Pertimbangan Hakim dalam penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam perkara tindak pidana korupsi berdasarkan peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016
Anisah Shofiawati, Sri Wiyanti Eddyono, S.H.,LL.M.(HR).,Ph.D
2025 | Tesis | S2 Ilmu Hukum
Korporasi sebagai subjek hukum modern memiliki potensi besar dalam pembangunan ekonomi, namun juga berpotensi menjadi pelaku kejahatan yang merugikan negara, salah satunya dalam bentuk tindak pidana korupsi. Urgensi dari penelitian ini lahir dari kenyataan bahwa penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi masih mengalami berbagai kendala, baik secara konseptual maupun implementatif. Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 hadir sebagai upaya mengisi kekosongan hukum acara pidana terhadap korporasi, namun efektivitasnya dalam praktik peradilan masih dipertanyakan. Permasalahan yang dikaji dalam tesis ini mencakup dua hal utama: (1) bagaimana pertimbangan hakim dalam menerapkan Perma No. 13 Tahun 2016 dalam perkara tindak pidana korupsi dan (2) bagaimana konsep ideal pertanggungjawaban pidana korporasi di masa yang akan datang.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-empiris dengan jenis penelitian kualitatif. Data primer diperoleh dari wawancara dengan hakim Mahkamah Agung serta studi kasus terhadap beberapa putusan pengadilan terkait perkara korupsi yang melibatkan korporasi. Data sekunder meliputi bahan hukum primer dan literatur hukum relevan. Analisis dilakukan secara deskriptif-kualitatif dengan menekankan pada penggalian norma, doktrin, serta praktik peradilan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam praktiknya, penerapan Perma No. 13 Tahun 2016 belum sepenuhnya konsisten. Hakim kerap tidak menggunakan Perma sebagai acuan utama dalam memutus tindak pidana korupsi, hal tersebut ditunjukan melalui beberapa putusan yang memberikan gambaran bahwa hakim tidak menggunakan Perma sebagai rujukan pertimbangan utama dalam pertimbangannya Hal tersebut juga disebabkan oleh kaburnya posisi yuridis Perma dalam hierarki peraturan perundang-undangan nasional, mengingat sifatnya sebagai regulasi internal Mahkamah Agung. Meskipun demikian, beberapa putusan menunjukkan upaya progresif dengan menjatuhkan pidana denda dan uang pengganti kepada korporasi. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penyempurnaan Perma No. 13 Tahun 2016 agar lebih operasional, serta sinkronisasi dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) demi memperkuat efektivitas dan kepastian hukum dalam menangani kejahatan korporasi, khususnya tindak pidana korupsi.
?
Corporations, as modern legal subjects, possess significant potential for economic development, but also have the potential to become perpetrators of crimes that harm the state, one of which is corruption. The urgency of this research stems from the fact that the application of criminal liability to corporations still faces various obstacles, both conceptually and in implementation. Supreme Court Regulation (Perma) Number 13 of 2016 was introduced as an effort to fill the gap in criminal procedure law for corporations, but its effectiveness in judicial practice remains questionable. The issues examined in this thesis encompass two main areas: (1) how judges consider Perma No. 13 of 2016 in corruption cases and (2) what the ideal concept of corporate criminal liability should be in the future.
This research uses a juridical-empirical approach with a qualitative approach. Primary data were obtained from interviews with Supreme Court judges and case studies of several court decisions related to corruption cases involving corporations. Secondary data include primary legal materials and relevant legal literature. The analysis was conducted descriptively and qualitatively, emphasizing the exploration of norms, doctrines, and judicial practices.
The research results show that in practice, the implementation of Supreme Court Regulation No. 13 of 2016 is not entirely consistent. Judges often do not use the Regulation as the primary reference in deciding corruption cases. This is demonstrated by several decisions that illustrate that judges do not use the Regulation as a primary consideration in their deliberations. This is also due to the unclear legal position of the Regulation within the hierarchy of national legislation, given its nature as an internal regulation of the Supreme Court. Nevertheless, several decisions demonstrate progressive efforts by imposing fines and restitution on corporations. This study recommends the need to refine Regulation No. 13 of 2016 to make it more operational and synchronize it with the Draft Criminal Procedure Code (RKUHAP) to strengthen the effectiveness and legal certainty in handling corporate crimes, particularly corruption.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban pidana, korporasi, Perma No. 13 Tahun 2016, tindak pidana korupsi.