Laporkan Masalah

Implementasi kebijakan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) berbasis kinerja

YULIANI, Yayu, Dr. Pratikno, M.Soc.Sci

2004 | Tesis | Magister Administrasi Publik

Pada prinsipnya, perencanaan daerah dapat dibedakan atas dua pendekatan utama, yakni tradisional-dikotomik yang berorientasi pada input dan perencanaan yang berbasis kinerja. Keduanya merupakan model yang memiliki keunggulan dan kelemahan masing-masing tetapi dikembangkan pada dua era yang berbeda. Di Indonesia, yang pertama diterapkan sepanjang era pemerintahan orde baru, dan terbukti berhasil mendorong laju pertumbuhan agregat, mengurangi persentase dan jumlah penduduk miskin, meningkatkan angka partisipasi murni pendidikan dasar dan menengah serta menyatukan seluruh gerak pembangunan secara vertikal dari Sabang hingga Merauke. Pada saat yang sama, ia juga tidak terlepas dari berbagai kelemahan, seperti ketidakmampuannya untuk memberi peluang kepada daerah untuk tumbuh sesuai dengan potensi dan kebutuhan setempat, sub-ordinasi daerah oleh pusat dan mendorong pemborosan melalui ketidaksesuaian program dengan kebutuhan masing-masing lokalits. Karena pertimbangan itu, prinsip anggaran kinerja mulai dikembangkan dan diterapkan di Indonesia menyusul jatuhnya pemerintah orde baru dan digantikan dengan pemerintahan yang committed dengan reformasi bidang perencanaan dan anggaran. Substansi utama dari model anggaran kinerja adalah penyatuan dikotomi anggaran, kewajiban untuk menyusun target kinerja yang terukur, pelaksanaan program secara terfokus dan sesuai dengan pernyataan visi dan misi daerah serta kewajiban untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban dengan parameter inputs, outputs, outcomes, benefits dan impacts. Secara nasional, penerapan prinsip anggaran kinerja dimulai dengan penerbitan UU No. 22 tahun 1999 dan UU No. 25 tahun 1999, disusul dengan rencana penerbitan sejumlah aturan perundangan lainnya, seperti paket UU bidang keuangan negara, sejumlah Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan sejumlah Keputusan Menteri. Pelaksanaanya di daerah membutuhkan sejumlah manual operasional, yang harus diterbitkan sesuai dengan aturan perundangan di atasnya dan disampaikan kepada daerah melalui proses sosialiasi dan pelatihan teknis. Untuk mempercepat pelaksanaannya, pemerintah menetapkan 18 daerah kabupaten dan kota sebagai daerah percontohan. Kota Bogor adalah salah satu diantara daerah percontohan tersebut. Penelitian ini dilakukan di kota Bogor, dengan pertimbangan bahwa kedudukannya sebagai daerah percontohan akan memberikan landasan akademis yang kuat untuk melihat penerapan awal prinsip anggaran kinerja di daerah secara obyektif

Basically, regional planning might be divided into two different mainstreams, that is traditional and performance-based planning approach. Both approaches have their own strengths and weaknesses and developed in two different periods in time. In Indonesia, the first has been implemented during the era of new order government and has proven its contributions in accelerating national and sectoral growth rates, decreasing the percentage and numbers of families living in poverty, increasing the rate of pure participation in schooling and integrating the overall national development energy from Sabang to Merauke. At the same time, its also has its own weaknesses, such as its inability to give more rooms for local discretion so as to enable each locality to develop on its own potentials and needs. In view of these facts, the second approach is introduced and implemented following the fall of the new order government replaced by the newly elected government committed to launch a comprehensive reform in public administration, especially aspects related to the integration of planning and budgeting. The core substances of the second model are the integration of routine and development budget, the requirements to propose programs with specified targets and in accordance to the statement of vision and mission, including the necessity to submit performance reports regularly using inputs, output, outcomes, benefits and impacts as its parameters. Nationally, the implementation of performance-based planning is started by the promulgation of Law No. 22 year 1999 and Law No. 25 year 1999, followed by the promulgation of three packages of law relating national financial affairs, and a number of government regulations, presidential decrees and operational guidance produced by each relevant ministry. Its implementation at the regional and local levels require a number of manuals functioning as an operational guidance. All are expected to be produced and distributed on a timely fashion and delivered to the regional and local staffs through a number of different yet interrelated activities, such as disseminations and technical trainings. To smooth its implementation, the government of Indonesia has launched a technical program funded by USAID and assigned 18 districts and cities to be the locus of the program. Bogor is one among them. Research for this thesis was undertaken in city of Bogor. It is chosen due to its opportunity as a locus of pilot project as to give rationale and guarantee to collect objective view on the dynamics of the implementation of performance-based planning at its initial stage

Kata Kunci : Kebijakan Anggaran,Implementasi Penyusunan APBD


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.