Laporkan Masalah

Penetapan Hukum Pidana Adat Melalui Peraturan Daerah Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Di Provinsi Bali

wildan ulul albab, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H, M.Hum.

2025 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Tujuan penelitian ini terbagi dua, yaitu untuk mengetahui dan menganalisis, terkait pengaturan hukum pidana adat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 di Provinsi Bali dan prospek penetapan hukum pidana adat melalui peraturan daerah setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 di Provinsi Bali. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif-empiris, dikarenakan penelitian ini mengkaji hukum dalam bentuk norma terkait penetapan hukum pidana adat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan mengkaji hukum dalam bentuk kenyataannya dalam KMHA Bali. Data yang digunakan yaitu data primer berupa hasil wawancara serta data sekunder berupa hasil menelaah dari bahan-bahan kepustakaan atau penelaahan terhadap berbagai literatur. Hasil penelitian menunjukkan dua kesimpulan. Pertama, keberadaan hukum yang hidup dalam KMHA Bali sangat berkaitan erat dengan desa adat dan prinsipprinsip Agama Hindu. Desa adat di Bali adalah organisasi sosial religius yang otonom, sehingga desa adat di Bali memiliki peran yang penting dalam pengaturan hukum yang hidup dalam KMHA Bali. Desa adat bertugas untuk mewujudkan kasukretan yang meliputi (sakala dan niskala). Kedua, penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat, khususnya dalam penyusunan delik adat ke dalam Perda perlu melibatkan masyarakat, desa adat, dan lembaga adat yang ada di Bali agar sesuai dengan prinsip meaningful participation. Bagi KMHA Bali hukuman adat bertujuan untuk mewujudkan kedamaian (sekala dan niskala). Oleh karena itu, Aparat Penegak Hukum harus bisa memahami nilai-nilai dan norma adat dari KMHA Bali yang masih dipertahankan sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat.

The objectives of this study are twofold: to identify and analyze the regulation of customary criminal law before the enactment of Law Number 1 of 2023 in Bali Province and to examine the prospects for establishing customary criminal law through regional regulations after the enactment of Law Number 1 of 2023 in Bali Province. The research method employed in this study is normative-empirical. This study examines law in the form of norms related to the establishment of customary criminal law as regulated by Law Number 1 of 2023 and examines law in its actual form within the Balinese KMHA (National Customary Law). The data used are primary data in the form of interviews and secondary data in the form of a review of bibliographic materials or a review of various literature. The results of the study indicate two conclusions. First, the existence of living law within the Balinese KMHA is closely related to traditional villages and the principles of Hinduism. Traditional villages in Bali are autonomous socio-religious organizations, therefore, they play a crucial role in regulating the living law within the Balinese KMHA. Traditional villages are tasked with realizing the kasukretan (subject matter, spiritual, and spiritual). Second, establishing living laws within the community, particularly in the formulation of customary crimes into regional regulations, requires the involvement of the community, traditional villages, and traditional institutions in Bali to align with the principle of meaningful participation. For the Balinese KMHA, customary punishment aims to achieve peace (both the physical and spiritual). Therefore, law enforcement officers must understand the customary values and norms of the Balinese KMHA, which are still maintained as living laws within the community.

Kata Kunci : Penetapan Hukum, Pidana Adat Bali, Desa Adat Bali, KUHP baru.

  1. S2-2025-513494-abstract.pdf  
  2. S2-2025-513494-bibliography.pdf  
  3. S2-2025-513494-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2025-513494-title.pdf