Laporkan Masalah

Implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 Terkait Penerapan Pasal 111 atau Pasal 112 Undang-Undang Narkotika Terhadap Penyalah Guna Narkotika Bagi Diri Sendiri di Kota Magelang

Rizandha Melati Putri, Dr. Dra. Dani Krisnawati, S.H., M.Hum.

2025 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis putusan yang dijatuhkan oleh hakim terhadap perkara tindak pidana narkotika dalam Pasal 111 atau Pasal 112 UU Narkotika yang mempedomani SEMA Nomor 3 Tahun 2015, serta untuk mengetahui dan menganalisis hambatan yang dihadapi jaksa penuntut umum dan hakim pasca adanya SEMA Nomor 3 Tahun 2015.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris, menggunakan data primer dan sekunder. Penelitian normatif untuk memperoleh data sekunder melalui penelitian kepustakaan, sedangkan penelitian empiris untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden dan narasumber, kemudian data dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, implementasi SEMA No. 3 Tahun 2015 terkait Pasal 111 atau Pasal 112 UU Narkotika terhadap penyalah guna narkotika bagi diri sendiri di Pengadilan Negeri Magelang tidak hanya mengacu hasil tes urine positif, tetapi jumlah barang bukti narkotika relatif kecil, tujuan penggunaan narkotika untuk diri sendiri, serta terdakwa tidak terlibat peredaran gelap narkotika. Namun, penerapan SEMA tersebut menimbulkan kerancuan dan ketidakpastian hukum karena bertentangan dengan ketentuan pidana minimum dalam Pasal 111 dan Pasal 112 UU Narkotika. Kedua, hambatan jaksa penuntut umum dan hakim pasca diterbitkannya SEMA No. 3 Tahun 2015 di Kota Magelang berbeda-beda. Meskipun belum terdapat hambatan penuntutan bagi jaksa Kejaksaan Negeri Kota Magelang, tetapi SEMA tersebut menimbulkan 2 (dua) implikasi yaitu perbedaan persepsi antara hakim dan jaksa penuntut umum dalam menyimpangi pidana minimum khusus dan ketatnya syarat untuk mendakwa dengan Pasal 127 UU Narkotika, sedangkan bagi hakim Pengadilan Negeri Magelang SEMA tersebut menjadi payung hukum hakim dalam menjatuhkan pidana di bawah minimum khusus.

This study aims to examine and analyze judicial decisions in narcotics cases prosecuted under Article 111 or 112 of the Narcotics Law that refer to Supreme Court Circular Letter (SEMA) Number 3 Year 2015. It also seeks to identify and evaluate the challenges encountered by the prosecutor’s and judges following the issuance of the SEMA.

This research is a normative empirical legal study, utilizing primary and secondary data. Normative research were obtained through library research, while empirical research were collected through interviews with respondents and expert, the data were analyzed qualitatively using a descriptive methods.

The results of the study show that: First, the implementation of SEMA in Magelang District Court is not solely based on positive urine test, but also the small quantity of narcotics, the use for personal purposes, and the fact that the defendant was not involved in illicit drug trafficking. However, the application of SEMA created confusion and legal uncertainty because it conflicts with the minimum sentencing provisions in Article 111, 112 of the Narcotics Law. Second, the obstacles of prosecutors and judges after the issuance of SEMA in Magelang City are different. Although there have been no prosecutorial obstacles, SEMA has resulted in 2 (two) implications: a divergence in perception between judges and prosecutors regarding deviation from special minimum sentences, and rigid requirements to prosecute under Article 127 of the Narcotics Law. For judges at the Magelang District Court, SEMA has served as a legal basis for imposing sentences below the special minimum.

Kata Kunci : SEMA Nomor 3 Tahun 2015, Tindak Pidana Narkotika, Pasal 111 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

  1. S1-2025-474611-abstract.pdf  
  2. S1-2025-474611-bibliography.pdf  
  3. S1-2025-474611-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2025-474611-title.pdf