PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PEMBERIAN KREDIT SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI BANK PEMERINTAH DAERAH
Fadel Akbar Basya, Dr. Sigid Riyanto., S.H., M.Si.
2025 | Tesis | S2 Magister Hukum Litigasi
Penulisan hukum ini bertujuan untuk meneliti implementasi prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit oleh Bank Pemerintah Daerah Jawa tengah, khususnya dalam relevansinya dengan upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Dalam Penulisan hukum ini penulis mengangkat 2 (dua) masalah utama yaitu bagaimana relevansi prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit dengan pencegahan tindak pidana korupsi di Bank Pemerintah Daerah Jawa Tengah dan bagaimana pengaturan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Bank Pemerintah Jawa Tengah di masa mendatang.
Dalam penulisan hukum
ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif-empiris. Data yang
digunakan dalam penelitian ini ada 2 (dua) yaitu: pertama data primer
yang menggunakan teknik wawancara kepada responden yang berasal dari Legal Bank
Pemerintah Daerah serta Pemimpin Cabang Utama Bank Pemerintah Daerah dan
narasumber yang berasal dari Akademisi. Kedua, data sekunder yang
menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Sifat dari penelitian ini adalah deskriptif dan bentuk penelitian ini adalah
preskriptif. Perolehan data primer dan sekunder dianalisis secara deskripdif
kualitatif.
Hasil penelitian yang telah dilakukan penulis dapat ditarik kesimpulan pertama penerapan prinsip kehati-hatian memiliki relevansi yang kuat dengan upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Bank Pemerintah Daerah Jawa Tengah karena menjadi instrumen dalam memitigasi risiko adanya kredit macet, serta menjadi instrumen pencegahan tindak kejahatan, baik dalam konteks hukum pidana, manajemen risiko, dan kebijakan publik. Kedua, kedepannya pengaturan mengenai definisi dan prosedur penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit pada aturan internal Bank Pemerintah Daerah Jawa Tengah harus disusun secara komprehensif serta memuat perlindungan hukum bagi semua pihak. Selain itu, untuk mengoptimalkan implementasinya Bank Pemerintah Daerah Jawa Tengah perlu Menyusun kode etik penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit yang berlaku bagi seluruh pegawai dan membentuk satuan pengawas internal.
The writing of
this law aims to examine the implementation of the prudential principle in
credit disbursement by the Regional Government Bank of Central Java,
particularly in its relevance to efforts in preventing corruption. In writing
this law, the author addresses two main issues: first, the relevance of the
prudential principle in credit disbursement to the prevention of corruption
within the Regional Government Bank of Central Java; and second, the regulation
of the prudential principle in credit disbursement as a preventive measure
against corruption in the Regional Government Bank of Central Java in the
future.
In writing this
law the author adopts use a normative-empirical legal research method. The data
used in this study consist of two types: first, primary data obtained through
interviews with respondents from the Legal Division of the Regional Government
Bank and academic experts; and second, secondary data sourced from primary
legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The
nature of this research is descriptive, and its form is prescriptive.
From the results
of the research conducted by the authors, it can be concluded that the
application of the prudential principle has strong relevance to the prevention
of corruption at the Regional Government Bank of Central Java. It serves as an
instrument for mitigating the risk of non-performing loans and functions as a
preventive tool against criminal acts in the context of criminal law, risk
management, and public policy. Therefore, in the future, the regulation
concerning the definition and procedures for implementing the prudential
principle in credit disbursement should be comprehensively formulated within
the internal regulations of the Regional Government Bank of Central Java and
should include strict sanctions as a means of legal protection. Furthermore, to
optimize its implementation, the Regional Government Bank of Central Java
should establish a code of ethics for applying the prudential principle in
credit disbursement, applicable to all employees, and form an internal
supervisory unit.
Kata Kunci : Perbankan, Prinsip kehati-hatian, Korupsi, Kredit Macet