Kebijakan Hukum Pidana Penyebaran Hoaks Melalui Manipulasi Algoritma Media Sosial Dalam UU ITE
Masna Nuros Safitri, Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M.
2025 | Tesis | S2 Ilmu Hukum
Fenomena penyebaran hoaks melalui media sosial yang dilakukan secara sistematis dengan manipulasi algoritma yang memanfaatkan akun bot, dan buzzer merupakan tantangan serius bagi sistem hukum pidana di Indonesia. Penelitian ini diarahkan untuk menganalisis urgensi pembaruan hukum pidana dalam menghadapi kompleksitas penyebaran hoaks yang dilakukan dengan manipulasi algoritma serta memberikan formulasi kebijakan hukum yang relevan diterapkan untuk Indonesia dalam menghadapi fenomena a quo.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif yang didukung data empiris dengan mengintegrasikan analisis dokumen dan hasil wawancara dari Komdigi, Dittipidsiber, APJII dan Akademisi yang digunakan untuk memperkuat pengelolaan dan analisis data.
Hasil penelitian ini mengarah pada dua kesimpulan utama. Pertama, kebijakan hukum pidana terkait penyebaran hoaks melalui manipulasi algoritma media sosial perlu diperbarui berdasarkan pertimbangan filosofis, sosiologis, dan yuridis. Aspek filosofis menegaskan pentingnya perlindungan nilai kebenaran dan keadilan informasi di ruang digital. Aspek sosiologis menunjukkan rendahnya literasi digital mendorong kecenderungan masyarakat menyebarkan informasi tanpa verifikasi, sehingga memperluas disinformasi dan melemahkan daya pikir kritis. Sementara aspek yuridis memperlihatkan bahwa regulasi yang ada masih terbatas mengatur isi konten, tanpa menyentuh modus penyebaran melalui manipulasi algoritma, penggunaan sistem otomatis, maupun jaringan sindikat terorganisir. Kedua, penelitian ini merekomendasikan penambahan ayat baru dalam Pasal 45A UU ITE berupa pemberatan pidana (gekwalificeerde delicten) bagi pelaku penyebaran hoaks yang dilakukan secara terorganisir melalui jaringan akun palsu, bot, buzzer, atau sarana digital otomatis lainnya. Penguatan kebijakan dengan skema co-regulation juga diperlukan melalui kolaborasi negara dan industri platform digital, seperti kewajiban edukasi literasi digital melalui pop-up, pelabelan konten yang disebarkan bot atau yang diproduksi artificial intelligence.
The phenomenon of hoax dissemination on social media through systematic manipulation of algorithms utilizing bot accounts and buzzers poses a serious challenge to the criminal law system in Indonesia. This study aims to analyze the urgency of criminal law reform in addressing the complexity of hoax distribution facilitated by algorithmic manipulation, and to propose relevant legal policy formulations applicable to Indonesia in responding to this issue.
This research employs a normative method supported by empirical data, integrating document analysis with interviews involving the Directorate of Digital Economy (Komdigi), Cyber Crime Investigation Directorate (Dittipidsiber), the Indonesian Internet Service Providers Association (APJII), and academic experts to strengthen data analysis.
The findings lead to two main conclusions. First, criminal law policy concerning hoax dissemination via algorithmic manipulation on social media requires reform based on philosophical, sociological, and juridical considerations. Philosophically, reform is essential to ensure the protection of truth and fairness in the digital public sphere. Sociologically, low levels of digital literacy encourage the public to spread information without verification, exacerbating disinformation and weakening critical thinking. Juridically, existing regulations focus only on content without addressing dissemination methods through algorithmic manipulation, automated systems, or organized syndicates. Second, the study recommends the addition of a new provision in Article 45A of the Electronic Information and Transactions Law in the form of aggravated penalties (gekwalificeerde delicten) for perpetrators who systematically spread hoaxes using networks of fake accounts, bots, buzzers, or other automated digital tools. Strengthening policy through a co-regulation model is also necessary, fostering collaboration between the government and digital platforms, including obligations for digital literacy pop-ups, content labeling for hoaxes, and identification of content generated by bots or artificial intelligence.
Kata Kunci : Hoaks, Manipulasi Algoritma, UU ITE