DISKUALIFIKASI CALON DALAM PERSELISIHAN TENTANG HASIL PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI MAHKAMAH KONSTITUSI
Mochamad Adli Wafi, Dr. Mahaarum Kusuma Pertiwi, S.H., M.A., M.Phil.
2025 | Skripsi | ILMU HUKUM
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menangani sebanyak 1.460 perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) sepanjang 2008 hingga 2025. Dalam praktiknya, MK tidak jarang mengembangkan hukum acara tersendiri yang menyimpang dari ketentuan undang-undang, salah satunya melalui pemberian sanksi diskualifikasi calon kepala daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua pertanyaan utama: (1) bagaimana konstruksi pengaturan sanksi diskualifikasi calon kepala daerah dalam hukum positif Indonesia; dan (2) bagaimana pertimbangan hukum MK dalam mengabulkan petitum diskualifikasi dalam perkara PHPKada. Penelitian ini merupakan studi hukum normatif yang menggunakan pendekatan kualitatif dengan menelusuri bahan hukum primer dan sekunder yang relevan. Fokus utama penelitian tertuju pada 43 putusan MK yang mengabulkan permohonan dengan muatan petitum diskualifikasi. Putusan-putusan tersebut kemudian dianalisis secara induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan sanksi diskualifikasi
pertama kali muncul dalam Perppu No. 1 Tahun 2014 hingga mengalami perkembangan hingga UU No. 10/2016. Pengaturan sanksi diskualifikasi ditujukan sebagai bentuk pembatasan terhadap penyalahgunaan kekuasaan oleh calon petahana dan sebagai upaya memberi efek jera atas praktik politik uang. Secara normatif, kewenangan ini melekat pada lembaga penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu. Namun, dalam praktiknya MK turut menjatuhkan sanksi diskualifikasi dalam 20 dari 43 perkara kabul yang memuat petitum diskualifikasi, dengan rincian: 3 perkara karena pelanggaran TSM, dan 17 perkara karena permasalahan syarat pencalonan. Dalam perkara pelanggaran TSM, MK cenderung menjatuhkan sanksi pemungutan suara ulang (PSU), kecuali jika terbukti ada unsur intimidasi, potensi keberulangan, dampak pelanggaran yang tidak dapat dipulihkan tanpa diskualifikasi, serta pelanggaran dilakukan oleh seluruh pasangan calon. Sementara itu, keterbuktian tidak memenuhi syarat pencalonan umumnya berujung pada diskualifikasi, kecuali menyangkut dukungan partai politik yang belum diverifikasi secara tuntas. Penelitian ini juga menemukan adanya pergeseran dalam paradigma sanksi diskualifikasi, yaitu: (i) semakin dominannya peran MK dalam fungsi peradilan administrasi; (ii) unsur “masif” menjadi elemen kunci dalam pengujian pelanggaran TSM; dan (iii) diskualifikasi kini cenderung dikenakan secara individual, bukan secara otomatis terhadap seluruh pasangan calon. Dalam konteks normatif, MK tetap menjadikan ketentuan hukum positif sebagai acuan awal, namun tidak terikat secara kaku—melainkan justru mengembangkan dan menafsirkan norma secara progresif untuk menjaga integritas pemilu dan keadilan substantif.
The Constitutional Court of Indonesia (Mahkamah Konstitusi, MK) has
handled a total of 1,460 disputes over the results of regional head elections (PHPKada) from 2008 to 2025. In practice, the Court has often developed its own procedural rules that deviate from statutory provisions, one of which is the imposition of candidate disqualification sanctions. This study aims to answer two main questions: (1) how is the construction of the disqualification sanction for regional head candidates regulated in Indonesia’s positive law? and (2) what are the Constitutional Court’s legal considerations in granting disqualification petitions in PHPKada cases? This is a normative legal research using a qualitative approach by examining relevant primary and secondary legal sources. The main focus is on 43 Constitutional Court decisions in which the petitioners sought candidate disqualification. These decisions were analyzed inductively. The research findings indicate that the regulation of disqualification
sanctions first appeared in Government Regulation in Lieu of Law (Perppu) No. 1 of 2014 and further developed in Law No. 10 of 2016. The disqualification sanction is intended as a mechanism to limit the abuse of power by incumbent candidates and to serve as a deterrent against the practice of vote-buying.. Normatively, the authority to impose disqualification lies with electoral management bodies, namely the KPU and Bawaslu. However, the Constitutional Court has also imposed disqualification sanctions in 20 out of the 43 granted cases, consisting of 3 cases due to structured, systematic, and massive (TSM) violations and 17 due to candidacy requirement issues. In TSM-related cases, the Court generally orders a revote (PSU), unless there is clear evidence of intimidation, risk of recurrence, irreparable harm without disqualification, or involvement of all candidates in the violation. Meanwhile, proven failure to meet candidacy requirements typically results in disqualification, except in cases involving unverifiable party endorsement. This study also identifies three key shifts in the disqualification paradigm: (i) the Constitutional Court increasingly assumes a role as an administrative court; (ii) the “massive” element becomes a decisive factor in assessing TSM violations; and (iii) disqualification is now more likely to be applied individually rather than automatically to the entire candidate pair. In normative terms, the Court continues to treat positive legal provisions as the initial reference point, but not in a rigid manner—rather, it interprets and expands upon those norms progressively to uphold electoral integrity and substantive justice.
Kata Kunci : Diskualifikasi Calon; PHPKada; Mahkamah Konstitusi.