Laporkan Masalah

DPR dan Abusive Law Making di Masa Transisi Pemilihan Umum Pasca Reformasi di Indonesia

Fitria Amesti Wulandari, Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M

2025 | Skripsi | ILMU HUKUM

Masa transisi Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi suatu keniscayaan yang akan selalu terjadi dalam setiap Pemilu. Hal tersebut disebabkan terciptanya jeda waktu antara penetapan calon terpilih dengan hari pelantikannya. Rentang waktu tersebutlah dalam status quo, memunculkan berbagai permasalahan dengan adanya berbagai rancangan undang-undang yang dibahas dalam waktu singkat dan bahkan menjadi bentuk praktik abusive law making yang dilakukan oleh DPR. Namun, hingga saat ini belum terdapat dasar hukum untuk mengatur rentang waktu tersebut. Dengan demikian, penelitian ini bermaksud untuk menjawab dua pertanyaan utama yaitu i) bagaimana praktik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam penyusunan undang-undang selama masa transisi Pemilihan Umum tahun 2014, 2019, dan 2024? ii) apakah pengaturan Lame Duck dalam masa transisi Pemilu untuk DPR perlu untuk diterapkan di Indonesia? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menelusuri data sekunder berupa bahan hukum primer dan sekunder yang relevan dengan topik penelitian ini yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Data-data tersebut kemudian dianalisis dengan kualitatif disertai pendekatan perundang-undangan, historis, dan konseptual.

Terdapat dua kesimpulan utama untuk hasil dari penelitian yakni pertama, dalam setiap masa transisi Pemilu di Indonesia utamanya sejak Pemilu tahun 2014, 2019, dan 2024 selalu terjadi permasalahan dengan keluarnya undang-undang yang dinilai abusive dalam pembentukannya. Pertama, pada tahun 2014 terdapat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Bupati, Gubernur, dan Walikota dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemilihan Daerah yang kemudian dinilai mendegradasi demokrasi di Indonesia. Kedua, pada tahun 2019 lahir Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang kemudian melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia dengan pembentukan undang-undangnya yang cacat secara formil dengan minimnya keterlibatan masyarakat. Ketiga, pada tahun 2024 lahir Undang-undang (UU) Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Undang-undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden yang dinilai sarat akan kepentingan politik dan kental akan praktik abusive law making. Kedua, salah satu faktor utama permasalahan selama masa transisi Pemilu adalah rentang waktu yang cukup lama. Hal ini yang kemudian terjadi di Indonesia disebabkan tidak adanya waktu yang pasti dalam pemungutan suara. Praktik ini berbeda dengan di Amerika Serikat yang dalam konstitusinya (20th amendment) telah mengatur secara rigid waktu berakhirnya anggota kongres dan dalam UU Pemilu (Time of Election) yang juga telah mengatur terkait hari pemungutan suara.

The transitional period of General Elections (Pemilu) is an inevitability that will always occur in every election. This is due to the gap between the announcement of elected candidates and their official inauguration. This interim period creates a status quo that often gives rise to various problems, particularly the drafting of legislation in a rushed manner, which in some cases constitutes a form of abusive law making by the House of Representatives (DPR). However, up to this point, there is no legal framework governing this time frame. Therefore, this research aims to answer two main questions: (i) how has the House of Representatives (DPR) conducted legislative processes during the transitional periods of the 2014, 2019, and 2024 elections? and (ii) is the regulation of a lame duck period for the DPR during the electoral transition necessary to be implemented in Indonesia? This research is a normative juridical study using secondary data in the form of primary and secondary legal materials relevant to the topic, obtained through literature review. The data is analyzed qualitatively using statutory, historical, and conceptual approaches.

There are two main conclusions from this research. First, in every electoral transition in Indonesia—particularly in the 2014, 2019, and 2024 elections—problems consistently arise with the enactment of laws considered abusive in their formulation. In 2014, Law Number 22 of 2014 on the Election of Regents, Governors, and Mayors and Law Number 23 of 2014 on Regional Government were enacted, which were later deemed to degrade democracy in Indonesia. In 2019, Law Number 19 of 2019 concerning the Corruption Eradication Commission was passed, which weakened anti-corruption efforts in Indonesia, with its legislative process being formally flawed and lacking public participation. In 2024, Law Number 61 of 2024 on Amendments to Law Number 39 of 2008 on State Ministries and Law Number 64 of 2024 on Amendments to Law Number 19 of 2006 on the Presidential Advisory Council were enacted, which were seen as politically motivated and marked by abusive law making practices. Second, one of the main factors contributing to problems during the election transition period is the lengthy time gap. This situation in Indonesia arises from the absence of a fixed date for voting. This practice differs from the United States, where the Constitution (20th Amendment) explicitly regulates the end date of Congressional terms, and the Time of Election Act also prescribes the exact date for voting.

Kata Kunci : DPR, masa transisi Pemilu, abusive law making, The House of Representative, election transition period, abusive law making.

  1. S1-2025-472995-abstract.pdf  
  2. S1-2025-472995-bibliography.pdf  
  3. S1-2025-472995-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2025-472995-title.pdf