Kekuatan Alat Bukti Informasi dan Dokumen Elektronik dalam Pembuktian Tindak Pidana Pemilihan Umum
Aji Wibowo Jati, Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., L.LM.
2025 | Skripsi | ILMU HUKUM
KEKUATAN ALAT BUKTI INFORMASI ELEKTRONIK DAN DOKUMEN ELEKTRONIK DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PEMILIHAN UMUM
Oleh: Aji Wibowo Jati , Muhammad Fatahillah Akbar
INTISARI
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bertujuan untuk menganalisis kekuatan pembuktian alat bukti elektronik dalam tindak pidana pemilihan umum dan pertimbangan hakim dalam menilai kekuatan pembuktian alat bukti elektronik dalam perkara tindak pidana pemilu.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang menggunakan studi kepustakaan dan bahan penelitian yang terdiri baik dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang memiliki keterkaitan dengan topik penelitian.
Hasil dari penelitian ini menjabarkan bahwa kedudukan alat bukti informasi dan/atau dokumen elektronik merupakan perluasan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, sementara kekuatan pembuktian alat bukti informasi dan/atau dokumen elektonik dalam tindak pidana pemilihan umum memiliki kekuatan pembuktian bebas yang penilaiannya merupakan otoritas hakim. Hakim dalam memeriksa perkara menilai kekuatan pembuktian dari alat bukti elektronik dengan berdasarkan pada keotentikan alat bukti informasi dan dokumen elektronik serta persesuaiannya dengan alat bukti lainnya yang dihadirkan di persidangan.
Kata kunci : Pembuktian, Alat Bukti Elektronik, Pemilu
THE STRENGTH OF ELECTRONIC INFORMATION AND DOCUMENTARY EVIDENCE ON PROOF OF GENERAL ELECTION CRIMINAL CASE
By: Aji Wibowo Jati , Muhammad Fatahillah Akbar
ABSTRACT
This research have a purpose to analyze the strength of electronic evidence in the proof of general election criminal case and judge consideration to examining the electronic evidence .
This research belongs to normative law research that use literature study and both primary and secondary legal materials as a research materials that related with the research topic.
This research explain that the position of electronic evidence in indonesia criminal procedural law is expanding the evidence that already exist as stated in Article 184 KUHAP. The strength of the electronic evidence on general election proof therefore is depend on the judge who inspects the case based on the authenticity of electronic evidence and the relevancy of electronic with the case and conformity with other evidences.
Keywords : Proof, Electronic Evidence, General Election
Kata Kunci : Pembuktian, Alat Bukti Elektronik, Pemilu