Tinjauan Perjanjian Kerja: Studi Kasus Perjanjian Kerja antara PT Tapian Nadenggan dengan Transportir Kelapa Sawit Di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah
Afifah Fauziah Setyaningrum, Susilo Andi Darma, S.H., M.Hum.
2025 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tepat atau tidak perjanjian kerja digunakan sebagai dasar hubungan hukum antara PT Tapian Nadenggan dengan Transportir Kelapa Sawit. Tujuan lain dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis hubungan hukum antara PT Tapian Nadenggan dengan Transportir Kelapa Sawit dapat menggunakan perjanjian pengangkutan.
Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan jenis penelitian yuridis-empiris dan bersifat deskriptif. Bahan penelitian hukum dalam penelitian ini didapatkan melalui dua penelitian, yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan data sekunder yang dihasilkan dari mempelajari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer dari wawancara kepada responden dan alat pedoman wawancara. Data yang didapatkan kemudian diolah dan dianalisis secara metode kualitatif dan disajikan secara deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa hubungan PT Tapian Nadenggan dan transportir lebih sesuai dengan perjanjian pengangkutan dalam KUHD daripada perjanjian kerja, karena tidak ada subordinasi dan sistem kerja bersifat borongan. Mayoritas transportir memahami perjanjian, meski ada keluhan terkait pembayaran dan kesejahteraan. Peralihan ke perjanjian pengangkutan perlu tetap memperhatikan kesejahteraan transportir.
This research aims to determine whether the employment agreement is used as the basis for the legal relationship between PT Tapian Nadenggan and palm oil transporters. Another purpose of this research is to find out whether the legal relationship between PT Tapian Nadenggan and palm oil transporters can be based on a transportation agreement.
This research was conducted using a descriptive juridical-empirical approach. Legal research materials in this study were obtained through two methods: library research and field research. Library research was conducted to obtain secondary data, while field research was conducted to obtain primary data. The data obtained were then processed using qualitative methods and presented descriptively.
Based on the results of the research and discussion, it can
be concluded that the relationship between PT Tapian Nadenggan and the
transporters aligns more closely with the transportation agreement under the
KUHD than with the employment agreement, because there is no subordination and
the work system is based on piecework. The majority of transporters understand
the agreement, although there are complaints related to payment and welfare.
The transition to a transportation agreement should pay attention to the
welfare of the transporters.
Kata Kunci : Perjanjian Kerja, Perjanjian Pengangkutan, Hubungan Hukum, Kelapa Sawit