Laporkan Masalah

Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Melakukan Pengendalian Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Koneksitas

Zaky Makarim Firdiansyah, Diantika Rindam Floranti, S.H., LL.M.

2025 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penulisan hukum ini bertujuan untuk menganalisis problematika pengaturan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan pengendalian penyidikan terhadap tindak pidana korupsi koneksitas serta merumuskan bagaimana seyogianya pengaturan kewenangan tersebut dilakukan di masa mendatang.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis-normatif dengan pendekatan deskriptif. Data yang digunakan terdiri dari data primer melalui wawancara dengan narasumber, serta data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif dan disusun secara deskriptif dengan pendekatan deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, KPK memiliki kewenangan untuk mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi koneksitas sebagaimana diatur dalam Pasal 42 Undang-Undang KPK dan ditegaskan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXI/2023. Namun demikian, kewenangan tersebut tidak pernah dilaksanakan karena muncul resistensi dari aparat penegak hukum lain serta belum efektifnya mekanisme koneksitas yang dinilai tidak sesuai dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Hal ini diperparah dengan kompleksitas ketentuan dalam KUHAP dan UU Peradilan Militer serta kekosongan pengaturan teknis pelaksanaan kewenangan pengendalian oleh KPK
Berdasarkan hal tersebut, diperlukan perumusan ulang pengaturan kewenangan KPK dalam konteks penyidikan koneksitas melalui pembaharuan hukum, khususnya terhadap pengaturan dalam UU KPK dan UU Peradilan Militer, guna menjamin kepastian hukum dan efektivitas penanganan perkara tindak pidana korupsi koneksitas.

This legal writing aims to analyze the regulatory problems concerning the authority of the Corruption Eradication Commission (KPK) in exercising control over the investigation of koneksitas corruption crimes, and to formulate how such authority ought to be regulated in the future.

The research adopts a normative legal method with a descriptive approach. The data used consists of primary data obtained through interviews with relevant sources and secondary data in the form of primary, secondary, and tertiary legal materials. The data is analyzed qualitatively and presented descriptively using a deductive reasoning approach.

The findings indicate that, normatively, KPK holds the authority to coordinate and control the investigation and prosecution of koneksitas corruption crimes as stipulated in Article 42 of the KPK Law and affirmed by Constitutional Court Decision No. 87/PUU-XXI/2023. However, such authority has never been exercised in practice due to resistance from other law enforcement agencies and the ineffectiveness of the koneksitas mechanism, which is deemed incompatible with the principles of simplicity, expediency, and cost-efficiency in criminal proceedings. These challenges are exacerbated by complex provisions in the Criminal Procedure Code and the Military Court Law, as well as the absence of detailed procedural regulations concerning KPK's control authority.

In light of these issues, it is necessary to reform the regulatory framework governing KPK's authority, particularly through legal revisions to the KPK Law and the Military Court Law, to ensure legal certainty and the effective handling of koneksitas corruption cases.

Kata Kunci : KPK, TNI, Koneksitas, Peradilan Militer, Korupsi.

  1. S1-2025-480139-abstract.pdf  
  2. S1-2025-480139-bibliography.pdf  
  3. S1-2025-480139-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2025-480139-title.pdf