Problematika Pengaturan tentang Mahkamah Partai Politik dalam Penyelesaian Perselisihan Partai Politik di Indonesia
Muhammad Emir Bernadine, Dr. Mahaarum Kusuma Pertiwi, S.H., M.A., M.Phil
2025 | Skripsi | ILMU HUKUM
Sebagai bentuk pelembagaan partai politik dan upaya mewujudkan demokrasi internal partai politik, Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU 2/2011) melahirkan pengaturan tentang Mahkamah Partai Politik dalam penyelesaian perselisihan partai politik di Indonesia. Akan tetapi, dalam kenyataannya masih terjadi berbagai perkara partai politik di Indonesia setelah pemberlakuannya. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara tujuan pemberlakuan pengaturan tentang mahkamah partai politik di Indonesia, pengaturannya secara normatif, dan penerapan pengaturannya dalam perkara perselisihan partai politik yang pernah terjadi di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif-empiris. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang bersumber dari studi kepustakaan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Dalam menganalisis data yang diperoleh, Penulis menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan historis (historical approach), dan pendekatan analitis/konseptual (analytical/conceptual approach). Hasil analisis data tersebut disajikan secara deskriptif-analitis. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Penulis, terdapat beberapa hasil penelitian sebagai berikut. Pertama, pengaturan tentang Mahkamah Partai Politik dalam penyelesaian perselisihan partai politik di Indonesia lahir dari dinamika pengaturan tentang penyelesaian perselisihan partai politik yang pernah diberlakukan sebelumnya. Kedua, masih terdapat problematika dalam pengaturan tentang Mahkamah Partai Politik dalam penyelesaian perselisihan partai politik di Indonesia. Ketiga, problematika pengaturan tentang Mahkamah Partai Politik dalam penyelesaian perselisihan partai politik di Indonesia menimbulkan berbagai persoalan ketika diterapkan dalam perkara perselisihan partai politik yang pernah terjadi di Indonesia.
As a form of institutionalization of political parties and an effort to realize internal political party democracy, Article 32 and Article 33 of Act Number 2/2011 on the Amendment to Act Number 2/2008 on Political Parties (Act 2/2011) establishes a regulation on the Political Party Tribunals as part of the process of resolving political party disputes in Indonesia. However, in reality there are still various political party cases in Indonesia after its enactment. This raises questions regarding the suitability between the purpose of the enactment of the regulation on the Political Party Tribunals in Indonesia, its normative regulation, and the application of its regulation in political party dispute cases that have occurred in Indonesia. This research is a normative-empirical research. The data source used is secondary data sourced from literature studies. The legal materials used are primary legal materials and secondary legal materials. In analyzing the data obtained, the author uses a statute approach, historical approach, and analytical/conceptual approach. The results of the data analysis are presented descriptively-analytically. Based on research conducted by the author, there are several research results as follows. First, the regulation of the Political Party Tribunals as part of the process of resolving political party disputes in Indonesia was born from the dynamics of the regulation of the settlement of political party disputes that had been previously enacted. Second, there are still problems in the regulation of the Political Party Tribunals in resolving political party disputes in Indonesia. Third, the problematic regulation of the Political Party Tribunals in the settlement of political party disputes in Indonesia raises various issues when applied in cases of political party disputes that have occurred in Indonesia.
Kata Kunci : Partai Politik, Demokrasi Internal Partai Politik, Mahkamah Partai Politik