Laporkan Masalah

REGULATORY COMPLIANCE AS AN IMPLEMENTATION OF THE PRUDENTIAL PRINCIPLE: A CASE STUDY OF BANK BRI’S OVERSIGHT OF BRILINK AGENTS UNDER THE LAKU PANDAI PROGRAM

Novilina Syifa Devina Putri, Prof. Dr. Drs. Paripurna, S.H., M.Hum., LL.M.

2025 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penelitian ini mengkaji hubungan hukum antara Bank BRI dan agen BRILink, dengan fokus pada bagaimana Bank BRI memastikan kepatuhan terhadap regulasi
sambil menjaga kepercayaan nasabah, mengingat agen-agen tersebut beroperasi atas nama bank. Studi ini juga menilai tanggung jawab Bank dalam menegakkan
prinsip kehati-hatian perbankan serta langkah konkret yang diterapkan untuk menjaga standar tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan wawancara untuk menganalisis kerangka hukum normatif program Laku Pandai serta implementasi praktis kepatuhan regulasi oleh agen, dan upaya Bank BRI
sebagai bank penyelenggara dalam menegakkan prinsip kehati-hatian. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan hukum antara Bank BRI dan agen BRILink merupakan kemitraan yang diformalkan secara kontraktual dan diatur secara struktural, berdasarkan dua landasan hukum: POJK No. 1/POJK.03/2022 dan perjanjian kemitraan individual. Namun, perjanjian kemitraan tersebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan dalam POJK. Selain itu, POJK memberikan tanggung jawab penting kepada Bank BRI untuk memastikan kepatuhan para agen, termasuk pelaksanaan due diligence, pelatihan berkelanjutan, pengawasan, dan pemberian sanksi. Namun, POJK belum merinci parameter pelaksanaan tanggung jawab tersebut secara memadai. Bank BRI sendiri telah mengambil langkah-langkah sistematis dan inovatif yang melampaui kewajiban regulatif, seperti penanaman pola pikir “patuh dahulu, perlindungan kemudian”, pembentukan tim khusus PBBK, optimalisasi sistem pengawasan berbasis teknologi, serta pemanfaatan jejaring antaragen. Meski demikian, ketentuan mengenai penanganan ketidakpatuhan masih belum memberikan  kepastian hukum yang memadai, karena belum adanya matriks dan pedoman sanksi yang jelas.

This study examines the legal relationship between Bank BRI and its BRILink agents, with a focus on how Bank BRI ensures regulatory compliance while maintaining customer trust, as its agents operate under the bank's name. It evaluates the bank’s responsibility in enforcing prudential banking principles and the specific measures implemented to uphold these standards.
The research employs a normative-empirical method, combining literature and field research to analyze both the normative legal framework governing the Laku
Pandai program and the practical implementation of regulatory compliance by agents, as well as the organizing bank’s efforts to uphold these principles. A statutory approach is used, with data collected through literature study and interviews. The data is analyzed descriptively and analytically.
The findings reveal that, first, the legal relationship between Bank BRI and its BRILink agents is a structured, regulated, and contractually formalized partnership,
based on a dual legal foundation: POJK No. 1/POJK.03/2022 and individual BRILink ‘Perjanjian Kerjasama’s. However, the ‘Perjanjian Kerjasama’s show certain weaknesses in fully meeting the provisions of the POJK. Second, the POJK assigns key responsibilities to Bank BRI in ensuring agents’ regulatory compliance, including due diligence, ongoing training and supervision, and the imposition of sanctions. Nevertheless, the regulation lacks detailed parameters for the execution of these responsibilities. Lastly, Bank BRI has implemented several systematic an innovative measures that go beyond the requirements of the POJK. These include instilling a "compliance first, protection later" mindset, deploying a dedicated PBBK team to support agent systems, optimizing technology-based surveillance and security mechanisms, and leveraging the social networks among BRILink agents. However, while Bank BRI has established measures and sanctions to address non-compliance, the absence of a clear sanction matrix and implementation guidelines results in a lack of clarity.

Kata Kunci : Laku Pandai, Prudential Principle, Regulatory Compliance

  1. S1-2025-476617-abstract.pdf  
  2. S1-2025-476617-bibliography.pdf  
  3. S1-2025-476617-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2025-476617-title.pdf