Laporkan Masalah

Proses pemilihan Kepala Daerah di bawah Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 :: STudi kasus pemilihan Bupati/Wakil Bupati Karang Anyar

DWIPUTRANTI, L. Erni Februaria, Prof.Dr. Riswandha Imawan

2004 | Tesis | Magister Administrasi Publik

Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, esensi pokoknya adalah upaya pengembangan demokrasi dalam system pemerintahan, salah satunya adalah kewenangan masyarakat daerah ( melalui DPRD) memilih Kepala daerahnya sendiri. Kabupaten Karanganyar pada tahun 2002 melaksanakan Pilkada tersebut. Seharusnya DPRD mempunyai kewenangan penuh dalam proses Pilkada, karena DPRD adalah merupakan wakil rakyat dan dalam pemerintahan yang demokratis harus berkaitan dengan perwakilan kehendak rakyat. Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan bagaimana proses Pilkada di Kabupaten Karanganyar setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode diskriptif dengan pendekatan kualitatif. Proses Pilkada adalah wujud dari fungsi rekrutmen politik, dimana partai politik diharapkan dapat melahirkan orang-orang yang kualitatif untuk duduk dalam jabatan publik termasuk para wakil rakyat. Orang-orang ini seharusnya tidak sekedar faham akan bidang tugasnya, tetapi juga faham akan spirit demokrasi, dapat lebih leluasa mengaktualisasikan kehendak rakyat yang diwakilinya. Pada proses Pilkada saat ini masyarakat (LSM dan Ormas) diberi kesempatan untuk berpartisipasi politik dalam tahap uji public. Hasil penelitian menunjukkan fungsi rekrutmen politik dilaksanakan dengan mekanisme tertutup,dan, kurang transparans..Aspirasi rakyat tidak terakomodir. Proses Pilkada berjalan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga hasil Pilkada Karanganyar dirasakan tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat. Respon masyarakat dalam melakukan partisipasi politiknya sangat besar dalam tahap uji public, dan masyarakat menemukan adanya permainan politik uang pada proses Pilkada. Hal tersebut mengakibatkan dibatalkannya hasil Pilkadaa oleh DPRD Karanganyar. Tetapi kemudian pemerintah pusat melakukan intervensi dengan melantik Bupati/Wakil Bupati terpilih melalui Gubernur Jawa Tengah atas nama Mendagri. Parpol sebaiknya dalam melakukan rekrutmen elit politik lebih transparan,dapat menampung aspirasi masyarakat yang dijadikan sebagai dasar dalam kebijakannya. Dipersiapkan kader parpol yang handal, diutamakan yang berhati nurani bersih , punya motivasi untuk mensejahterakan rakyat, sehingga terhindar dari permainan politik uang. Dan Pemerintah pusat sebaiknya tidak terlalu mengintervensi kebijakan daerah, demi tercapainya upaya pengembangan demokratisasi dalam system pemerintahan di daerah.

Since the Act Number 22, 1999, the main essence is the effort for Democracy development in Government system, one of it is the region society authority (through DPRD) in selecting their own Head Region. In 2002, The Regent of Karanganyar held The Election Process of Regional Head (Pilkada). DPRD should have full authority for Pilkada, because DPRD is citizen representative, and in democratic government should has connection with the representative of people willingness. This research aims to describe the Election Process of Regional Head in Karanganyar goes, after the act number 22, 1999 being pert. The method used in this is descriptive method in qualitative approach. The Election Process of Regional Head is appearance of political recruitment function. By this, the party hoped to produce qualified people to get the public leader place, including people representative. These people should not only understand on their job, but also understand about democracy spirit, and able to actualize the requisition of represented society. Election Process of Regional Head, nowdays let the LSM and community organization to participate at the public examination test. The result research shows in political recruitment function done with closed mechanism and not transparant enough. Society’s aspiration is not accommodated. The Election Process of Regional Head does not go right way, so it’s product felt not suitable. The society response it and found money political games. It makes the result canceled, and government interfere by inaugurating the Regent and her assistant trough Central Java Governor on the behalf from Mendagri. Political elite recruitment which done by the party should be more transparant, and be able to collect the society aspiration as a basic for their policy. Capable political cadre should be prepared especially who have pure mind and motivated in making welfare for the society, in order to avoid money politic game, and Central Government should not interfered Pilkada process a lot. It has a purpose to realize democration development in regional government system.

Kata Kunci : Kebijakan Pemerintah,UU No22 Tahun 1999,Pemilihan Kepala Daerah


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.