PREDATORY PRICING DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHA INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT: STUDI KASUS PT VISIONET INTERNASIONAL DAN WEYERHAEUSER CO. V. ROSS SIMMONS HARDWOOD LUMBER CO.
Najla Nazhira Chairani, Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D.
2025 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelajaran dan manfaat yang dapat diambil dari perbandingan hukum dan pembuktian dalam kasus predatory pricing dalam hukum persaingan usaha di Indonesia dan Amerika Serikat. Tujuan lain dari penelitian ini adalah untuk meneliti bagaimana KPPU melakukan analisis hukum dan pembuktian predatory pricing di Indonesia dengan cara membandingkannya dengan studi kasus di Amerika Serikat. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum (comparative law) dengan melakukan perbandingan peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum primer yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Sherman Act, Peraturan KPPU, dan putusan pengadilan, bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan hasil penelitian lain, serta bahan hukum tersier berupa kamus hukum yang berkaitan dengan penelitian hukum ini. Berdasarkan hasul penelitian, dapat disimpulkan bahwa meskipun memiliki kesamaan dalam beberapa aspek, hukum persaingan usaha Indonesia dan Amerika Serikat memiliki beberapa perbedaan dalam penanganan tindakan predatory pricing, diantaranya dalam unsur, standar pembuktian, dan analisis ekonomi yang digunakan. Kesulitan KPPU dalam membuktikan predatory pricing juga membuat diperlukannya peninjauan kembali terhadap beberapa hal, termasuk pembaharuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan penetapan standar yang lebih ketat dalam pembuktian predatory pricing. Penghapusan sanksi pidana juga dinilai tidak efektif untuk memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang melakukan predatory pricing. Oleh karenanya, diperlukan sinergi dari KPPU dan stakeholder terkait untuk menangani kesulitan-kesulitan tersebut.
This research aims to identify the lessons and benefits that can be drawn from a comparison of legal frameworks and evidentiary standards in predatory pricing cases under competition law in Indonesia and the United States. Another objective of this study is to examine how the Indonesian Business Competition Supervisory Commission (KPPU) conducts legal analysis and proof of predatory pricing in Indonesia by comparing it with case studies in the United States. The legal research method employed is normative juridical with a comparative law approach, comparing statutory regulations and case studies. The legal materials used include primary, secondary, and tertiary sources. Primary legal materials consist of Law No. 5 of 1999, the Sherman Act, KPPU regulations, and court rulings. Secondary legal materials include books, journals, and other research findings, while tertiary legal materials comprise legal dictionaries relevant to this study. Based on the research findings, it can be concluded that although there are similarities in certain aspects, Indonesian and U.S. competition laws differ in several ways in addressing predatory pricing, including in their elements, evidentiary standards, and economic analyses applied. The difficulties faced by the KPPU in proving predatory pricing highlight the need for a review of several aspects, including amendments to Law No. 5 of 1999 and the establishment of stricter evidentiary standards for predatory pricing. The removal of criminal sanctions is also deemed ineffective in deterring businesses from engaging in predatory pricing. Therefore, synergy between the KPPU and relevant stakeholders is necessary to address these challenges.
Kata Kunci : Predatory Pricing, Hukum Persaingan Usaha, Pembuktian, Recoupment/Predatory Pricing, Competition Law, KPPU, Recoupment