Urgensi Reformulasi Hukum Pidana terkait Gratifikasi Seksual, Suap Seksual, dan Sekstorsi
Nisrina Noor Lalitya, Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M.(HR), Ph.D.
2025 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis urgensi reformulasi hukum pidana terkait gratifikasi seksual, suap seksual, dan sekstorsi, serta mengkaji reformulasi hukum pidana terkait gratifikasi seksual, suap seksual, dan sekstorsi pada masa yang akan datang.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Sumber data utama dalam penelitian ini adalah data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta didukung wawancara dengan narasumber ahli, Transparency Internasional Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Proses analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan metode pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan komparatif. Hasil analisis diuraikan dalam bentuk deskriptif dan preskriptif.
Hasil penelitian ini menunjukkan 2 (dua) kesimpulan. Pertama, terdapat problematika dalam pengaturan korupsi seksual di Indonesia. Pasal-pasal di dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 bermasalah karena mekanisme batasan nominal dan pelaporannya yang tidak relevan dengan keuntungan non-materi seperti layanan seksual, dan berisiko mengkriminalisasi korban. Di sisi lain, UU No. 12 Tahun 2022 belum mampu menjangkau dimensi koruptif yang menjadi inti tindak pidana korupsi seksual. Kedua, berdasarkan analisis perbandingan, penelitian ini merekomendasikan reformulasi hukum dengan pendekatan dualitas yang mengkategorikan perbuatan ini sebagai tindak pidana korupsi dengan dimensi kekerasan seksual. Reformulasi ini harus mengecualikan mekanisme yang tidak relevan dari UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 dan disinkronkan dengan UU No. 12 Tahun 2022 untuk menjamin perlindungan korban secara komprehensif dan memusatkan pertanggungjawaban pada tindakan koruptif pelaku tindak pidana korupsi seksual.
This study aims to examine and analyze the urgency of reformulating Indonesia’s criminal law to adequately address the offenses of sexual gratification, sexual bribery, and sextortion. Furthermore, the study endeavors to propose a prospective reformulation of the legal framework for the future regulation of these acts.
This study is a normative legal research. The primary sources of data are secondary materials, including primary, secondary, and tertiary legal sources, and is supported by interviews with expert informants, Transparency International Indonesia, the Corruption Eradication Commission (KPK), and the National Commission on Violence Against Women (Komnas Perempuan). The data analysis process was conducted qualitatively using a statutory approach, a conceptual approach, and a comparative approach. The analysis results are described in descriptive and prescriptive forms.
The findings of this study yield two main conclusions. First, significant deficiencies exist within the legal framework governing sexual corruption in Indonesia. The provisions of Law No. 31 of 1999, as amended by Law No. 20 of 2001, are inadequate because their mechanisms for nominal value limits and reporting are ill-suited for non-pecuniary gains, such as sexual favors, thereby posing a risk of victim criminalization. Conversely, law No. 12 of 2022 fails to adequately encompass the corruptive element that constitutes the core of sexual corruption offenses. Second, based on a comparative analysis, this study recommends a legal reformulation employing a dual-track approach. This approach categorizes the act as a crime of corruption that incorporates an inherent element of sexual violence. This reformulation necessitates the exclusion of the inapplicable mechanisms from Law No. 31 of 1999, as amended by Law No. 20 of 2001, and requires that it be harmonized with Law No. 12 of 2022. The objective is to ensure comprehensive victim protection while focusing legal culpability squarely on the corruptive conduct of the perpetrator.
Kata Kunci : Korupsi, Sekstorsi, Gratifikasi Seksual, Suap Seksual, Reformulasi Hukum Pidana, Kekerasan Seksual