DEVIASI KONSEP DAERAH OTONOM DALAM PENGATURAN IBU KOTA NUSANTARA
Nur Fauzi Radliatul Fatah, Dr. Dian Agung Wicaksono, S.H., LL.M.
2025 | Tesis | S2 Ilmu Hukum
Konsep daerah otonom merupakan manifestasi asas
desentralisasi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Desentralisasi
memungkinkan pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan berdasarkan aspirasi masyarakat setempat dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Meskipun istilah “daerah otonom” tidak
secara eksplisit termuat dalam naskah asli UUD 1945, substansi dan
unsur-unsurnya seperti kelembagaan, kewilayahan, dan kewenangan telah diatur
dalam Pasal 18, 18A, dan 18B UUD NRI 1945. Pengaturan secara eksplisit dan
sistematis baru muncul dalam undang-undang pemerintahan daerah yang telah
mengalami beberapa kali perubahan.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika
pengaturan daerah otonom dalam sistem hukum Indonesia serta mengkaji deviasi
konsep daerah otonom dalam pengaturan Ibu Kota Nusantara (IKN), termasuk
justifikasi hukumnya. Penelitian ini merupakan studi normatif yuridis dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan, historis, dan konseptual. Data
diperoleh dari bahan hukum primer maupun sekunder, dan dianalisis secara
kualitatif.
Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun IKN secara yuridis
dikategorikan sebagai daerah otonom khusus setingkat provinsi, bentuk dan
struktur penyelenggara pemerintahannya menyimpang dari ketentuan umum mengenai
otonomi daerah. Otorita IKN sebagai pelaksana pemerintahan ditunjuk langsung
oleh Presiden dan tidak disertai pembentukan DPRD, yang menghilangkan prinsip
representasi rakyat di tingkat lokal. Selain itu, kewenangan yang diberikan
lebih banyak bersifat teknokratik, dan pengelolaan keuangan daerah dibagi dalam
dua fase: fase pelaksanaan pembangunan dan fase penyelenggaraan pemerintahan.
Kondisi ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan IKN lebih
menyerupai wilayah administratif yang dikendalikan oleh pusat daripada daerah
otonom yang mandiri. Justifikasi hukum terhadap bentuk kekhususan IKN bersumber
dari Pasal 18B UUD NRI 1945 yang membuka ruang bagi perlakuan khusus terhadap
daerah tertentu. Namun demikian, dominasi Pemerintah Pusat dalam tata kelola
IKN menunjukkan adanya kecenderungan sentralisasi yang dibungkus dalam kerangka
desentralisasi asimetris.
The concept of autonomous regions in Indonesia reflects the
implementation of the decentralization principle within the unitary state
system. Decentralization allows regional governments to manage their own
affairs based on the aspirations of their communities, under the framework of
the Unitary State of the Republic of Indonesia (NKRI). Although the original
text of the 1945 Constitution does not explicitly mention the term “autonomous
region,” its substance—particularly institutional, territorial, and governance
elements—is regulated in Articles 18, 18A, and 18B of the amended 1945
Constitution. A more explicit and systematic legal definition emerged through
successive regional government laws.
This study aims to analyze the dynamics of autonomous
regional regulation in Indonesia’s legal system and examine the deviation of
the autonomous region concept in the governance of the new capital city, Ibu
Kota Nusantara (IKN), including its legal justification. The research is a
normative juridical study using legislative, historical, and conceptual
approaches. Data are sourced from primary and secondary legal materials and
analyzed qualitatively.
The results of the study reveal that although IKN is legally categorized as a special autonomous region equivalent to a province, its governance structure deviates significantly from standard autonomous models. The IKN Authority, appointed directly by the President, functions as the sole governing institution without a regional legislative body (DPRD), undermining the principle of democratic representation at the local level. Moreover, the authority’s powers are primarily technocratic, with financial management split into two phases: the preparatory/development stage and the administrative/governmental stage.
This configuration shows that IKN more closely resembles an administrative region under central control than a genuinely autonomous region. The legal justification for IKN’s special status is based on Article 18B of the Constitution, which allows for special arrangements in certain regions. However, the strong presence of central authority indicates a trend toward recentralization under the guise of asymmetric decentralization.
Kata Kunci : daerah otonom,Ibu Kota Nusantara,otonomi khusus,sentralisasi,hukum tata negara