Laporkan Masalah

Implementasi kebijakan kewenangan pemerintah pusat dan kewenangan Propinsi terhadap aset-aset budaya di daerah :: Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000

ISHAQ, M. Daud, Prof.Dr. Zamroni

2004 | Tesis | Magister Administrasi Publik

Birokrasi adalah wahana formal dalam proses penyelenggaraan public goods dan public affairs. Segala ketetapan tentang ketentuan yang berlaku dimaksudkan sebagai aktualisasi bentuk regulasi, distribusi, redistribusi dalam rangka pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan. Proses pencapaian tujuan tersebut seeara sistematis terlegitimasikan ke dalam struktur kekuasaan penyelenggara pemerintahan, yang secara keseluruhan merupakan kerangka dalam proses formulasi kebijakan. Salah satu tahapan dalam proses formulasi kebijakan adalah melalui implementasi kebijakan yang nantinya akan menentukan pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan. Studi implementasi kebijakan merupakan suatu telaahan terhadap penerapan satu kebijakan tertentu dengan melakukan penilaian sejauhinana keberhasilan implementasi kebijakan tersebut dapat berjalan. Penilaian keberhasilan didasarkan atas selisih antara policy goals dan policy outcomes. Dari basil penilaian akan diketahui sampai dimana keberhasilan kebijakan tersebut serta apa hambatan dan kendala yang dihadapi. Dengan mengidentifikasikan masalah dominan dan memerlukan penanganan mendesak diharapkan dapat rnernberikan masukan kepada pembuat kebijakan untuk mengeliminir hambatan dan kendala guns keberhasilan pencapalan tujuan Salah satu kebijakan publik sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 22 Tabun 1999 tentang Pernerintahan Daerah, maka Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom. Pelaksanaan otonomi daerah di satu sisi memberikan harapan besar bagi kernajuan untuk daerah kaya sumber daya, namun menjadi tantangan bahkan dilema bagi daerah yang sumber daya alamnya terbatas. Ketidakmampuan pembiayaan pemerintah daerah inilah yang mengakibatkan terbengkalainya pengelolaan aset-aset budaya yang sudah terdesentralisasikan. Di samping itu, juga terdapat kesalahpahaman pada Pemerintah Daerah terhadap konsep otonomi daerah, yang berakibat pada kurangnya kesadaran dan komitmen untuk mengelola aset budaya yang menjadi kewenangan di daerahnya. Kenyataan tersebut tentunya sangat memprihatinkan karena aset budaya baik fisik (tangible) dan non-fisik (intangible) memiliki nilai yang penting, baik secara strategis, ekonomis, historic dan kultural. Sementara di sisi lain dengan belum adanya keterpaduan antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dalam melakukan pembiayaan pembangunan budaya. Lebih dari itu, dengan makin kompleknya permasalahan yang dihadapi daerah setelah implementasi kebijakan otonomi daerah, terkait dengan masalah kemandirian pembiayaan pemerintah daerah, khususnya pengembangan kebudayaan daerah, maka adalah sesuatu yang mendesak dibangun pola kemitraan antar berbagai komponen (baik pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat) untuk mengatasi kekurangan anggaran karena minimnya aset daerah dan kurangnya perhatian pemerintah daerah terhadap sektor budaya yang masih dianggap cost-centery

Bureaucracy is a formal vehicle in the operational process of public goods and public affairs. All provisions relating to the prevailing stipulation are in-tended for the actualization of regulation, distribution, redistribution with the intention of achieving all objectives of governmental administration. The objective achievement processes are systematically legitimized into an authority structure of governmental administrator, which is as a whole serve as a policy formulation framework. Study on the policy implementation is an examination on the application of certain policy by measuring the extent of success in implementing those policies. Success measurement is based on the difference between policy goals and policy outcomes. The results obtained through the measurement reveal the extent of success resulted by the policies and what obstacle may be faced in implementing those policies. Identification of any dominant matter which need an immediate handling is expected to be able to provide inputs to be employed by the policymakers in eliminating any obstacle in order to successfully achieve all objectives. One of public policies as the implementation of Law Number 22 Year regarding Local Government, the Central Government has issued a Government Regulation Number 25 Year 2000 regarding the Governmental Authority and Provincial Authority as an Autonomy Province. Viewed from one aspect, the implementation of local autonomy may pro-vide a considerable expectation of development for provinces having abundant resources. Unfortunately, this is a challenge and even a dilemma for the provinces having limited resources. Financial incapability of local government has caused the delay of cultural assets management which have been decentralized. Besides, there is a misinterpretation of the Local Government on the concept of local autonomy, resulting in the lack of awareness and commitment in managing the cultural assets possessed by its province. This is an alarming reality, since, both tangible and intangible cultural assets proved to have some important values, either strategically, economically, historically, and culturally. Whereas, viewed from another aspect, there has been no integration between government, community, and business entity in providing financial assistance for cultural development. Moreover, the increasingly complex of problems faced by provinces after implementing the local autonomy policy, is related to the independence of the local government in financing, especially in developing the local culture. It should be urgently established a partnership system among various components (including government, business entity, and community) in order to be able to handle the lack of budget due to the minimum local assets and lack of interest paid by the local government on the sector of culture which is still considered as cost-center.

Kata Kunci : Peraturan Pemerintah No25 Tahun 2000,Kebijakan Kewenangan,Aset Budaya Daerah


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.