Penyelesaian Wanprestasi atas Perjanjian Tugas Belajar antara Rumah Sakit PKU Muhammadyah Gombong dan Staf Rumah Sakit
SHABRINA NURCHAERANI KASRAN, Dr. Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum.
2025 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penyebab Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gombong tidak menuntut ganti rugi atas wanprestasi yang dilakukan pihak penerima bantuan biaya pendidikan atas Perjanjian Tugas Belajar antara Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gombong dan Staf Rumah Sakit. Lebih lanjut, penelitian ini juga membahas mengenai faktor-faktor yang memengaruhi hasil musyawarah sebagai upaya penyelesaian atas wanprestasi. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-empiris yang bersifat deskriptif. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara terhadap responden dan narasumber. Sementara itu, studi kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Selanjutnya, data yang diperoleh akan diolah menggunakan analisis kualitatif yang disajikan secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, didapatkan kesimpulan bahwa Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gombong tidak menuntut ganti rugi terhadap perbuatan wanprestasi pihak penerima bantuan biaya pendidikan atas Perjanjian Tugas Belajar antara Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gombong dan Staf Rumah Sakit karena telah melepaskan haknya untuk menuntut ganti rugi berdasarkan hasil musyawarah. Kedua, faktor-faktor yang memengaruhi hasil musyawarah sebagai upaya penyelesaian wanprestasi atas Perjanjian Tugas Belajar antara Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gombong dan Staf Rumah Sakit antara lain pendekatan kekeluargaan untuk menyelesaikan masalah dalam organisasi; latar belakang sosial dan ekonomi pihak penerima bantuan biaya pendidikan; tujuan sosial dari program tugas belajar; alasan pengunduran diri yang sesuai dengan syariat islam; dan citra institusi sebagai amal usaha Muhammadiyah.
Kata Kunci: wanprestasi, perjanjian tugas belajar, musyawarah
This research aims to identify and analyze the forms of breach of contract committed by a hospital staff who received educational funding assistance from Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gombong, based on the Study Assignment Agreement between the hospital and the staff. Furthermore, this study also discusses the factors influencing the outcome of deliberation (musyawarah) as a means of resolving the breach. This is an empirical legal research with a descriptive approach. The legal research materials in this study were obtained through both library research and fieldwork. The library research was conducted to collect secondary data, while the fieldwork aimed to gather primary data. The data were then analyzed using qualitative methods and presented descriptively. Based on the findings and analysis, it can be concluded that Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gombong did not demand compensation for the breach of contract committed by the hospital staff in relation to the Study Assignment Agreement between Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gombong and the hospital staff, as Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gombong had waived its right to claim compensation based on the outcome of deliberations. Furthermore, the factors influencing the outcome of deliberation as a resolution effort include: the use of a familial approach to resolving internal organizational issues; the social and economic background of the recipient; the social objectives of the learning assignment program; the resignation reason that aligns with Islamic principles; and the institutional image of the hospital as part of amal usaha Muhammadiyah.
Keywords: breach of contract, study assignment agreement, deliberation
Kata Kunci : wanprestasi, perjanjian tugas belajar, musyawarah/breach of contract, study assignment agreement, deliberation