Eksposur Data Putusan Perceraian Sebagai Implikasi Teknologi Informasi di dalam Reformasi Sistem Peradilan Perdata Era Hukum Digital (Studi Putusan Nomor 574/Pdt.G/2024/PA.JS)
Vanesa Setianda, Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M. Hum.
2025 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengelolaan putusan
perdata yang wajib dianonimisasi dan pengaturan dari pengelolaan data pribadi
pada studi putusan perdata, serta dampak perlindungan eksposur informasi putusan
perceraian nomor 574/Pdt.G/2024/PA.JS terhadap hak pribadi individu dan reputasi
yang bersangkutan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif didukung
dengan wawancara narasumber dengan menggunakan penelitian kepustakaan dan
data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder,
dan bahan hukum tersier. Cara pengumpulan data penelitian dilakukan dengan
metode dokumentasi yaitu merujuk/mengumpulkan bahan-bahan yang
didokumentasikan, sedangkan alat pengumpulan data digunakan studi
pustaka/dokumentasi yaitu studi mempelajari, menelusuri, memeriksa dan
mengkaji data sekunder dari instansi pemerintahan dan data yang dipublikasikan
seperti buku, laporan, hasil penelitian, makalah seminar, tulisan para ahli, putusan
pengadilan, dan semua peraturan terkait UU PDP. Narasumber dalam wawancara
penelitian ini adalah hakim PA Jakarta Selatan dan Hakim Agung MA RI. Analisis
data dilakukan secara kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa publikasi putusan perdata
tanpa anonimisasi pada perkara yang disidangkan secara tertutup dapat
menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi individu terkait, seperti trauma,
rasa malu sosial, penyebaran data pribadi, dan pelanggaran privasi, meskipun tidak
merugikan kepentingan umum. Pihak yang dirugikan dapat mengajukan keberatan
atau laporan ke pengadilan.
Kesimpulan penelitian ini adalah kelalaian dalam proses anonimisasi putusan
berpotensi menimbulkan pelanggaran hak privasi termasuk reputasi dan kesehatan
mental para pihak, sehingga pengelolaan putusan harus mengedepankan prinsip
kehati-hatian dan PDP. Dampak publikasi tanpa anonimisasi adalah menimbulkan
kerugian seperti merusak reputasi dan menimbulkan trauma bagi korban. Saran
berdasarkan hasil penelitian ini adalah penguatan mekanisme anonimisasi putusan,
peningkatan kapasitas SDM, pengawasan ketat, serta edukasi hukum menjadi kunci
penting dalam menjamin PDP dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap
lembaga peradilan.
This research intends to find out and analyze the management of civil decisions that
must be anonymized and the regulation of personal data management in the study
of civil decisions, as well as the impact of protecting the exposure of information
on divorce decisions number 574/Pdt.G/2024/PA.JS regarding the individual's
personal rights and reputation. This research is a normative legal research supported
by interviews with informants using library research and data seconds sourced from
primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The
method of collecting research data was carried out using the documentation method,
namely referring/collecting documented materials, while the data collection tool
used was literature/documentation study, namely the study of studying, tracing,
examining and reviewing secondary data from government agencies and published
data such as books, reports, research results, seminar papers, expert writings, court
decisions, and all regulations related to the PDP Law. The interviewees in this
research were the South Jakarta PA judge and the Supreme Court Justice of the
Republic of Indonesia. Data analysis was conducted qualitatively.
Research result and the discussion shows that the publication of civil decisions
Without anonymity in cases tried behind closed doors, it can cause material and
immaterial harm to the individuals involved, such as trauma, social embarrassment,
the disclosure of personal data, and violations of privacy, even if it does not harm
the public interest. Aggrieved parties can file an objection or report to the court.
Conclusion This research is Negligence in the anonymization process for decisions
has the potential to violate the parties' privacy rights, including their reputations and
mental health. Therefore, decision management must prioritize the principles of
prudence and PDP. The impact of publication without anonymization is
detrimental, such as damaging reputations and traumatizing victims. The suggestion
based on the results of this research is Strengthening the decision anonymization
mechanism, increasing human resource capacity, strict supervision, and legal
education are important keys to ensuring PDP and increasing public trust in judicial
institutions.
Kata Kunci : Perlindungan Data Pribadi, Hukum Digital, Reformasi Peradilan Perdata, Keterbukaan Informasi Publik, Putusan Perceraian