Penemuan Hukum Hakim Terhadap Kedudukan dan Bagian Kemenakan Perempuan yang Merupakan Anak Angkat dalam Sengketa Kewarisan Berdasarkan Asas Keadilan Berimbang (Studi Putusan Nomor 1028/Pdt.G/2020/Pa.Sda Jo. Putusan Nomor 42/Pdt.G/2021/PTA.Sby Jo. Putusan Nomor 98 K/Ag/2022)
Reshandi Ade Zein, Dr. Destri Budi Nugraheni, S.H., M.S.I.
2025 | Tesis | S2 Ilmu Hukum
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji penemuan hukum hakim terhadap kedudukan dan bagian kemenakan perempuan yang juga merupakan anak angkat dalam sengketa kewarisan, sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 1028/Pdt.G/2020/PA.Sda jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor 42/Pdt.G/2021/PTA.Sby jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 98 K/Ag/2022. Selain itu juga untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim terhadap kedudukan dan bagian kemenakan perempuan yang juga merupakan anak angkat berdasarkan asas keadilan berimbang.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus. Data yang digunakan berasal dari data sekunder yang meliputi bahan hukum primer dan sekunder, didukung dengan hasil wawancara dengan para narasumber. Data yang telah terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Selanjutnya dilakukan penarikan kesimpulan dari rumusan masalah menggunakan metode induktif.
Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa dalam perkara Nomor 1028/Pdt.G/2020/PA.Sda Jo. 42/Pdt.G/2021/PTA.Sby Jo. 98 K/Ag/2022, majelis hakim di setiap tingkat peradilan menerapkan pendekatan penemuan hukum yang berbeda untuk menentukan kedudukan dan bagian Kw sebagai kemenakan perempuan yang juga merupakan anak angkat pewaris. Majelis hakim Pengadilan Agama Sidoarjo menggunakan metode penyempitan hukum (rechtsverfijning), majelis hakim Pengadilan Tinggi Agama Surabaya menggunakan metode analogi, sementara majelis hakim Mahkamah Agung tidak melakukan penemuan hukum, melainkan hanya sebatas melakukan penerapan hukum. Meskipun terdapat variasi metode dan hasil pembagian, masing-masing putusan tersebut pada dasarnya telah memenuhi asas keadilan berimbang karena mempertimbangkan kontribusi nyata Kw terhadap pewaris dan tetap berada dalam batas maksimal pemberian wasiat wajibah, meskipun besarnya melebihi bagian kemenakan laki-laki.
The purpose of this study is to examine the legal discovery by judges regarding the status and inheritance portion of a female niece who is also an adopted child in an inheritance dispute, as reflected in the decision of the Sidoarjo Religious Court No. 1028/Pdt.G/2020/PA.Sda in conjunction with the decision of the Surabaya Religious High Court No. 42/Pdt.G/2021/PTA.Sby and the Supreme Court Decision No. 98 K/Ag/2022. In addition, this study aims to analyze the judges’ legal reasoning concerning the status and share of the female niece who is also an adopted child based on the principle of balanced justice.
This research is a normative legal study using a case study approach. The data used is secondary data, which includes primary and secondary legal materials, supported by data obtained through interviews with resource persons. The data collected was analyzed qualitatively, and conclusions were drawn using an inductive method based on the research problems.
The findings reveal that in Case No. 1028/Pdt.G/2020/PA.Sda Jo. 42/Pdt.G/2021/PTA.Sby Jo. 98 K/Ag/2022, the panel of judges at each judicial level applied different legal discovery approaches in determining the status and share of Kw as a female niece who was also the adopted child of the decedent. The judges of the Sidoarjo Religious Court applied the methods of legal restriction (rechtsverfijning), the judges of the Surabaya Religious High Court used analogy, while the Supreme Court does not engage in legal discovery, but merely applies the law. Despite the variations in method and inheritance allocation, the rulings overall adhered to the principle of balanced justice by considering Kw's actual contribution to the decedent and remaining within the maximum limit for mandatory bequests (wasiat wajibah), even though her share exceeded that of the male niece.
Kata Kunci : Penemuan Hukum, Kemenakan Perempuan Yang Merupakan Anak Angkat, Asas Keadilan Berimbang