Laporkan Masalah

Motivasi dan sikap Aparat Desa setelah adanya perubahan desa menjadi Kelurahan di Kota Pekalongan :: Studi tentang perubahan Desa menjadi Kelurahan di Kota Pekalongan setelah diberlakukannya Undang-undang No.22 Tahun 1999

SRIYANA, Prof.Dr. Miftah Thoha

2004 | Tesis | Magister Administrasi Publik

Reformasi di Indonesia ditandai dengan berakhirnya rezim Soeharto berkuasa sejak tahun 1998. Arus reformasi yang begitu cepat sehingga terjadi pergeseran-pergeseran yang mendasar dalam bidang Pemerintahan. Sebagai realisasi dari itu semua Pemerintah mengeluarkan Undang-undang No.22 tahun 1999 sebagai pengganti dari Undang-undang No. 5 tahun 1974. Dalam Undangundang No.22 tahun 1999 dinyatakan bahwa “Desa-desa yang ada dalam wilayah Kotamadya, Kotamadya Administratif, berdasarkan Undang-undang No. 5 tahun 74 pada saat berlakunya undang-undang ini menjadi kelurahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf n undang-undang ini. Perubahan Desa menjadi Kelurahan merupakan proses yang memerlukan pemikiran serius karena hal tersebut berhubungan dengan orang (pegawai), jabatan, struktur organisasi. Kota Pekalongan melaksanakan amanat undang-undang tersebut, tapi dalam bidang personil masih memperkerjakan pamong desanya. Sehingga organisasi berubah tapi orangnya tidak. Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana motivasi dan sikap kerja mereka sebagai aparat pemerintah. Menurut Leavitt bahwa organisasi merupakan sistem yang kompleks yang terdiri dari variabel-variabel (orang, tugas, teknologi dan struktur) perubahan pada salah satu variabel maka akan berpengaruh terhadap yang lain. Dengan demikian motivasi dan sikap aparat maka akan mengalami perubahan. Penelitian yang kami lakukan adalah secara deskriptif dengan membandingkan motivasi dan sikap aparat dari desa menjadi Kelurahan. Penelitian ini kami lakukan di Kota Pekalongan yang merupakan salah satu dari sekian banyak kota yang harus melaksanakan amanat UU No. 22 tahun 1999. Kota tersebut berada di wilayah Pantai Utara Jawa (Pantura)dengan mayoritas penduduknya sebagai wiraswasta di bidang industri batik. Jumlah penduduknya kurang lebih 261,745 jiwa yang terdiri dari 129,427 laki-laki dan 132,318 perempuan. Karena Kota Pekalongan merupakan wilayah industri perbatikan maka kota ini juga disebut sebagai Kota Batik. Kota ini terbagi menjadi 4 Kecamatan dan 46 Kelurahan. Selain itu Pekalongan juga terkenal dengan daerah dengan nuansa keagamaan yang sangat kental. Hal tersebut tergambar dengan banyaknya pondok-pondok pesantren dan sekolahan yang bernuansa Islami. Perubahan desa menjadi kelurahan di Pekalongan sudah dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-undang No. 22 tahun 1999, hanya saja dilaksanakan secara bertahap dan masih memperkerjakan aparat desa (pamong) di kelurahan sampai dengan masa purna tugasnya sebagai pamong desa. Perubahan tersebut tentunya mempengaruhi motivasi dan sikap kerja aparat desa, perubahan setelah perubahan. Motivasi kerja mereka cenderung untuk dapatnya diangkat sebagai pegawai negeri, untuk itu mereka masih melaksanakan tugasnya dengan baik. Ini berarti motivasi mereka positif karena masih mempunyai semangat untuk bekerja.. Mereka menyikapi perubahan desa menjadi kelurahan dengan rasa tidak puas karena merasa diperlakukan tidak adil dengan rekan sekerjanya sehingga sikap mereka cenderung negatif karena rasa tidak puas tersebut. Dengan demikian kiranya merupakan hal yang wajar apabila mereka mengharapkan untuk peningkatan segala sesuatu yang berhubungan dengan kerja mereka, khususnya mengenai penghasilan yang diterima selama bekerja di kelurahan

Reformation in Indonesia was signed by ending of Soeharto regime since 1998. Rapid reformation flow causing basic shift in governmental department. As realization of all of those, the Government issued Act No. 22 of 1999 as substitution of Act No. 5 of 1974. In Act No. 22 of 1999 it is stated that “Villages in Town, Administrative Town, based on Act No 5 of 1974 in the period of this act prevails, was being sub subdistrict as aimed in article 1 of letter n of this act. Change of village to sub subdistrict is a process which need serious thought because this was related to person (staff), position, organization structure. Pekalongan Town implement this act mandate, but in personnel sector it still employ it’s village official. The organization was changed, but the personnel were not. Thing that is being question is how their motivation and performance was as governmental instrument. According to Leavitt organization is complex system consists of variables (person, job, technology and structure). Change on one of variables will have effect to the others. Research we done is descriptive research by comparing ins trument motivation and attitude from village to be sub subdistrict. This research was we done in Pekalongan Town that is one of several towns that have to implement mandate of Act No. 22 of 1999. This Town is in the area of Java north seashore (pantura) with inhabitant majority as entrepreneur in batik industry. The number of inhabitant are approximately 261.745 consists of 129.427 men and 132.318 women. Because Pekalongan Town is batik industrial area therefore this town is also called as Batik Town. This town is distributed into 4 subdistricts and 46 sub subdistrict . Beside that Pekalongan is also famous as region with strong religious nuance. It is depicted by several numbers of school of Koranic studies and school with Islamic nuance. Change of village into sub subdistrict in Pekalongan have been implemented appropriate with mandate of Act No. 22 of 1999, but it was phase implemented and still employed village instruments (pamong) of sub subdistrict till end of their duty as village instruments. The change is exactly causing the motivation and performance attitude of village instruments is also changed from before changing and after changing. Their working motivation when the have been working in village is inclined to obtain proper salary and dedication of society whereas when it was changed into sub subdistrict they expected to be raised as Governmental Staff. Their attitude both before and after change were not significantly changed. Generally they satisfied by working in sub subdistrict. It may be normal if they expect to raising of all thing related to their work, especially in salary received during they work in sub subdistrict

Kata Kunci : Kebijakan Pemerintah,Pengembangan Organisasi,Motivasi dan Sikap Kepala Desa


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.