Laporkan Masalah

Yurisdiksi Pidana Negara Peluncur Pangkalan Bulan Proyek Artemis Base Camp dan International Lunar Research Station berdasarkan Outer Space Treaty

Muhammad Rumi Yanuar, Dr. Agustina Merdekawati, S.H., LL.M.

2025 | Skripsi | ILMU HUKUM

Eksplorasi luar angkasa memasuki era baru dengan rencana pembangunan pangkalan bulan permanen oleh dua inisiatif utama: ABC oleh Amerika Serikat dan ILRS yang dipelopori oleh Tiongkok-Rusia. Keberadaan dua pangkalan multinasional yang berlokasi berdekatan di kutub selatan bulan ini meningkatkan potensi interaksi antar kru dan, akibatnya, risiko terjadinya tindak pidana di lingkungan yang belum memiliki kerangka hukum yurisdiksi yang jelas.  Penelitian ini mengkaji bagaimana hukum luar angkasa saat ini, khususnya Outer Space Treaty (OST) 1967, mengatur yurisdiksi pidana di pangkalan bulan tersebut dan mengidentifikasi kelemahan fundamentalnya.

Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan kualitatif untuk menganalisis sumber-sumber hukum primer dan sekunder.  Hasil analisis menunjukkan bahwa Pasal VIII OST, yang mendasarkan yurisdiksi pada negara pendaftar objek luar angkasa, tidak memadai untuk menangani tindak pidana yang terjadi di luar fasilitas pangkalan, seperti saat aktivitas extra-vehicular (EVA).  Kekosongan ini, ditambah dengan ketiadaan yurisdiksi teritorial akibat prinsip non-apropriasi, berpotensi menimbulkan konflik yurisdiksi antara negara-negara yang terlibat, yang dapat mengklaim yurisdiksi berdasarkan asas nasionalitas aktif dan pasif.

Untuk mengatasi kesenjangan hukum tersebut, penelitian ini merekomendasikan pembaruan hukum melalui 3 rekomendasi utama yakni pemberlakuan model IGA melalui protokol tambahan atau amandemen pasal OST, pembentukan “traktat bulan” baru dengan model Antarctic Treaty System (ATS), dan terakhir pembentukan perjanjian multilateral khusus negara-negara pihak ABC dan ILRS. Ketiga rekomendasi tersebut kemudian dianalisis lebih dalam untuk menilai kelayakannya dalam diagram piramida. Setelah analisis dilakukan, terungkap bahwa rekomendasi ketiga yakni pembentukan perjanjian multilateral pihak ABC dan ILRS adalah pilihan yang paling pragmatis dan realistis.

Space exploration is entering a new era with plans for the development of permanent lunar bases by two main initiatives: ABC led by the United States and ILRS spearheaded by China and Russia. The presence of two multinational bases, located in close proximity at the lunar south pole, increases the potential for inter-crew interaction and, consequently, the risk of criminal acts occurring in an environment that lacks a clear jurisdictional legal framework. This research examines how current outer space law, particularly the OST of 1967, regulates criminal jurisdiction at these lunar bases and identifies its fundamental weaknesses.


This normative legal research uses a qualitative approach to analyze primary and secondary legal sources. The analysis shows that Article VIII of the OST, which bases jurisdiction on the state of registry of a space object, is inadequate for addressing criminal acts that occur outside the base facilities, such as during extra-vehicular activities (EVA). This legal vacuum, coupled with the absence of territorial jurisdiction due to the non-appropriation principle, has the potential to create jurisdictional conflicts among the involved states, which may claim jurisdiction based on the principles of active and passive nationality.


To address this legal gap, this study recommends legal reform through three main proposals: the implementation of the IGA model via an additional protocol or amendment to the OST provisions; the establishment of a new “Moon Treaty” modeled after the Antarctic Treaty System (ATS); and finally, the formation of a special multilateral agreement among ABC and ILRS member states. These three recommendations are then analyzed in greater depth using a pyramid diagram to assess their feasibility. Following the analysis, it has been concluded that the third recommendation, the formation of a multilateral agreement among ABC and ILRS parties is the most pragmatic and realistic option.

Kata Kunci : Yurisdiksi Pidana, Hukum Luar Angkasa, Pangkalan Bulan, Outer Space Treaty, Konflik Yurisdiksi

  1. S1-2025-455078-abstract.pdf  
  2. S1-2025-455078-bibliography.pdf  
  3. S1-2025-455078-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2025-455078-title.pdf