ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH DALAM PENYIDIKAN PERKARA PIDANA PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Manuel Defender Nakamnanu, Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum.
2025 | Tesis | S2 Ilmu Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan asas praduga tidak bersalah dalam penyidikan perkara pidana prajurit Tentara Nasional Indonesia ditinjau dari asas kesatuan komando. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan asas praduga tidak bersalah dalam penyidikan perkara pidana prajurit Tentara Nasional Indonesia dimasa yang mendatang.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan penelitian eksploratoris. Dalam penelitian ini, data utama yang digunakan adalah data sekunder yang didukung dengan data primer. Cara pengumpulan data primer dilakukan melalui wawancara dengan narasumber. Data sekunder diperoleh melalui studi pustaka atau studi dokumen. Analisis data dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif. Penarikan kesimpulan dilakukan secara induktif.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan dua kesimpulan. Pertama, ditinjau dari asas kesatuan komando, maka kedudukan asas praduga tidak bersalah dalam penyidikan perkara pidana prajurit Tentara Nasional Indonesia Asas praduga tidak bersalah mempunyai kedudukan sebagai salah satu asas yang dianut dalam proses penyidikan perkara pidana prajurit Tentara Nasional Indonesia, walaupun tidak secara tegas diatur dalam Undang-Undang Peradilan Militer akan tetapi penerapan asas praduga tidak bersalah dalam proses penyidikan perkara pidana prajurit Tentara Nasional Indonesia tidak berlaku absolut serta diberikan pembatasan yang lebih luas sebagai konsekuensi dari dianutnya asas kesatuan komando dalam peradilan militer. Kedua, pengaturan asas praduga tidak bersalah dalam penyidikan perkara pidana prajurit Tentara Nasional Indonesia dimasa yang mendatang sebaiknya dinyatakan tegas dalam Undang-Undang Peradilan Militer akan tetapi perlu untuk disesuaikan dengan tata kehidupan militer, disiplin prajurit, kepentingan militer serta asas-asas lainnya yang dianut dalam peradilan militer.
This study aims to determine and analyze the position of the presumption of innocence in the investigation of criminal cases of Indonesian Army soldiers in terms of the principle of unity of command. This study also aims to determine and analyze the regulation of the presumption of innocence in the investigation of criminal cases of Indonesian National Army soldiers in the future. This research is normative legal research and exploratory research. In this research, the main data used is secondary data supported by primary data. The primary data collection method is done through interviews with resource persons. Secondary data is obtained through literature study or document study. Data analysis was carried out using qualitative methods. Conclusions were drawn inductively. The results of research and discussion show two conclusions. First, in terms of the principle of unity of command, the position of the presumption of innocence in the investigation of criminal cases of soldiers of the Indonesian National Army The presumption of innocence has a position as one of the principles adopted in the process of investigating criminal cases of soldiers of the Indonesian National Army, although it is not expressly regulated in the Military Justice Law but the application of the presumption of innocence in the process of investigating criminal cases of soldiers of the Indonesian National Army does not apply absolutely and is given wider restrictions as a consequence of the adoption of the principle of unity of command in military justice. Second, the regulation of the presumption of innocence in the investigation of criminal cases of soldiers of the Indonesian National Army in the future should be expressly stated in the Military Justice Law but it needs to be adjusted to the military life system, soldier discipline, military interests and other principles adopted in military justice.
Kata Kunci : Asas Praduga Tidak Bersalah, Penyidikan, Prajurit Tentara Indonesia, Asas Kesatuan Komando