Laporkan Masalah

Kajian Delimitasi Zona Ekonomi Eksklusif antara Indonesia dan Palau Menggunakan Metode Pendekatan Tiga Tahap

Alya Rahmadiani Faiza, Ir. I Made Andi Arsana, S.T., M.E., Ph.D.

2025 | Skripsi | TEKNIK GEODESI

Terdapat permasalahan tumpang tindih (overlap) hak maupun klaim batas maritim pada Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) antara Indonesia dengan Palau tepatnya di utara Laut Halmahera, Samudra Pasifik. Hal ini dikarenakan jarak antara Indonesia dan Palau yang kurang dari 400 mil laut, di mana hak ZEE untuk tiap negara adalah 200 mil laut yang ditarik dari garis pangkal negaranya sesuai dengan UNCLOS 1982 Pasal 57. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan kajian penentuan delimitasi ZEE antara Indonesia dan Palau dengan menggunakan metode pendekatan tiga tahap. Dari penelitian ini akan dihasilkan opsi-opsi penyelesaian delimitasi ZEE yang kemudian dari opsi-opsi tersebut dilakukan uji keadilan atau ketidakadilan untuk menghasilkan opsi delimitasi ZEE yang adil untuk kedua negara.

Metode pendekatan tiga tahap pada penelitian ini, meliputi tahap pertama yaitu pembuatan garis batas sementara, tahap kedua yaitu modifikasi garis batas sementara berdasarkan faktor relevan, dan tahap ketiga yaitu uji disproporsionalitas. Pada penelitian ini, terdapat 4 opsi penyelesaian delimitasi batas maritim ZEE Indonesia dan Palau yang dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Opsi-opsi ini ditentukan berdasarkan pada analisis penggunaan garis pangkal kedua negara, klaim ZEE sepihak kedua negara, keberadaan pulau-pulau kecil, putusan-putusan ICJ, dan acuan hukum laut internasional yaitu UNCLOS 1982. Opsi pertama yaitu Indonesia menggunakan garis pangkal kepulauan dan Palau menggunakan garis pangkal normal sepanjang atol. Opsi kedua yaitu Indonesia menggunakan garis pangkal kepulauan dan Palau menggunakan garis pangkal kepulauan dengan membagi gugus utara dan gugus selatan. Opsi ketiga yaitu Indonesia menggunakan garis pangkal kepulauan dan Palau menggunakan garis pangkal kepulauan dengan membagi gugus utara dan gugus selatan dengan tidak melibatkan Pulau Tobi dan Karang Helen (hanya diberi hak 12 mil laut). Opsi keempat yaitu dengan menggunakan klaim ZEE Indonesia dan Palau.

Hasil delimitasi batas maritim ZEE pada opsi pertama, perbandingan luas ZEE Indonesia dan Palau yakni 2,49:1. Pada opsi kedua, perbandingan luas ZEE Indonesia dan Palau yakni 1,36:1. Pada Opsi ketiga, perbandingan luas ZEE Indonesia dan Palau yakni 7,46:1. Kemudian, pada opsi keempat, perbandingan luas ZEE Indonesia dan Palau yakni 7,97:1. Dari hasil analisis, terdapat tumpang tindih pada ZEE Indonesia dan Palau sehingga diperlukan adanya delimitasi ZEE dengan menggunakan metode pendekatan tiga tahap. Dalam hal ini diketahui bahwa Indonesia memiliki garis pantai yang lebih panjang dibandingkan dengan Palau, sehingga Indonesia berhak atas ruang laut yang lebih luas. Berdasarkan hasil uji disproporsionalitas yang telah didapatkan, keempat opsi tersebut dapat dikatakan adil atau tidak dengan mempertimbangkan beberapa acuan yaitu UNCLOS 1982 Pasal 74 dan beberapa putusan ICJ. Dalam hal ini, pada opsi pertama melihat putusan ICJ kasus Nikaragua - Kolombia tahun 2012; opsi kedua melihat putusan-putusan ICJ yaitu kasus Ukraina - Romania tahun 2009, Kosta Rika - Nikaragua tahun 2018, dan Bangladesh - Myanmar tahun 2012; opsi ketiga melihat putusan ICJ kasus Nikaragua - Kolombia tahun 2012; dan opsi keempat melihat putusan Mahkamah Arbitrase Internasional yaitu Anglo-French Contentional Shelf Case tahun 1978. Opsi pertama dan ketiga dapat mencapai keadilan dengan memaksimalkan hak ZEE Indonesia. Opsi kedua mencapai keadilan dengan perbandingan uji disproporsionalitas yang masuk ke dalam rentang beberapa putusan ICJ. Opsi keempat mencapai keadilan dengan menggunakan klaim ZEE Indonesia. 

There are overlapping maritime boundary rights and claims in the Exclusive Economic Zone (EEZ) between Indonesia and Palau in the northern Halmahera Sea, Pacific Ocean. This is because the distance between Indonesia and Palau is less than 400 nautical miles, where the EEZ rights for each country are 200 nautical miles drawn from the country's base line in accordance with UNCLOS 1982 Article 57. This research aims to study the determination of EEZ delimitation between Indonesia and Palau using a three-stage approach method. This research will produce options for resolving EEZ delimitation and then test the fairness or unfairness of these options to produce a fair EEZ delimitation option for both countries.

The three-stage approach method in this research includes the first stage, namely the creation of a provisional boundary line, the second stage, namely the modification of the provisional boundary line based on relevant factors, and the third stage, namely the disproportionality test. In this study, there are four options for resolving the delimitation of the EEZ maritime boundary between Indonesia and Palau that can be considered in decision-making. These options are determined based on an analysis of the use of the two countries' baselines, the two countries' unilateral EEZ claims, the presence of small islands, ICJ rulings, and the international law of the sea reference, UNCLOS 1982. The first option is for Indonesia to use an archipelagic baseline and Palau to use a normal baseline along the atolls. The second option is that Indonesia uses the archipelagic baseline and Palau uses the archipelagic baseline by dividing the northern cluster and the southern cluster. The third option is for Indonesia to use the archipelagic baseline and Palau to use the archipelagic baseline by dividing the northern and southern clusters, excluding Tobi Island and Karang Helen (only entitled to 12 nautical miles). The fourth option is to use the EEZ claims of Indonesia and Palau.

As a result of the EEZ maritime boundary delimitation in the first option, the ratio of Indonesia and Palau's EEZ area is 2.49:1. In the second option, the ratio of Indonesia and Palau's EEZ area is 1.36:1. In the third option, the ratio of Indonesia and Palau's EEZ area is 7.46:1. Then, in the fourth option, the ratio of Indonesia and Palau's EEZ area is 7.97:1. From the results of the analysis, there is an overlap in the EEZs of Indonesia and Palau, which requires the delimitation of the EEZs using the three-stage approach method. In this case, it is known that Indonesia has a longer coastline than Palau, so Indonesia is entitled to more sea space. Based on the disproportionality test results that have been obtained, the four options can be said to be fair or not by considering several references, namely UNCLOS 1982 Article 74 and several ICJ decisions. In this case, the first option looks at the ICJ decision in the Nicaragua - Colombia case in 2012; the second option looks at the ICJ decisions in the Ukraine - Romania case in 2009, Costa Rica - Nicaragua case in 2018, and Bangladesh - Myanmar case in 2012; the third option looks at the ICJ decision in the Nicaragua - Colombia case in 2012; and the fourth option looks at the International Court of Arbitration decision in the Anglo-French Contentional Shelf Case in 1978. The first and third options achieve justice by maximizing Indonesia's EEZ rights. The second option achieves justice by comparing the disproportionality test that falls within the range of several ICJ decisions. The fourth option achieves justice by using Indonesia's EEZ claim.

Kata Kunci : Indonesia, Palau, Garis Pangkal, Zona Ekonomi Eksklusif, Delimitasi Batas Maritim, Pendekatan Tiga Tahap

  1. S1-2025-474764-abstract.pdf  
  2. S1-2025-474764-bibliography.pdf  
  3. S1-2025-474764-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2025-474764-title.pdf