PENANGANAN ANAK YANG MELAKUKAN KLITIH OLEH POLRESTA SLEMAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF
Syamil Shafa Besayef, Dr. Sigid Riyanto, S.H., M.Si.,
2025 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penanganan anak yang melakukan klitih yang mengacu pada diversi yang di atur dalam UU SPPA dan peluang pada Pada Perpol 8 Tahun untuk melakukan keadilan restoratif. Fokus utamanya adalah bagaimana regulasi tersebut dijalankan dalam praktik, khususnya dalam menangani anak yang berhadapan dengan hukum menimbulkan perbedaan pendapat dalam penerapannya dan menimbulkan problematika dalam penerapan keadilan restoratif. Penelitian ini penting karena berkaitan langsung dengan perlindungan hukum bagi anak serta pelaksanaan prinsip keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif-empiris. Penelitian dimulai dengan mengkaji ketentuan hukum positif yang berlaku, kemudian dikaitkan dengan fenomena konkret yang terjadi di masyarakat. Data sekunder diperoleh melalui studi pustaka, sementara data primer dikumpulkan melalui wawancara dengan responden dan narasumber yang berperan langsung dalam penegakan hukum di Sleman. Seluruh data dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai pelaksanaan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 di lapangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa keadilan restoratif tercermin dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Meskipun demikian, penerapan keadilan restoratif dalam kasus anak pelaku klitih masih menghadapi tantangan, terutama karena ancaman hukuman di atas tujuh tahun yang membatasi penerapan diversi. Dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tidak mensyaratkan ancaman maksimal hanya mengacu pada syarat formil dan materiil. Perpol Nomor 8 Tahun 2021 seharusnya dapat membuka ruang bagi pendekatan restoratif, namun implementasinya belum berjalan optimal karena adanya perbedaan pemahaman dan penafsiran di antara aparat penegak hukum. Dalam penanganan anak dibutuhkan aturan yang lebih perinci jika menggunakan mekanisme perpol maka harus melibatkan banyak pihak seperti Bapas dan Peksos dari Dinas Sosial. Oleh karena itu, dibutuhkan evaluasi bersama dalam penanganan anak.
his study aims to examine and analyze the handling of juvenile perpetrators of ‘klitih’ by referring to diversion as regulated in the Juvenile Criminal Justice System Law (UU SPPA) and exploring the opportunities provided by Police Regulation No. 8 of 2021 to implement restorative justice. The main focus lies in understanding how these regulations are applied in practice, particularly in handling children in conflict with the law, where differing interpretations have led to challenges in implementing restorative justice. This research is significant because it directly relates to the legal protection of children and the application of restorative justice principles as outlined in Indonesia's juvenile criminal justice system.
This study employs a normative-empirical research method. It begins with an examination of applicable positive legal norms and links them to real-life phenomena occurring in society. Secondary data were obtained through literature review, while primary data were collected through interviews with respondents and key informants directly involved in law enforcement in Sleman. All data were analyzed using qualitative descriptive methods to provide a comprehensive overview of the implementation of Police Regulation No. 8 of 2021 in the field.
The research findings show that restorative justice is embodied in the Juvenile Criminal Justice System Law (UU SPPA). However, its application to cases involving juvenile *klitih* offenders continues to face obstacles, particularly due to statutory threats of imprisonment exceeding seven years, which limits the use of diversion. In contrast, Police Regulation No. 8 of 2021 does not impose a maximum sentence threshold and instead focuses on formal and material requirements. Although this regulation should provide space for restorative approaches, its implementation has not been optimal due to differing interpretations and understandings among law enforcement personnel. Addressing juvenile cases requires more detailed regulation; if the Perpol mechanism is to be used, it must involve various parties such as the Correctional Center (Bapas) and social workers from the Social Affairs Office. Therefore, a collective evaluation is necessary to improve the handling of juvenile offenders.
Kata Kunci : Restorative Justice, Police Regulation No. 8 of 2021, Juvenile Klitih Offenders