Perlindungan Hukum terhadap Upah Minimum bagi Pekerja Waktu Tertentu (PKWT) yang Bekerja secara Jarak Jauh di Kabupaten Sleman
Rahmat Ahmad Fauzi, Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum.
2025 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum dan implementasi perlindungan upah minimum bagi pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang bekerja secara jarak jauh di Kabupaten Sleman, serta mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam praktik. enelitian ini penting karena meningkatnya tren kerja jarak jauh di era revolusi industri 4.0 menimbulkan ketidakjelasan dalam penetapan upah minimum, terutama terkait lokasi acuan upah (domisili pekerja atau perusahaan), yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan diskriminasi. Penelitian ini mengadopsi pendekatan multidisipliner yang menggabungkan metode hukum normatif dan hukum empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif, bertujuan memberikan gambaran akurat mengenai perlindungan hak pengupahan bagi pekerja remote di Kabupaten Sleman. Data primer diperoleh melalui wawancara dan kuesioner, sementara data sekunder mencakup peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal. Lokasi penelitian adalah Kabupaten Sleman, dengan responden pekerja remote dan narasumber dari Dinas Tenaga Kerja DIY serta HR perusahaan di Jakarta. Pengambilan sampel menggunakan teknik cluster sampling. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar pekerja PKWT remote (6 dari 10 responden) menerima upah di bawah UMK Sleman 2024 (Rp2.315.976), yang melanggar Pasal 91 ayat (2) UU Ketenagakerjaan. Ketidakpatuhan ini diperparah oleh ketidakjelasan regulasi mengenai acuan upah minimum untuk pekerja remote, ketidakkonsistenan pemberian tunjangan seperti THR, dan minimnya kompensasi saat pemutusan hubungan kerja. Dinas Tenaga Kerja DIY berperan dalam pengawasan, namun koordinasi lintas wilayah masih lemah. Penelitian ini merekomendasikan penyusunan regulasi spesifik untuk pengupahan pekerja remote dan peningkatan pengawasan lintas wilayah.
This study aims to analyze the legal framework and implementation of minimum wage protection for Fixed-Term Contract (PKWT) workers engaged in remote work in Sleman Regency, while identifying associated challenges. The research is significant due to the rising trend of remote work in the Industry 4.0 era, which creates ambiguity in determining the applicable minimum wage based on the worker’s domicile or the employer’s location.
The research adopts a multidisciplinary approach, combining normative legal analysis of regulations such as the Manpower Law, Government Regulation No. 35/2021, and Ministerial Regulation No. 18/2022, with empirical methods through interviews and questionnaires with 11 remote workers in Sleman and two HR representatives from Jakarta-based companies. Data were analyzed using a qualitative descriptive approach to assess wage practices and regulatory compliance.
Findings reveal that the majority of remote PKWT workers (6 out of 10 respondents) receive wages below the 2024 Sleman Regency Minimum Wage (Rp2,315,976), violating Article 91(2) of the Manpower Law. This non-compliance is compounded by unclear regulations on the applicable minimum wage for remote workers, inconsistent provision of benefits like religious holiday allowances (THR), and inadequate termination compensation. The DIY Labor Office plays a supervisory role, but cross-regional coordination remains weak. The study recommends developing specific regulations for remote workers’ wages and enhancing cross-regional oversight.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Upah Minimum, PKWT, Pekerja Jarak Jauh, Kabupaten Sleman