POLITIK HUKUM PENGHAPUSAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH TERKAIT PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DALAM UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Sulastri Sangadji, Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., MA.
2025 | Tesis | S2 Magister Hukum
Perubahan
Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara memberikan pengaruh signifikan terhadap
kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan pertambangan Mineral dan
Batubara. Dewan Perwakilan Daerah (DPR) sebagai perumus mengungkapkan, dasar
pertimbangan yuridis dilakukan perubahan adalah untuk mensinkronkan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dan juga tindak lanjut atas putusan Mahkamah
Konstitusi. Perubahan ini membuat
dihapusnya Pasal 7 (kewenangan provinsi) dan Pasal 8 (kewenangan
kabupaten/kota). Namun perubahan ini
memberikan implikasi hukum terhadap Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) (yang
mengakomodir otonomi daerah) dan UU
23/2014) yang membagi urusan pertambangan Minerba sebagai urusan konkuren. Penelitian ini berupaya menjawab 2 hal, pertama
Bagaimana pertimbangan hukum dan politik penghapusan kewenangan pemerintah daerah dalam mengelolah
pertambangan Minerba, kedua bagaiman
implikasi hukum terhadap Pasal 18 ayat
(2) dan ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 dan UU 23/2014 . Penelitian ini adalah
penelitian hukum normatif dengan
menggunakan pendekatan perundnag-undangan, konseptual dan legal history untuk menjelaskan politik hukum pengahapusan
kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan pertambangan Minerba dalam UU
3/2020. Hasil penelitian menunjukan, pertama penghapusan kewenangan kabupaten/kota secara
yuridis didasari oleh UU 23/2014. Namun perubahan ini tidak sejalan dengan dasar
sosiologis yang termuat dalam naskah akademik. Adapun daerah provinsi,
penghapusan ini menunjukan tidak didasari oleh pertimbangan hukum yang rasional
namun didasri oleh kehendak politik presiden
untuk menyelaraskan dengan RUU Cipta Kerja yang menganulir
prinsip-prinsip teknokratik pembentukan undang-undang. Selain itu proses
legislasi lebih mengedepankan priinsip majoritarian daripada kualitas substansi
pertimbangan dan mengabaikan meaning full participation. sehingga pertimbangan
politik dalam penghapusan kewenangan daerah cenderung mengabaikan dasar
filosofis, sosiologis, dan aspek politik ekologi, yang semestinya menjadi
bagian integral dalam perumusan kebijakan desentralisasi. Kedua, Pembentuk UU tidak
merujuk pada original intent Pasal 18 ayat (2) dan (5) UUD 1945. Pelaksanaan
pengelolaan pertambangan melalui pendekatan desentralisasi administratif
(dekonsentrasi) berimplikasi pada tidak sejalan dengan prinsip otonomi daerah
dan otonomi seluas-luasnya yang dijamin dalam konstitusi. Mengabaikan prinsip
keadilan dalam pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana ditegaskan dalam Pasal
18A UUDNRI 1945. perubahan ini menimbulkan ketegangan normatif terhadap pasal 9
ayat (4) UU 23 sekaligus mengabaikan prinsip serta indikator pembagian urusan
pemerintahan yang telah dirumuskan dalam Pasal 13 ayat (1-4) UU 23/2014 dan menciptakan
dilema terhadap kepala derah.
Amendments to Law
No. 4/2009 on Mineral and Coal Mining have a significant impact on the
authority of local governments in the management of mineral and coal mining.
The House of Regional Representatives (DPR) as the drafter revealed that the
juridical basis for the amendment was to synchronize with Law No. 23/2014 on
Regional Government (Law 23/2014) and to follow up on the decision of the
Constitutional Court. This change resulted in the deletion of Article 7
(provincial authority) and Article 8 (regency/city authority). However, this
change has legal implications for Article 18 paragraph (2) and paragraph (5)
(which accommodates regional autonomy) and Law 23/2014) which divides Minerba
mining affairs as concurrent affairs. This research seeks to answer 2 things,
first, how are the legal and political considerations of the elimination of
local government authority in managing mineral and coal mining, second, how are
the legal implications of Article 18 paragraph (2) and paragraph (5) of the
1945 Constitution and Law 23/2014. This research is normative legal research
using legislative, conceptual and legal history approaches to explain the legal
politics of eliminating the authority of local governments in managing mineral
and coal mining in Law 3/2020. This research is a normative legal research
using legislative, conceptual and legal history approaches to explain the legal
politics of eliminating local government authority in Minerba mining management
in Law 3/2020. The results showed, first, that the elimination of district /
city authority was juridically based on Law 23/2014. However, this change is
not in line with the sociological basis contained in the academic paper. As for
provincial regions, this elimination shows that it is not based on rational legal
considerations but is based on the president's political will to harmonize with
the Job Creation Bill which annuls the technocratic principles of law
formation. In addition, the legislative process prioritizes majoritarian
principles rather than the quality of the substance of considerations and
ignores the meaning of full participation. so that political considerations in
the elimination of regional authority tend to ignore the philosophical,
sociological, and political aspects of ecology, which should be an integral
part of decentralization policy formulation. Second, the legislators did not
refer to the original intent of Article 18 paragraphs (2) and (5) of the 1945
Constitution. The implementation of mining management through an administrative
decentralization approach (deconcentration) has implications that are not in
line with the principles of regional autonomy and the widest possible autonomy
guaranteed in the constitution. This change creates normative tension with
Article 9 paragraph (4) of Law 23 while ignoring the principles and indicators
of the division of government affairs that have been formulated in Article 13
paragraphs (1-4) of Law 23/2014 and creates a dilemma for regional heads.
Keywords: Legal
Politics, Minerba Management, Legal Implications
Kata Kunci : Politik Hukum, Pengelolaan Minerba, Implikasi hukum