Laporkan Masalah

IUS CONSTITUENDUM: PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP KESEHATAN MENTAL PEKERJA SEBAGAI BAGIAN DARI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI INDONESIA

Moh Asman Novi Ambar, Dr. R.A. Antari Innaka Turingsih, S. H ., M.Hum

2025 | Tesis | S2 Magister Hukum

Penelitian ini memiliki dua tujuan utama. Pertama, untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan kesehatan mental pekerja dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kedua, untuk menganalisis dan mengusulkan ius constituendum pengaturan kesehatan mental pekerja yang dapat meningkatkan pelindungan hukum bagi pekerja sebagai bagian dari keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan nasional maupun internasional, serta wawancara dengan narasumber ahli dari Kementerian Ketenagakerjaan dan akademisi bidang hukum ketenagakerjaan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan saat ini belum secara eksplisit mengakui burnout sebagai penyakit akibat kerja, meskipun WHO telah mengklasifikasikannya dalam ICD-11. Oleh karena itu, ius constituendum yang diusulkan mencakup: Pertama, pengakuan hukum eksplisit terhadap burnout sebagai penyakit akibat kerja; Kedua, perumusan definisi hukum yang mengacu pada standar internasional seperti ICD-11; dan Ketiga, kewajiban penyediaan layanan pemulihan psikologis dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

This study has two main objectives. First, to identify and analyze the regulation of workers’ mental health under the current Indonesian legal framework. Second, to examine and propose a ius constituendum on mental health regulation that enhances legal protection for workers as an integral part of occupational safety and health (OSH)..

This is a normative legal research using statute, conceptual, and comparative approaches. Data were collected through literature review of national and international regulations and expert interviews with officials from the Ministry of Manpower and labor law scholars.

The findings indicate that current Indonesian laws do not explicitly recognize burnout as an occupational disease, even though the WHO has classified it under ICD-11. Therefore, the proposed ius constituendum includes: (1) explicit legal recognition of burnout as an occupational disease; (2) formulation of a legal definition based on international standards such as ICD-11; and (3) mandatory provision of psychological recovery services through the national employment social security system (BPJS Ketenagakerjaan).

Kata Kunci : kesehatan mental, pekerja, ius constituendum, keselamatan dan kesehatan kerja, burnout

  1. S2-2025-513660-abstract.pdf  
  2. S2-2025-513660-bibliography.pdf  
  3. S2-2025-513660-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2025-513660-title.pdf