Hak Cipta atas Lagu Hasil Ciptaan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) Aplikasi Suno AI Menurut Undang-Undang Hak Cipta
Mikha Duce Vania P, Laurensia Andrini, S.H., LL.M., Ph.D.
2025 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan kepemilikan karya berupa lagu yang dihasilkan dengan menggunakan kecerdasan buatan aplikasi Suno AI dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pada saat ini semakin banyak lagu yang dihasilkan dengan menggunakan AI sehingga kedudukan lagu tersebut menjadi pertanyaan untuk menentukan perlindungan yang dapat diberikan kepada ciptaan dan pemiliknya.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif yang menganalisis data fenomena hukum yang terjadi untuk mempertegas teori yang sudah ada atau membuat teori baru. Bahan penelitian ini diambil dari bahan hukum primer, sekunder, tersier, dan bahan nonhukum.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan masih terdapat ketidakjelasan dalam aturan yang berlaku di Indonesia berkaitan dengan karya hasil ciptaan AI sehingga perlu menganalisis dengan teori-teori atau doktrin yang sudah ada. Berdasarkan analisis tersebut menunjukkan bahwa lagu hasil ciptaan Suno AI dapat dikategorikan sebagai ciptaan tetapi tidak berhak mendapat hak cipta. Hal ini berkaitan dengan orisinalitas karya tersebut. Berdasarkan analisis tersebut juga ditunjukkan bahwa terdapat tiga pihak yang berpotensi menjadi pencipta yaitu developer, Suno AI sendiri, dan pengguna. Namun, ketiga pihak tersebut tidak berhak atas lagu yang dihasilkan sehingga lagu tersebut merupakan karya tanpa pemilik.
This study aims to analyze the position and ownership of works in the form of songs produced using artificial intelligence Suno AI application in Law Number 28 of 2014 concerning Copyright. At this time more and more songs are produced using AI so that the position of the song becomes a question to determine the protection that can be given to the creation and its owner.
This research is a descriptive study that analyzes data on legal phenomena that occur to reinforce existing theories or create new theories. This research material is taken from primary, secondary, tertiary legal materials, and non-legal materials.
The results of this research show that there is still a lack of clarity in the rules applicable in Indonesia relating to the work of AI creation so it is necessary to analyze with existing theories or doctrines. Based on the analysis shows that the song created by Suno AI can be categorized as a creation but not entitled to copyright. This relates to the originality of the work. Based on the analysis, it is also shown that there are three parties who have the potential to become creators, namely developers, Suno AI itself, and users. However, these three parties are not entitled to the resulting song so that the song is a work without an owner.
Kata Kunci : Hak Cipta, Artificial Intelligence, Suno AI