Pergeseran Kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Dan Implikasi Hukumnya Dalam Pemindahtanganan Barang Milik Negara Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara
Syarif Hidayat, Dr. Mahaarum Kusuma Pertiwi, S.H., M.A., M.Phill.
2025 | Tesis | S2 Magister Hukum
Dengan terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, membawa perubahan penting yang berkaitan dengan pengaturan di bidang keuangan negara salah satunya terkait pengelolaan BMN. Perubahan tersebut diantaranya pengaturan mengenai kewenangan persetujuan DPR dalam pemindahtangan BMN. Berkenaan dengan itu, penulis melakukan penelitian normatif melalui studi kepustakaan mengenai pergeseran kewenangan pemindahtanganan BMN yang diatur dalam UU IKN dan bagaimana implikasi hukumnya atas pergeseran kewenangan tersebut. Berdasarkan penelitian diperoleh kesimpulan bahwa pendekatan aset yang digunakan sebagai salah satu upaya mendukung pendanaan pembangunan IKN, melatarbelakangi langkah-langkah luar biasa yang perlu dilakukan terkait pengelolaan BMN untuk percepatan pembangunan IKN sebagai proyek super prioritas. Oleh karena itu, pergeseran kewenangan DPR dalam pemindahtanganan BMN menjadi salah satu terobosan dalam bentuk simplifikasi proses percepatan optimalisasi BMN.
Meskipun pengaturan mengenai pergeseran kewenangan DPR dapat mendorong percepatan pelaksanaan pemindahtanganan BMN sehingga hasil pendapatannya dapat mendukung pendanaan pembangunan IKN, terdapat beberapa hal penting yang menjadi catatan. Pertama, pengaturan pergeseran kewenangan DPR dalam UU IKN memberikan implikasi terkait harmonisasi peraturan perundang-undangan. Kedua, adanya persoalan mengenai pengawasan dan akuntabilitas karena hilangnya mekanisme persetujuan dari lembaga legislatif membuka peluang terjadinya praktik yang kurang transparan dan akuntabel dalam pelaksanaan pemindahtanganan BMN. Ketiga, penerimaan atas pelaksanaan optimalisasi melalui pemindahtanganan BMN tidak dapat secara langsung ditentukan alokasinya untuk membiayai pembangunan IKN, sehingga tidak ada kepastian pendapatan hasil pemindahtanganan BMN akan dioptimalkan untuk pembangunan IKN.
The issuance of Law Number 3 of 2022 about the National Capital introduces significant modifications to legislation in matters of state finance, one of which is related to the management of the BMN. These revisions include regulations governing the DPR's approval power for the transfer of BMN. In this regard, the author conducted normative research using a literature review on the shift in authority for BMN transfer as governed by the IKN Law, as well as the legal consequences of the movement in power. Based on the research, it was concluded that the asset approach, which was adopted as one of the attempts to support funding for IKN development, underpins the extraordinary steps that must be made in BMN management to accelerate the development of IKN as a high priority project.
According to the results of the research, the DPR's shift in jurisdiction over BMN transfer represents a breakthrough in terms of simplifying the process of accelerating BMN optimization. Although the law on the shift in the DPR's authority may stimulate the acceleration of the implementation of BMN transfers so that the income can be used to fund IKN development, there are some significant points to consider. For starters, the revenue generated by BMN optimization through BMN transfers cannot be directly allocated to fund the development of the IKN, therefore there is no guarantee that the income from the BMN transfer would be optimized for the IKN's development. Second, the regulation of the DPR's change in authority in the IKN Law has ramifications for legislative and regulatory harmonization. Third, the lack of a legislative approval system creates chances for less transparent and accountable practices in the implementation of BMN transfers.
Kata Kunci : optimalisasi aset, pemindahtanganan BMN, persetujuan DPR, pendanaan IKN