Laporkan Masalah

A Comparative Study of the Regulatory Framework and Enforcement for Well-Known Trademark Protection (A Case Study Analysis of Court Decisions in Indonesia and Japan)

JOYCELIN GUNA CLARISA PERANGIN ANGIN, Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D

2025 | Skripsi | ILMU HUKUM

This study aims to analyse the differences in the enforcement of trademark laws by the Directorate General of Intellectual Property (DGIP) in Indonesia and the Japan Patent Office (JPO), particularly in the context of well-known trademark registration and legal protection. The analysis is supported by case studies, including the Delfi CHACHA case in Indonesia and a renowned trademark dispute case in Japan.

The research employs a normative juridical research method, utilizing library materials as secondary data and analysing them through qualitative methods based on theoretical and legal conceptual frameworks. A case approach and comparative approach are used to examine the differences in the legal protection of well-known trademarks between Japan and Indonesia. By adopting these measures, Indonesia can enhance its legal framework, ensuring better protection for well-known trademarks.

The comparative analysis reveal fundamental differences and similarities in well-known trademark protection between Indonesia and Japan. Consequently, this study concludes that Indonesia can enhance its legal framework and enforcement for well-known trademark protection by incorporating insights from Japan.

Keywords: Trademark Registration, Trademark Law, Indonesian Trademark Law, Japanese Trademark Law


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan penegakan hukum merek dagang oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Indonesia dan Kantor Paten Jepang (JPO), khususnya dalam konteks pendaftaran dan perlindungan hukum merek dagang terkenal. Analisis ini didukung oleh studi kasus, termasuk kasus Delfi CHACHA di Indonesia dan kasus sengketa merek dagang terkenal di Jepang.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, memanfaatkan bahan pustaka sebagai data sekunder dan menganalisisnya melalui metode kualitatif berdasarkan kerangka konseptual teoretis dan hukum. Pendekatan kasus dan pendekatan komparatif digunakan untuk mengkaji perbedaan perlindungan hukum merek dagang terkenal antara Jepang dan Indonesia. Dengan mengadopsi langkah-langkah ini, Indonesia dapat meningkatkan kerangka hukumnya, memastikan perlindungan yang lebih baik bagi merek dagang terkenal.[1]

Analisis komparatif ini mengungkapkan perbedaan dan persamaan mendasar dalam perlindungan merek dagang terkenal antara Indonesia dan Jepang. Oleh karena itu, penelitian ini menyimpulkan bahwa Indonesia dapat meningkatkan kerangka hukum dan penegakan hukumnya untuk perlindungan merek dagang terkenal dengan menggabungkan wawasan dari Jepang.[2]

Kata kunci: Pendaftaran Merek, Hukum Merek, Hukum Merek, Hukum Merek Indonesia, Hukum Merek Jepang


Kata Kunci : Trademark Registration, Trademark Law, Indonesian Trademark Law, Japanese Trademark Law, Pendaftaran Merek, Hukum Merek, Hukum Merek, Hukum Merek Indonesia, Hukum Merek Jepang

  1. S1-2025-457670-abstract.pdf  
  2. S1-2025-457670-bibliography.pdf  
  3. S1-2025-457670-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2025-457670-title.pdf