REFORMING SHAREHOLDER RIGHTS TO SUE (DIRECT ACTION PROVISIONS) IN INDONESIA: A COMPARATIVE STUDY WITH THE DUTCH, MALAYSIAN, AND ENGLISH COMPANY LAW
Gemi Sari Nastiti, Irna Nurhayati, S.H., M.Hum.,LL.M., Ph.D.
2025 | Tesis | S2 Ilmu Hukum
Tujuan dari penelitian hukum ini adalah untuk menganalisis dan membandingkan kerangka hukum untuk hak tuntut pemegang saham dalam bentuk gugatan langsung di Indonesia, Belanda, Malaysia, dan Inggris. Penelitian hukum ini pada akhirnya ditujukan untuk menemukan model pembaruan hukum yang paling sesuai dari yurisdiksi yang dipelajari, karena saat ini kerangka hukum untuk gugatan langsung berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dianggap kurang baik secara substantif maupun prosedural.
Penelitian hukum ini bersifat normatif dan menggunakan pendekatan komparatif, undang-undang, dan analisis kasus. Data yang digunakan berasal dari sumber hukum primer dan sekunder dan terdiri dari undang-undang dan peraturan yang tersedia, keputusan pengadilan, serta literatur yang relevan, yang semuanya dianalisis secara kualitatif.
Penelitian hukum ini menemukan bahwa kerangka hukum di Indonesia kurang kejelasan, bercakupan sempit, dan tidak memiliki pedoman formal/prosedural yang komprehensif yang dapat memengaruhi kepastian hukum dan penerapannya. Dalam analisisnya ditemukan bahwa meskipun secara hukum kerangka hukum Malaysia dan Inggris menawarkan cakupan yang luas, Inggris mungkin merupakan model pembaruan terbaik karena memiliki implementasi doktrin yang lebih konsisten. Penelitian hukum ini juga menemukan bahwa kerangka hukum Belanda menyediakan pedoman formal/prosedural yang paling komprehensif dan luas. Oleh karena itu, Indonesia dapat menerapkan contoh-contoh ini dalam upaya pembaruan hukum gugatan langsung ke depannya.
The purpose of this legal research is to analyse and compare the legal framework for shareholder right to sue in the form of direct action in Indonesia, the Netherlands, Malaysia, and the United Kingdom (specifically England and Wales). This comparison is ultimately aimed at finding the most suitable model of statutory reform from the jurisdictions studied, as the current legal framework for direct action under Law No. 40 of 2007 regarding Limited Liability Companies is deemed as lacking either substantively or formally by several scholars.
This legal research is normative in nature and primarily employs comparative, statutory, and case-analysis approach. The data used in this legal research is collected from primary and secondary legal sources and consists of the available laws and regulations, judicial decisions, as well as any relevant literature; all of which is analysed qualitatively.
This legal research finds that the statutory framework in Indonesia is unclear, narrow in scope, and lacks comprehensive formal/procedural guidelines that can affect its legal certainty and applicability. In comparing the different jurisdictions, it discovers that while statutorily both the Malaysian and United Kingdom legal frameworks offer a wide scope, the latter may be the best model of reform due to a more consistent judicial application of the provision which can help mitigate uncertainty and increase clarity. This legal research also notes that the legal framework of the Netherlands provides the most comprehensive and wide-ranging formal/procedural guidelines out of the jurisdictions studied. Indonesia can therefore look towards these examples in any potential reform effort of its direct action provisions.
Kata Kunci : Direct Action, Unfair Prejudice Remedy, Oppression Remedy, Buy-Out Right, Buy-Up Right