POLITIK HUKUM PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DESA (STUDI TERHADAP UU NO 6 TAHUN 2014 MENJADI UU NO 3 TAHUN 2024)
Atmaja Wijaya, Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M
2025 | Tesis | S2 Magister Hukum
Penelitian ini mengkaji politik hukum perubahan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang No. 3 Tahun 2024. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk menganalisis dinamika politik hukum yang terjadi dalam proses legislasi perubahan tersebut, serta menilai apakah perubahan tersebut benar-benar memberikan penguatan terhadap pemerintahan desa. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif dan futuristik. Data dikumpulkan melalui studi dokumen terhadap peraturan perundang-undangan, risalah rapat DPR, dan bahan hukum sekunder lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa politik hukum perubahan UU Desa cenderung bersifat regresif dan tidak selaras dengan semangat demokrasi partisipatoris serta kemandirian desa. Perpanjangan masa jabatan kepala desa, birokratisasi pengangkatan perangkat desa, serta lemahnya mekanisme pengawasan publik justru memperkuat relasi kuasa yang timpang antara negara dan desa, serta antara elite desa dan masyarakat. Alih-alih memberdayakan desa sebagai subjek demokrasi, UU No. 3 Tahun 2024 justru menempatkan desa sebagai objek kebijakan yang rentan dimanipulasi oleh kepentingan politik jangka pendek. Meskipun secara formal terdapat indikasi penguatan otoritas desa, namun realitas legislasi menunjukkan bahwa ruang partisipasi warga semakin menyempit dan mekanisme akuntabilitas tidak diperkuat secara memadai. Dengan demikian, perubahan ini tidak secara substantif memperkuat pemerintahan desa dalam kerangka otonomi, transparansi, dan partisipasi warga, melainkan cenderung melanggengkan ketimpangan kekuasaan dan potensi dominasi elite lokal.
This study examines the legal politics surrounding the amendment of Law No. 6 of 2014 on Villages to Law No. 3 of 2024. The primary objective is to analyze the dynamics of legal politics involved in the legislative process of this amendment and to assess whether the changes genuinely strengthen village governance. The research employs a normative legal method with a juridical-normative and futuristic approach. Data were collected through document studies of statutory regulations, parliamentary session transcripts, and other secondary legal materials. The findings reveal that the legal politics behind the amendment tend to be regressive and misaligned with the spirit of participatory democracy and village autonomy. The extension of village heads' terms, bureaucratization of village official appointments, and weak public oversight mechanisms further reinforce imbalanced power relations between the state and villages, as well as between village elites and citizens. Rather than empowering villages as democratic subjects, Law No. 3 of 2024 positions them as policy objects vulnerable to short-term political interests. Although there are formal indications of strengthened village authority, the legislative reality shows a shrinking space for citizen participation and a lack of adequate accountability mechanisms. Therefore, the amendment does not substantively enhance village governance in terms of autonomy, transparency, and citizen participation, but instead perpetuates power asymmetries and the potential domination of local elites.
Kata Kunci : Politik Hukum, Undang-Undang Desa, Pemerintahan Desa