Laporkan Masalah

Restitusi terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Sleman

Iqbal Trisna Pamuja, Dr. Sigid Riyanto, S.H., M.Si.

2025 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana problematika eksekusi restitusi tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kematian pada Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor: 63/Pid.B/2022/PN.SMn dan Putusan Nomor: 484/Pid.B/2024/PN.Smn. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui bagaimana kebijakan hukum dimasa mendatang untuk mengatasi problematika yang saat ini terjadi. 

Penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis normatif empiris. Penelitian normatif dilakukan untuk memperoleh data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, dan diperoleh dengan cara penelitian kepustakaan. Sementara itu, penelitian empiris dilakukan untuk memperoleh data primer dengan metode wawancara kepada responden dan narasumber. Data yang diperoleh dari penelitian ini kemudian dianalisis dengan metode kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa, problematika eksekusi disebabkan faktor substansi hukum yang belum mengatur secara teknis bagi jaksa dalam melakukan penyitaan dan pelelangan harta pelaku yang tidak membayar restitusi. Faktor struktur hukum berupa kurangnya koordinasi antar lembaga penegak hukum dan pandangan jaksa yang masih formalistik. Dari sisi budaya hukum, masih rendahnya kesadaran yang dimiliki pelaku dan pihak korban menjadi sebab utama restitusi sulit untuk dilaksanakan. Kebijakan hukum di masa mendatang perlu penguatan regulasi teknis, optimalisasi peran KUHP baru dan dana bantuan korban, serta pendekatan alternatif seperti konsinyasi dan plea bargaining. Selain itu, diperlukan upaya peningkatan kesadaran hukum dan sosialisasi yang masif kepada aparat penegak hukum agar berorientasi pada pemulihan korban.

This study aims to examine the problems surrounding the execution of restitution in cases of violent crimes resulting in death, as reflected in Sleman District Court Decisions Number: 63/Pid.B/2022/PN.SMn and Decisions Number: 484/Pid.B/2024/PN.Smn. It also seeks to explore future legal policy directions to address the current challenges in implementing restitution.

This research is descriptive in nature, employing a normative-empirical approach. The normative aspect involves analyzing secondary data, which includes primary, secondary, and tertiary legal materials obtained through literature study. The empirical component involves gathering primary data through interviews with respondents and key informants. All collected data are analyzed using qualitative methods.

The findings indicate that restitution execution faces several problems. In terms of legal substance, the existing framework lacks technical procedures for prosecutors to seize and auction off assets of perpetrators who fail to pay restitution. Structurally, the lack of coordination among law enforcement agencies and a formalistic mindset among prosecutors further hinder enforcement. From a legal culture perspective, low awareness among both offenders and victims' families is a major obstacle. Future legal policies should include strengthening technical regulations, optimizing the new Criminal Code (KUHP) and the implementation of victim compensation funds, as well as promoting alternative approaches such as consignment (konsinyasi) and plea bargaining. Additionally, increasing legal awareness and providing widespread socialization among law enforcement are essential to shift the focus toward victim recovery.

Kata Kunci : Eksekusi Restitusi, Tindak Pidana, Kekerasan

  1. S1-2025-472949-abstract.pdf  
  2. S1-2025-472949-bibliography.pdf  
  3. S1-2025-472949-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2025-472949-title.pdf