Pemberesan Aset Kepailitan berupa Data dalam Kaitannya dengan Pelindungan Data Pribadi
Naufal Rafidin Yustian, Royhan Akbar, S.H., LL.M.
2025 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penulisan hukum ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan hukum dari aset data sebagai harta pailit serta mekanisme pembatasan atau pelindungan data pribadi apabila akan dibereskan oleh kurator apabila ditinjau berdasarkan ketentuan transfer data pribadi di Indonesia.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Penulisan hukum ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan yang diperkuat dengan wawancara dengan narasumber dan kemudian dianalisis secara kualitatif dan hasilnya dijabar secara deskriptif analitis.
Berdasarkan hasil penulisan hukum ini, aset data dapat dikategorikan sebagai suatu kebendaan, sehingga dapat dimasukan ke dalam harta pailit dan dilakukan pemberesan oleh kurator selama tidak ada ketentuan hukum dan suatu perjanjian yang melarang. Selanjutnya, apabila ditinjau berdasarkan ketentuan transfer data pribadi sebagaimana diatur dalam UU No. 27 Tahun 2022 maka data pribadi dapat dilakukan pemberesan oleh kurator. Akan tetapi, untuk dapat dilakukan pemberesan terhadap data pribadi tersebut maka memerlukan persetujuan dari subjek data pribadi serta kesesuaian dengan tujuan pemrosesan data pribadi yang telah disetujui oleh subjek data pribadi. Apabila terdapat pelanggaran dalam upaya melakukan pemberesan terhadap data pribadi maka subjek data pribadi dapat mengajukan gugatan lain-lain melalui pengadilan niaga. Selain itu, terdapat urgensi terkait pembentukan lembaga pengawas pelindungan data pribadi untuk dapat memberikan pelindungan terhadap data pribadi dalam suatu prosedur kepailitan yang melibatkan data pribadi dalam jumlah besar.
This legal research aims to examine and analyze the legal status of data assets as part of the bankruptcy estate, as well as the mechanisms for restricting or protecting personal data when liquidated by a receiver, with reference to Indonesia's personal data transfer regulations under Law Number 27 of 2022.
This study adopts a normative legal research method with a descriptive-analytical approach, utilizing statutory and conceptual analysis. The research is conducted through literature review, supplemented by interviews with relevant stakeholder, and followed by qualitative analysis presented in a descriptive-analytical manner.
The study concludes that data assets can be classified as property, making them eligible for inclusion in the bankruptcy estate and subject to liquidation by a receiver, provided no legal restrictions or contractual prohibitions apply. Furthermore, under the personal data transfer provisions under Law Number 27 of 2022, personal data may be liquidated by a receiver. However, such liquidation requires the consent of the data subject and must align with the originally agreed-upon purposes of personal data processing. In cases of violations during personal data liquidation proceedings, data subjects retain the right to file a civil lawsuit (gugatan lain-lain) through the commercial court. Furthermore, the research highlights the urgent need to establish a dedicated institution for personal data protection oversight to safeguard personal data in bankruptcy proceedings involving large-scale personal data assets.
Kata Kunci : Data, aset data, kepailitan, pemberesan, pelindungan data pribadi.