Laporkan Masalah

Analisis kebijakan penilaian kinerja Aparatur Pemerintah daerah Pasca Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 :: Studi kasus Pemerintah ota depok

MARBUN, Makmur, Prof.Dr. Riswandha Imawan

2004 | Tesis | Magister Administrasi Publik

Di Indonesia, pengukuran kinerja aparat birokrasi masih didasarkan pada standar evaluasi yang lama, yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil. Standard yang digunakan telah bertahan cukup lama, dan hingga saat ini belum pernah dievaluasi dan direvisi sesuai dengan tuntutan perubahan paradigma dan kebutuhan pelayanan publik. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia melakukan penilaian kinerja bagi aparaturnya melalui kegiatan pengisian Daftar Penilaian Prestasi Pegawai atau lebih dikenal sebagai DP-3. Berbagai kritikan telah dilontarkan kepada standard penilaian prestasi kerja atau standar evaluasi kinerja aparat pemerintah yang digunakan. Standard evaluasi kinerja tersebut mengandung kelemahan teoritis atau paradigmatis, metodologis, dan sering bersifat politis. Pencarian alternatif kebijakan penilaian kinerja aparatur pemerintah telah memotivasi penulis untuk melakukan penelitian : “Analisis Kebijakan Penilaian Kinerja Aparatur Pemerintah Daerah Pasca Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 (Studi Kasus Kantor Pemerintah Kota Depok)”. Permasalahan dalam penelitian ini, yaitu Apakah kebijakan penilaian kinerja aparatur Pemerintah Daerah Pasca Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 masih relevan dipertahankan ? Selanjutnya, penelitian ini ditujukan untuk Mengetahui sejauhmana relevansi kebijakan penilaian kinerja aparatur pemerintah daerah pasca Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, dengan locus studi pada Pemerintah Kota Depok, dengan studi kasus Kantor Pemerintah Kota Depok. Kajian dalam rangka menganalisis kinerja aparatur pemerintah daerah pasca Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 mengambil locus studi atau unit analisis Pemerintah Kota Depok - Propinsi Jawa Barat. Hipotesis yang dibangun dalam studi ini adalah “Kebijakan penilaian kinerja aparatur Pemerintah Daerah Pasca Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 sudah tidak relevan lagi untuk dipertahankan”. Dalam perspektif manajemen pemerintahan, analisis ini berupaya untuk memaparkan bagaimana kinerja Aparatur pemerintah daerah pasca Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 yang saat ini juga sedang mengalami transisi dalam rangka penataan struktur kelembagaan guna meningkatkan kinerja organisasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian atau desain riset deskriptif dengan teknik analisis data secara kuantitatif-kualitatif. Pilihan terhadap metode Deskriptif-Kuantitatif-Kualitatif ini dimaksudkan agar dapat dikumpulkan dan dianalisis data/informasi tentang situasi dan kondisi terakhir secara faktual dan akurat. Studi ini mengarah pada penggunaan Teknik Sampling Nonprobability. Hal ini dilakukan karena prosedur pengambilan sampel nonprobabilita ini memenuhi tujuan pengambilan sampel secara memuaskan di samping menghemat biaya dan waktu. Bertolak dari purposive sampling tersebut, selanjutnya ditetapkan beberapa responden yang meliputi unsur masyarakat yang membutuhkan pelayanan dan/atau pengguna jasa pemerintahan (termasuk para pakar, akademisi), para pejabat, dan beberapa staf pada Pemerintah Kota Depok. Memperhatikan kriteria penetapan sampel dan kedalaman analisis, maka responden yang dibutuhkan dalam penelitian ini berjumlah 100 orang. Teknik yang dipergunakan untuk mengumpulkan kedua jenis data tersebut ialah : (1) Survei melalui In-depth Interview ; (2) Teknik Dokumentasi; dan (3) Teknik Observasi. Pada akhirnya, beberapa simpulan hasil penelitian, yaitu : Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 adalah aksi kebijakan yang menimbulkan dampak, yaitu : (1) Tidak relevan untuk digunakan sebagai alat ukur pengembangan PNS; dan (2) Kegunaan DP3 hanya formalitas. Menyikapi permasalahan yang timbul dalam konteks implementasi Peraturan Pemerintah RI Nomor 10 Tahun 1979 yang mengatur tentang Pelaksanaan Penilaian Pekerjaan PNS, serta menyadari dampaknya yang berimplikasi pada pengembangan SDM aparatur pada era pemerintahan selanjutnya, telah dirumuskan beberapa saran sebagai rekomendasi perencanaan disarankan perlu mengevaluasi variabel yang digunakan dalam penilaian dan pengukuran kinerja SDM aparatur Pemerintah Daerah

In Indonesia, the way of measuring the performance of government employee is based on the old standard of evaluation, Government Regulation Number 10 Year 1979 regarding Evaluation of Implementation of Government Employee’s Work. The standard used is already too old and have never been evaluated and revised until this time in accordance with the demand in paradigm change and public service necessity. Now, Indonesian Government is evaluating and measuring the performance of its employees by fill up Daftar Penilaian Prestasi Pegawai form, well-known as DP-3. Many critics have been raised to the standard of work achievement evaluation or standard of performance evaluation of government employee that has been used. The standard of evaluation contains theoretic or paradigm and method weakness, and also has political characteristic. Searching for an alternative to replace the policy of government employee performance evaluation has motivated me to do a research in Analyzing the Policy of Performance Evaluation of Local Government Employee after Law Number 22 Year 1999 (a case of Depok City Local Government Office)”. The problems to be covered in this research is whether the policy of performance evaluation of Local Government employee after Law Number 22 Year 1999 is still relevant or not? Furthermore, the purpose of this research is to know how far the relevancy of the policy of performance evaluation of Local Government employee after Law Number 22 Year 1999, with locus study on Depok City Local Government, with a case of Depok City Local Government Office. This study will analyze the performance of local government employee after Law Number 22 Year 1999 with locus study or take place in the unit of analysis of Depok City, West Java. The hypothesis in this research is “the Policy of Performance Evaluation of Local Government Employee after Law Number 22 Year 1999 is not relevant anymore”. In perspective of government management, this analysis tries to explain the performance of local government employee after Law Number 22 Year 1999 experiencing a transition in institutional structure arrangement in accordance with increasing organizational performance. This research used a descriptive method with a quantitative-qualitative technique of data analysis. The objective of choosing the Descriptive- Quantitative-Qualitative method is intended to gather information and data to be used in analyzing the last situation and condition factually and precisely. This study use Sampling Nonprobability Technique because this procedure can satisfy the objective of the research instead of thrift time and cost. Furthermore, based on the purposive sampling, the number of respondents are determined which covers many public elements that need service and/or government’s service users (such as professionals, academics), the officials and staffs of Depok City Local Government. In accordance with criteria of sampling determination and depth of analysis, this research needs 100 respondents. The techniques of data sampling are (1) Indepth interview survey; (2) Documentation Technique; and (3) Observation Technique. Finally, several conclusions of the research: Government Regulation Number 10 Year 1979 is a policy action that has causes impacts such as : (1) it is not relevant to be used as a measuring tool in developing Civil Government Employee; and (2) DP3 is only used as a formality. Taking into account the problems emerged in the implementation of Government Regulation Number 10 Year 1979 regarding Evaluation of Implementation of Government Employee’s Work, and realizing the impacts on human resources development at next government, some suggestion are formulated as planning recommendation to evaluate several variables used in assessing and measuring the local government apparatus performance

Kata Kunci : Kebijakan Penilaian Kinerja,Aparatur Pemda TkII,UU No22 Tahun 1999


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.