PENYELESAIAN PERKARA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA MELALUI REHABILITASI BERDASARKAN PENDEKATAN KEADILAN RESTORATIF DALAM TAHAP PENUNTUTAN
Mia Andina, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum.
2025 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dalam perspektif penuntut umum dan menganalisis penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi berdasarkan pendekatan keadilan restoratif dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris. Bahan yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data sekunder yang berupa bahan hukum primer yakni peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa literatur hukum dan didukung dengan data primer yang berupa hasil wawancara dengan responden. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif dan metode penarikan kesimpulan dilakukan secara deduktif.
Penelitian ini memiliki kesimpulan : Pertama, Pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dalam Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 dipahami lebih mengedepankan pada hasil restoratif berupa pemulihan pelaku yang sekaligus menjadi korban dan reintegrasi pelaku serta terpenuhinya aspek kemanfaatannya (doelmatigheid). Kedua, perlu undang-undang yang mengatur mengenai penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif yang memuat kewajiban bagi pemerintah untuk menyediakan dan memperbanyak lembaga-lembaga rehabilitasi, pelibatan masyarakat secara lebih aktif dalam proses keadilan restoratif dengan diadakan musyawarah, serta dasar pengawasan yudisial atas penetapan tidak melakukan penuntutan dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang sudah diselesaikan melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.
The purpose of this research is to analyze the restorative justice approach in resolving drug abuse cases through rehabilitation from the perspective of the public prosecutor and analyze the resolution of drug abuse cases through rehabilitation based on the restorative justice approach in criminal law reform in Indonesia.
This research is an empirical normative research. The materials used in this study consist of secondary data in the form of primary legal materials, namely laws and regulations, secondary legal materials in the form of legal literature and supported by primary data in the form of interview results with respondents. Data analysis in this study was carried out qualitatively and the method of drawing conclusions was carried out deductively.
This research has the following conclusions: First, the restorative justice approach in resolving drug abuse cases through rehabilitation in Guideline Number 18 of 2021 is understood to prioritize restorative results in the form of recovery of perpetrators who are also victims and reintegration of perpetrators and the fulfillment of their benefit aspects (doelmatigheid). Second, there is a need for a law that regulates the resolution of drug abuse cases through rehabilitation with a restorative justice approach that includes the obligation for the government to provide and increase rehabilitation institutions, more active community involvement in the restorative justice process by holding deliberations, and the basis for judicial supervision of the determination not to prosecute in drug abuse cases that have been resolved through rehabilitation with a restorative justice approach.
Keyword: drug abuse crimes, rehabilitation, restorative justice approach.
* Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum (Kampus Jakarta), Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Email: miaandina@mail.ugm.ac.id
** Guru Besar Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Email: marcus@law.ugm.ac.id
Kata Kunci : tindak pidana penyalahgunaan narkotika, rehabilitasi, pendekatan keadilan restoratif