Laporkan Masalah

Eksposur Data Putusan Perceraian Sebagai Implikasi Teknologi Informasi di dalam Reformasi Sistem Peradilan Perdata Era Hukum Digital (Studi Putusan Nomor 574/Pdt.G/2024/PA.JS)

Vanesa Setianda, Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M. Hum.

2025 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengelolaan putusan 

perdata yang wajib dianonimisasi dan pengaturan dari pengelolaan data pribadi 

pada studi putusan perdata, serta dampak perlindungan eksposur informasi putusan 

perceraian nomor 574/Pdt.G/2024/PA.JS terhadap hak pribadi individu dan reputasi 

yang bersangkutan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif didukung 

dengan wawancara narasumber dengan menggunakan penelitian kepustakaan dan 

data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, 

dan bahan hukum tersier. Cara pengumpulan data penelitian dilakukan dengan 

metode dokumentasi yaitu merujuk/mengumpulkan bahan-bahan yang 

didokumentasikan, sedangkan alat pengumpulan data digunakan studi 

pustaka/dokumentasi yaitu studi mempelajari, menelusuri, memeriksa dan 

mengkaji data sekunder dari instansi pemerintahan dan data yang dipublikasikan 

seperti buku, laporan, hasil penelitian, makalah seminar, tulisan para ahli, putusan 

pengadilan, dan semua peraturan terkait UU PDP. Narasumber dalam wawancara 

penelitian ini adalah hakim PA Jakarta Selatan dan Hakim Agung MA RI. Analisis 

data dilakukan secara kualitatif.   

Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa publikasi putusan perdata 

tanpa anonimisasi pada perkara yang disidangkan secara tertutup dapat 

menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi individu terkait, seperti trauma, 

rasa malu sosial, penyebaran data pribadi, dan pelanggaran privasi, meskipun tidak 

merugikan kepentingan umum. Pihak yang dirugikan dapat mengajukan keberatan 

atau laporan ke pengadilan.  

Kesimpulan penelitian ini adalah kelalaian dalam proses anonimisasi putusan 

berpotensi menimbulkan pelanggaran hak privasi termasuk reputasi dan kesehatan 

mental para pihak, sehingga pengelolaan putusan harus mengedepankan prinsip 

kehati-hatian dan PDP. Dampak publikasi tanpa anonimisasi adalah menimbulkan 

kerugian seperti merusak reputasi dan menimbulkan trauma bagi korban. Saran 

berdasarkan hasil penelitian ini adalah penguatan mekanisme anonimisasi putusan, 

peningkatan kapasitas SDM, pengawasan ketat, serta edukasi hukum menjadi kunci 

penting dalam menjamin PDP dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap 

lembaga peradilan.

This research intends to find out and analyze the management of civil decisions that 

must be anonymized and the regulation of personal data management in the study 

of civil decisions, as well as the impact of protecting the exposure of information 

on divorce decisions number 574/Pdt.G/2024/PA.JS regarding the individual's 

personal rights and reputation. This research is a normative legal research supported 

by interviews with informants using library research and data seconds sourced from 

primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The 

method of collecting research data was carried out using the documentation method, 

namely referring/collecting documented materials, while the data collection tool 

used was literature/documentation study, namely the study of studying, tracing, 

examining and reviewing secondary data from government agencies and published 

data such as books, reports, research results, seminar papers, expert writings, court 

decisions, and all regulations related to the PDP Law. The interviewees in this 

research were the South Jakarta PA judge and the Supreme Court Justice of the 

Republic of Indonesia. Data analysis was conducted qualitatively. 

Research result and the discussion shows that the publication of civil decisions 

Without anonymity in cases tried behind closed doors, it can cause material and 

immaterial harm to the individuals involved, such as trauma, social embarrassment, 

the disclosure of personal data, and violations of privacy, even if it does not harm 

the public interest. Aggrieved parties can file an objection or report to the court.  

Conclusion This research is Negligence in the anonymization process for decisions 

has the potential to violate the parties' privacy rights, including their reputations and 

mental health. Therefore, decision management must prioritize the principles of 

prudence and PDP. The impact of publication without anonymization is 

detrimental, such as damaging reputations and traumatizing victims. The suggestion 

based on the results of this research is Strengthening the decision anonymization 

mechanism, increasing human resource capacity, strict supervision, and legal 

education are important keys to ensuring PDP and increasing public trust in judicial 

institutions.

Kata Kunci : Perlindungan Data Pribadi, Hukum Digital, Reformasi Peradilan Perdata, Keterbukaan Informasi Publik, Putusan Perceraian

  1. S1-2025-475337-abstract.pdf  
  2. S1-2025-475337-bibliography.pdf  
  3. S1-2025-475337-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2025-475337-title.pdf