Laporkan Masalah

Pemaknaan Unsur "Dibujuk" Dalam Penjelasan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pada Tahap Penyidikan

Muhammad Yoga Pradipta, Dr. Dra. Dani Krisnawati. S.H., M.Hum

2025 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis terkait unsur “dibujuk” dalam Penjelasan Pasal 54 UU Narkotika menurut viktimologi dan persepsi aparat penegak hukum dalam tingkat penyidikan terkhusus penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris yang dilakukan dengan penelitian lapangan berupa wawancara terhadap responden sebagai subjek penelitian, penelitian kepustakaan, dan wawancara dengan narasumber guna melengkapi data sekunder. Data yang didapatkan dianalisis dengan pendekatan deskriptif-kualitatif.

Hasil dari penelitian ini menunjukkan dua temuan utama, yakni: Pertama, unsur “dibujuk” dalam Penjelasan Pasal 54 UU Narkotika menurut perspektif viktimologi dapat menjadi sebab terjadinya viktimisasi sepanjang bujukan tersebut mengandung paksaan terselubung, atau bujukan yang dilakukan dengan memanfaatkan keadaan jiwa, dan/atau keterbatasan pengetahuan. Dalam hal bujukan mempengaruhi dan/atau keterbatasan pengetahuan, maka status korban ditentukan secara subjektif yang terkait kemampuan bertanggungjawabnya. Kedua, penyidik Polri dan penyidik Badan Narkotika Nasional dalam memaknai unsur “dibujuk” dalam Penjelasan Pasal 54 UU Narkotika, belum memiliki pemahaman yang jelas mengenai makna dari unsur ‘dibujuk’ pada Penjelasan Pasal 54 UU Narkotika dan belum tersedia pedoman khusus terkait dengan penerapan pasal tersebut secara rinci. Atas dasar itu, perlu diberikan penegasan dan pemaknaan yang lebih jelas terhadap unsur “dibujuk” tersebut sehingga bisa diterapkan secara tepat dalam proses penegakan hukum khususnya penyidikan.


This study seeks to understand and analyze the element of "being persuaded" (dibujuk) as explained in the Elucidation of Article 54 of Indonesia’s Narcotics Law, viewed through the lens of victimology and the perspectives of law enforcement officers—specifically investigators from the Indonesian National Police (Polri) and the National Narcotics Agency (BNN).

Using a normative-empirical legal approach, this research combines fieldwork through interviews with respondents, literature review, and expert interviews to enrich the secondary data. The findings are analyzed descriptively and qualitatively.

The research reveals two main findings. First, from a victimological perspective, the element of “being persuaded” can constitute a form of victimization when such persuasion involves subtle coercion or exploits the psychological condition and/or limited knowledge of the individual involved. In cases where persuasion affects one’s capacity to understand or resist, the determination of victim status becomes a subjective matter tied to the individual's legal responsibility. Second, investigators from both Polri and BNN have not yet developed a clear or consistent understanding of the term "being persuaded" as used in the Elucidation of Article 54, nor is there a specific guideline governing its practical application. In light of this, the study highlights the urgent need for a clearer interpretation and operational framework for the term, to ensure its accurate and fair implementation during the investigation process..


Kata Kunci : Penyalahgunaan Narkotika, Penyidikan, Penafsiran Hukum/ Narcotics Abuse, Investigation, Legal Interpretation

  1. S1-2025-445177-abstract.pdf  
  2. S1-2025-445177-bibliography.pdf  
  3. S1-2025-445177-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2025-445177-title.pdf