IUS CONSTITUENDUM: PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP KESEHATAN MENTAL PEKERJA SEBAGAI BAGIAN DARI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI INDONESIA
Moh Asman Novi Ambar, Dr. R.A. Antari Innaka Turingsih, S. H ., M.Hum
2025 | Tesis | S2 Magister Hukum
Penelitian
ini memiliki dua tujuan utama. Pertama, untuk mengetahui dan menganalisis
pengaturan kesehatan mental pekerja dalam peraturan perundang-undangan di
Indonesia. Kedua, untuk menganalisis dan mengusulkan ius
constituendum pengaturan kesehatan mental pekerja yang dapat meningkatkan
pelindungan hukum bagi pekerja sebagai bagian dari keselamatan dan kesehatan
kerja (K3).
Penelitian
ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan
perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual
approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Data
diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan
nasional maupun internasional, serta wawancara dengan narasumber ahli dari
Kementerian Ketenagakerjaan dan akademisi bidang hukum ketenagakerjaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan saat ini
belum secara eksplisit mengakui burnout sebagai penyakit akibat kerja, meskipun
WHO telah mengklasifikasikannya dalam ICD-11. Oleh karena itu, ius
constituendum yang diusulkan mencakup: Pertama, pengakuan hukum eksplisit
terhadap burnout sebagai penyakit akibat kerja; Kedua, perumusan definisi hukum
yang mengacu pada standar internasional seperti ICD-11; dan Ketiga, kewajiban
penyediaan layanan pemulihan psikologis dalam sistem jaminan sosial
ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
This
study has two main objectives. First, to identify and analyze the regulation of
workers’ mental health under the current Indonesian legal framework. Second, to
examine and propose a ius constituendum on mental health regulation that
enhances legal protection for workers as an integral part of occupational
safety and health (OSH)..
This
is a normative legal research using statute, conceptual, and comparative
approaches. Data were collected through literature review of national and
international regulations and expert interviews with officials from the
Ministry of Manpower and labor law scholars.
The findings indicate that current Indonesian laws do
not explicitly recognize burnout as an occupational disease, even though the
WHO has classified it under ICD-11. Therefore, the proposed ius constituendum
includes: (1) explicit legal recognition of burnout as an occupational disease;
(2) formulation of a legal definition based on international standards such as
ICD-11; and (3) mandatory provision of psychological recovery services through
the national employment social security system (BPJS Ketenagakerjaan).
Kata Kunci : kesehatan mental, pekerja, ius constituendum, keselamatan dan kesehatan kerja, burnout