Penetapan Hukum Pidana Adat Melalui Peraturan Daerah Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Di Provinsi Bali
wildan ulul albab, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H, M.Hum.
2025 | Tesis | S2 Ilmu Hukum
Tujuan penelitian ini terbagi dua, yaitu untuk mengetahui dan menganalisis, terkait pengaturan hukum pidana adat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 di Provinsi Bali dan prospek penetapan hukum pidana adat melalui peraturan daerah setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 di Provinsi Bali. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif-empiris, dikarenakan penelitian ini mengkaji hukum dalam bentuk norma terkait penetapan hukum pidana adat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan mengkaji hukum dalam bentuk kenyataannya dalam KMHA Bali. Data yang digunakan yaitu data primer berupa hasil wawancara serta data sekunder berupa hasil menelaah dari bahan-bahan kepustakaan atau penelaahan terhadap berbagai literatur. Hasil penelitian menunjukkan dua kesimpulan. Pertama, keberadaan hukum yang hidup dalam KMHA Bali sangat berkaitan erat dengan desa adat dan prinsipprinsip Agama Hindu. Desa adat di Bali adalah organisasi sosial religius yang otonom, sehingga desa adat di Bali memiliki peran yang penting dalam pengaturan hukum yang hidup dalam KMHA Bali. Desa adat bertugas untuk mewujudkan kasukretan yang meliputi (sakala dan niskala). Kedua, penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat, khususnya dalam penyusunan delik adat ke dalam Perda perlu melibatkan masyarakat, desa adat, dan lembaga adat yang ada di Bali agar sesuai dengan prinsip meaningful participation. Bagi KMHA Bali hukuman adat bertujuan untuk mewujudkan kedamaian (sekala dan niskala). Oleh karena itu, Aparat Penegak Hukum harus bisa memahami nilai-nilai dan norma adat dari KMHA Bali yang masih dipertahankan sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat.
Kata Kunci : Penetapan Hukum, Pidana Adat Bali, Desa Adat Bali, KUHP baru.