Laporkan Masalah

POLITIK HUKUM PENGHAPUSAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH TERKAIT PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DALAM UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Sulastri Sangadji, Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., MA.

2025 | Tesis | S2 Magister Hukum

Perubahan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara  memberikan pengaruh signifikan terhadap kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan pertambangan Mineral dan Batubara. Dewan Perwakilan Daerah (DPR) sebagai perumus mengungkapkan, dasar pertimbangan yuridis dilakukan perubahan adalah untuk mensinkronkan dengan  Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dan juga tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi.  Perubahan ini membuat dihapusnya Pasal 7 (kewenangan provinsi) dan Pasal 8 (kewenangan kabupaten/kota). Namun perubahan ini   memberikan implikasi hukum terhadap Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) (yang mengakomodir  otonomi daerah) dan UU 23/2014) yang membagi urusan pertambangan Minerba sebagai urusan konkuren.  Penelitian ini berupaya menjawab 2 hal, pertama Bagaimana pertimbangan hukum dan politik penghapusan  kewenangan pemerintah daerah dalam mengelolah pertambangan Minerba,  kedua bagaiman implikasi hukum terhadap Pasal 18  ayat (2) dan ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 dan UU 23/2014 . Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan  menggunakan pendekatan perundnag-undangan, konseptual dan   legal history  untuk menjelaskan politik hukum pengahapusan kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan pertambangan Minerba dalam UU 3/2020. Hasil penelitian menunjukan, pertama  penghapusan kewenangan kabupaten/kota secara yuridis didasari oleh UU 23/2014. Namun perubahan ini tidak sejalan dengan dasar sosiologis yang termuat dalam naskah akademik. Adapun daerah provinsi, penghapusan ini menunjukan tidak didasari oleh pertimbangan hukum yang rasional namun didasri oleh kehendak politik presiden  untuk menyelaraskan dengan RUU Cipta Kerja yang menganulir prinsip-prinsip teknokratik pembentukan undang-undang. Selain itu proses legislasi lebih mengedepankan priinsip majoritarian daripada kualitas substansi pertimbangan dan mengabaikan meaning full participation. sehingga pertimbangan politik dalam penghapusan kewenangan daerah cenderung mengabaikan dasar filosofis, sosiologis, dan aspek politik ekologi, yang semestinya menjadi bagian integral dalam perumusan kebijakan desentralisasi. Kedua, Pembentuk UU tidak merujuk pada original intent Pasal 18 ayat (2) dan (5) UUD 1945. Pelaksanaan pengelolaan pertambangan melalui pendekatan desentralisasi administratif (dekonsentrasi) berimplikasi pada tidak sejalan dengan prinsip otonomi daerah dan otonomi seluas-luasnya yang dijamin dalam konstitusi. Mengabaikan prinsip keadilan dalam pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 18A UUDNRI 1945. perubahan ini menimbulkan ketegangan normatif terhadap pasal 9 ayat (4) UU 23 sekaligus mengabaikan prinsip serta indikator pembagian urusan pemerintahan yang telah dirumuskan dalam Pasal 13 ayat (1-4) UU 23/2014 dan menciptakan dilema terhadap kepala derah.

 

Amendments to Law No. 4/2009 on Mineral and Coal Mining have a significant impact on the authority of local governments in the management of mineral and coal mining. The House of Regional Representatives (DPR) as the drafter revealed that the juridical basis for the amendment was to synchronize with Law No. 23/2014 on Regional Government (Law 23/2014) and to follow up on the decision of the Constitutional Court. This change resulted in the deletion of Article 7 (provincial authority) and Article 8 (regency/city authority). However, this change has legal implications for Article 18 paragraph (2) and paragraph (5) (which accommodates regional autonomy) and Law 23/2014) which divides Minerba mining affairs as concurrent affairs. This research seeks to answer 2 things, first, how are the legal and political considerations of the elimination of local government authority in managing mineral and coal mining, second, how are the legal implications of Article 18 paragraph (2) and paragraph (5) of the 1945 Constitution and Law 23/2014. This research is normative legal research using legislative, conceptual and legal history approaches to explain the legal politics of eliminating the authority of local governments in managing mineral and coal mining in Law 3/2020. This research is a normative legal research using legislative, conceptual and legal history approaches to explain the legal politics of eliminating local government authority in Minerba mining management in Law 3/2020. The results showed, first, that the elimination of district / city authority was juridically based on Law 23/2014. However, this change is not in line with the sociological basis contained in the academic paper. As for provincial regions, this elimination shows that it is not based on rational legal considerations but is based on the president's political will to harmonize with the Job Creation Bill which annuls the technocratic principles of law formation. In addition, the legislative process prioritizes majoritarian principles rather than the quality of the substance of considerations and ignores the meaning of full participation. so that political considerations in the elimination of regional authority tend to ignore the philosophical, sociological, and political aspects of ecology, which should be an integral part of decentralization policy formulation. Second, the legislators did not refer to the original intent of Article 18 paragraphs (2) and (5) of the 1945 Constitution. The implementation of mining management through an administrative decentralization approach (deconcentration) has implications that are not in line with the principles of regional autonomy and the widest possible autonomy guaranteed in the constitution. This change creates normative tension with Article 9 paragraph (4) of Law 23 while ignoring the principles and indicators of the division of government affairs that have been formulated in Article 13 paragraphs (1-4) of Law 23/2014 and creates a dilemma for regional heads.

Keywords: Legal Politics, Minerba Management, Legal Implications

 

Kata Kunci : Politik Hukum, Pengelolaan Minerba, Implikasi hukum

  1. S2-2025-527568-abstract.pdf  
  2. S2-2025-527568-bibliography.pdf  
  3. S2-2025-527568-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2025-527568-title.pdf