Laporkan Masalah

DEVIASI KONSEP DAERAH OTONOM DALAM PENGATURAN IBU KOTA NUSANTARA

Nur Fauzi Radliatul Fatah, Dr. Dian Agung Wicaksono, S.H., LL.M.

2025 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Konsep daerah otonom merupakan manifestasi asas desentralisasi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Desentralisasi memungkinkan pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan aspirasi masyarakat setempat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Meskipun istilah “daerah otonom” tidak secara eksplisit termuat dalam naskah asli UUD 1945, substansi dan unsur-unsurnya seperti kelembagaan, kewilayahan, dan kewenangan telah diatur dalam Pasal 18, 18A, dan 18B UUD NRI 1945. Pengaturan secara eksplisit dan sistematis baru muncul dalam undang-undang pemerintahan daerah yang telah mengalami beberapa kali perubahan.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika pengaturan daerah otonom dalam sistem hukum Indonesia serta mengkaji deviasi konsep daerah otonom dalam pengaturan Ibu Kota Nusantara (IKN), termasuk justifikasi hukumnya. Penelitian ini merupakan studi normatif yuridis dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, historis, dan konseptual. Data diperoleh dari bahan hukum primer maupun sekunder, dan dianalisis secara kualitatif.

Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun IKN secara yuridis dikategorikan sebagai daerah otonom khusus setingkat provinsi, bentuk dan struktur penyelenggara pemerintahannya menyimpang dari ketentuan umum mengenai otonomi daerah. Otorita IKN sebagai pelaksana pemerintahan ditunjuk langsung oleh Presiden dan tidak disertai pembentukan DPRD, yang menghilangkan prinsip representasi rakyat di tingkat lokal. Selain itu, kewenangan yang diberikan lebih banyak bersifat teknokratik, dan pengelolaan keuangan daerah dibagi dalam dua fase: fase pelaksanaan pembangunan dan fase penyelenggaraan pemerintahan.

Kondisi ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan IKN lebih menyerupai wilayah administratif yang dikendalikan oleh pusat daripada daerah otonom yang mandiri. Justifikasi hukum terhadap bentuk kekhususan IKN bersumber dari Pasal 18B UUD NRI 1945 yang membuka ruang bagi perlakuan khusus terhadap daerah tertentu. Namun demikian, dominasi Pemerintah Pusat dalam tata kelola IKN menunjukkan adanya kecenderungan sentralisasi yang dibungkus dalam kerangka desentralisasi asimetris.

The concept of autonomous regions in Indonesia reflects the implementation of the decentralization principle within the unitary state system. Decentralization allows regional governments to manage their own affairs based on the aspirations of their communities, under the framework of the Unitary State of the Republic of Indonesia (NKRI). Although the original text of the 1945 Constitution does not explicitly mention the term “autonomous region,” its substance—particularly institutional, territorial, and governance elements—is regulated in Articles 18, 18A, and 18B of the amended 1945 Constitution. A more explicit and systematic legal definition emerged through successive regional government laws.

This study aims to analyze the dynamics of autonomous regional regulation in Indonesia’s legal system and examine the deviation of the autonomous region concept in the governance of the new capital city, Ibu Kota Nusantara (IKN), including its legal justification. The research is a normative juridical study using legislative, historical, and conceptual approaches. Data are sourced from primary and secondary legal materials and analyzed qualitatively.

The results of the study reveal that although IKN is legally categorized as a special autonomous region equivalent to a province, its governance structure deviates significantly from standard autonomous models. The IKN Authority, appointed directly by the President, functions as the sole governing institution without a regional legislative body (DPRD), undermining the principle of democratic representation at the local level. Moreover, the authority’s powers are primarily technocratic, with financial management split into two phases: the preparatory/development stage and the administrative/governmental stage.

This configuration shows that IKN more closely resembles an administrative region under central control than a genuinely autonomous region. The legal justification for IKN’s special status is based on Article 18B of the Constitution, which allows for special arrangements in certain regions. However, the strong presence of central authority indicates a trend toward recentralization under the guise of asymmetric decentralization.

Kata Kunci : daerah otonom,Ibu Kota Nusantara,otonomi khusus,sentralisasi,hukum tata negara

  1. S2-2025-485398-abstract.pdf  
  2. S2-2025-485398-bibliography.pdf  
  3. S2-2025-485398-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2025-485398-title.pdf