Laporkan Masalah

Implikasi kebijakan otonomi daerah terhadap organisasi pengelolan lingkungan hidup di Provinsi Jawa Barat

CHAN, Hurizal, Prof.Dr. Miftah Thoha

2004 | Tesis | Magister Administrasi Publik

Kualitas lingkungan hidup di berbagai daerah dari tahun ke tahun mengalami penurunan dan permasalahannya semakin kompleks. Pengelolaan lingkungan hidup disamping dilakukan dalam batas yurisdiksi (administratif) daerah Kabupaten dan Daerah Kota juga memperhatikan ekosistem (ekologis) yang dapat bersifat lintas daerah Kabupaten dan daerah kota yang pengelolaannya menjadi kewenangan dan tanggung jawab Daerah Provinsi, bahkan penanganan masalah lingkungan hidup dapat bersifat lintas Provinsi atau lintas Negara. Di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (selanjutnya disingkat UUPLH -97), Bab V tentang Wewenang Pengelolaan Lingkungan Hidup, menggariskan pokok-pokok tugas, kewajiban dan wewenang negara/pemerintah untuk menyelenggarakan pengelolaan lingkungan hidup yang bersendikan pada "pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan". UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah secara eksplisif menyatakan bahwa lingkungan hidup merupakan salah satu bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten dan Daerah Kota. Obyek penelitian berjumlah 8 Daerah Kabupaten/Kota yang fokusnya pada organisasi pengelolaan lingkungan hidup dan melibatkan sekitar 40 orang pejabat pengelola lingkungan hidup di tingkat Kabupaten/Kota di Jawa Barat. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitik dengan pendekatan kualitatif dan kuantitatif. Pengambilan data primer dilakukan dengan cara interview dan data sekunder dengan mengumpulkan dokumen-dokumen terkait. Konsep kebijakan pasca otonomi daerah terhadap organisasi pengelolaan lingkungan hidup di Jawa Barat, sangat ditentukan oleh kinerja organisasi pengelolaan lingkungan hidup yang dapat dilihat dari faktor internal organisasi yang meliputi strategi, struktur dan sistem kerja organisasi Pengelolaan Lingkungan Hidup sedangkan faktor eksternal yang berpengaruh adalah pengawasan dan kebijakan Pemerintah Pusat serta Peraturan PerUndang- Undangan tentang lingkungan hidup.Untuk menilai kinerja organisasi yang dapat dinilai melalui produktivitas, kualitas pelayanan, responsivitas, responsibilitas dan akuntabilitas organisasi pengelolaan lingkungan hidup secara comprehensive, sehingga menghasilkan kinerja yang baik. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan pengelolaan lingkungan hidup pasca otonomi daerah, diwujudkan dalam bentuk kebijakan Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota, dalam rangka mendukung pelaksanaan kewenangan pengelolaan lingkungan hidup yang tercermin dalam bentuk organisasi pengelolaan lingkungan hidup di daerah. Komponen yang mempengaruhi kinerja organisasi pengelolaan lingkungan hidup dalam mewujudkan implementasi dan fungsinya, meliputi strategi, struktur, sistem, staff, style, skill, serta share value, disamping kebijakan Pemerintah pusat dan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup. Sebagai rekomendasi perlu peningkatan koordinasi dan integrasi antara pejabat pengelola lingkungan hidup di daerah dengan anggota DPRD dalam hal penyamaan persepsi tentang kebijakan pengelolaan lingkungan hidup di masingmasing daerah.

Environmental quality in many regions are decreasing and having more complex problem from year to year. Environmental management is conducted not only by Regency and City administrative limit but also by paying attention on ecosystem (ecology) as inter Regency and City that its management becomes Province’s authority. In the Law No.23/1997 on Environmental Management (henceforth shortened into UUPLH-97), chapter V on Environmental Management Authority, outlining nation/government’s main duties, obligations and authorities to implement environmental management based on “sustainable development with environmental perception”. Law No.22/1999 on Local Government explicity states that environment is one of government administration fields must be implemented by Regency and City. Research objects are 8 Regencies/Cities focusing on environmental management organization and involving about 40 officials of environmental management in Regency/City level in West Java. This research is analytical descriptive research with quantitative and qualitative approach. Primary data taking is conducted by interview and secondary data by collecting related documents. Local autonomy policy concept to environmental management organization in West Java, is mostly determined by performance of environmental management organization can be seen from organization’s internal factors covering strategy, structure and working system of Environmental Management organization, and external factors such as Central Government’s supervising and policy, and Legislation on environment. For supervise organization performance through productivity, services quality, responsively, responsibility, and accountability environmental management organization by comprehensive, to become a better capability. The research outcome shows that environmental management policy implementation, pasca local autonomy policy, implemented in Province policy or Regency/City, to support the power of environmental management which shows in term organization at regional. The component influence the power of environmental management to become implementation and the function, like strategy, structure, system, staff, skill also share value, beside of the central government and policy and legislation on environment. As recommendation, there is a need on coordination and integration improvement between environmental management officials in regions and member of Local Parliament (DPRD) in equalizing perception on environmental management policy in each region.

Kata Kunci : Kebijakan Otonomi Daerah,Pengelolaan Lingkungan Hidup, Autonomy Policy, Environmental Management


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.