Laporkan Masalah

Pemeriksaan Bukti Permulaan Sebagai Objek Praperadilan Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXI/2023 Ditinjau dari Kepastian Hukum

EMHA HIJRI ARDI, Prof. Adrianto Dwi Nugroho, S.H., Adv.LL.M., LL.D.

2025 | Skripsi | ILMU HUKUM

Pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan kerap menjadi objek permohonan praperadilan yang diajukan oleh wajib pajak. Praktik praperadilan menunjukkan adanya keraguan dan inkonsistensi hakim praperadilan dalam menerapkan hukum, yang tercermin dari putusan praperadilan yang bervariasi, baik yang mengabulkan maupun menolak permohonan terkait pemeriksaan bukti permulaan. Kondisi ini menimbulkan perdebatan mengenai ruang lingkup kewenangan praperadilan terhadap pemeriksaan bukti permulaan dan berimplikasi pada ketidakpastian hukum dalam mekanisme kontrol horizontal terhadap tindakan tersebut. Latar belakang inilah yang turut mendorong diajukannya judicial review terhadap Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) UU KUP, yang kemudian diputus melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXI/2023.

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan pemeriksaan bukti permulaan sebagai objek praperadilan, ratio decidendi hakim dalam putusan praperadilan, serta implikasi praktik putusan praperadilan terkait pemeriksaan bukti permulaan pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXI/2023 terhadap kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data yang digunakan meliputi data sekunder berupa bahan hukum primer dan sekunder, serta didukung oleh data primer yang diperoleh melalui wawancara sebagai pelengkap. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan diuraikan secara deskriptif analitis.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemeriksaan bukti permulaan, sebagai tahap pra-penyidikan, secara fundamental tidak termasuk dalam ruang lingkup objek praperadilan yang diatur secara limitatif dalam KUHAP dan perluasannya melalui putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXI/2023, meskipun melarang upaya paksa dalam pemeriksaan bukti permulaan, tidak memperluas objek praperadilan untuk mencakup pemeriksaan bukti permulaan itu sendiri. Analisis terhadap sepuluh putusan praperadilan pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXI/2023 menunjukkan adanya divergensi ratio decidendi hakim, di mana mayoritas (tujuh putusan) cenderung memeriksa atau menilai substansi pemeriksaan bukti permulaan. Praktik yang beragam dan inkonsisten ini, termasuk interpretasi yang meluas terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXI/2023 dan potensi pencampuran yurisdiksi pengadilan, secara signifikan telah menggerus dan tidak memenuhi esensi kepastian hukum dalam penegakan hukum pidana di bidang perpajakan

The initiation of pretrial petitions by taxpayers concerning the initial examination of criminal offenses in the taxation sector has become a recurrent phenomenon. Judicial practice, however, exhibits a lack of uniformity and discernible hesitancy among judges in the application of pertinent legal provisions, evidenced by divergent pretrial judgments—some granting, others denying—petitions related to such initial examinations. This state of affairs engenders considerable debate regarding the permissible scope of pretrial jurisdiction over initial examinations and carries significant implications for legal certainty within the mechanism of horizontal judicial control. This problematic landscape, in part, precipitated the judicial review of Article 43A paragraphs (1) and (4) of the General Provisions and Tax Procedures Law (UU KUP), culminating in the Constitutional Court Judgment Number 83/PUU-XXI/2023.

This legal research endeavors to ascertain and critically analyze the legal standing of initial examination as an object of pretrial, the ratio decidendi employed by judges in pretrial judgments, and the consequential impact of the practice of pretrial judgments pertaining to initial examinations post-Constitutional Court Judgment Number 83/PUU-XXI/2023, from the perspective of legal certainty. The methodological framework adopted is normative legal research, integrating a statutory approach and a case approach. Data utilized comprises secondary data, encompassing primary and secondary legal materials, augmented by primary data procured through interviews for supplementary purposes. Data analysis was executed qualitatively and explicated through descriptive analytical means.

The findings of this research establish that initial examination, constituting a pre-investigation phase, is fundamentally excluded from the ambit of pretrial objects as restrictively delineated by the Criminal Procedure Code (KUHAP) and its subsequent expansions. Constitutional Court Judgment Number 83/PUU-XXI/2023, notwithstanding its prohibition of coercive measures during initial examinations, did not extend the objects of pretrial to encompass the initial examination per se. An analysis of ten pretrial judgments rendered subsequent to Constitutional Court Judgment Number 83/PUU-XXI/2023 reveals a significant divergence in judicial ratio decidendi, wherein a majority (seven judgments) demonstrated a propensity to scrutinize or assess the substantive aspects of the initial examination. This varied and inconsistent judicial practice, inclusive of expansive interpretations of Constitutional Court Judgment Number 83/PUUXXI/2023 and potential jurisdictional encroachments, has demonstrably eroded and failed to satisfy the essence of legal certainty in the enforcement of criminal law within the taxation sector. 

Kata Kunci : Putusan, Praperadilan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, Mahkamah Konstitusi, Kepastian Hukum

  1. S1-2025-478576-abstract.pdf  
  2. S1-2025-478576-bibliography.pdf  
  3. S1-2025-478576-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2025-478576-title.pdf