Pelindungan Hukum terhadap Peretasan Data Pribadi pada Pengguna E-Commerce Shopee dan Tokopedia
Fathia Buana Iqlima, Umar Mubdi, S.H., M.A.
2025 | Skripsi | ILMU HUKUM
Peneltian hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelindungan hukum terhadap peretasan data pribadi pada pengguna e-commerce Shopee dan Tokopedia serta langkah hukum yang dapat ditempuh pengguna Shopee dan Tokopedia sebagai korban tindakan peretasan data pribadi.
Penelitian ini disusun dengan jenis penelitian yuridis-normatif, yakni dengan menggunakan data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan hukum yang diperoleh dari penelitian ini selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif dan disajikan secara deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa: Pertama, pelindungan hukum terhadap peretasan data pribadi pada pengguna e-commerce Shopee dan Tokopedia yang diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan kebijakan internal platform e-commerce berupa Kebijakan Privasi dan Syarat & Ketentuan telah memiliki kesesuaian. Namun, terdapat ketentuan tertentu pada kebijakan internal platform e-commerce yang tidak memberikan jaminan mutlak atas keamanan data pribadi penggunanya. Ketentuan tersebut tentunya dapat bertentangan dengan Pasal 47 UU PDP, jika bertujuan untuk pengalihan tanggung jawab pihak e-commerce dari kewajibannya. Kedua, pelindungan data pribadi pengguna pada kebijakan internal Shopee lebih rinci dan terstruktur daripada Tokopedia, terutama pada proses penyelesaian masalah yang dilaporkan pengguna melalui layanan pengaduan. Pengguna platform e-commerce Shopee dan Tokopedia yang dirugikan dapat meminta ganti kerugian melalui jalur litigasi, baik dengan mengajukan gugatan wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum apabila terjadi insiden peretasan data pribadi. Pihak e-commerce selaku pengendali data pribadi dan pemerintah dapat berkolaborasi menjalin kerja sama internasional dengan otoritas terkait untuk memperkuat pelindungan data pribadi dan menyelaraskan standar keamanan dengan negara-negara lain.
This legal research aims to find out and analyze the legal protection of personal data breach on Shopee and Tokopedia users and legal efforts that can be taken by Shopee and Tokopedia users as a victims of personal data breaches.
This research is was made using the juridical-normative approach, utilizing secondary data comprising primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The legal materials are then analyzed using a qualitative methods and presented by descriptively methods.
Based on this research and discussion, it can be concluded that: First, legal protection of personal data breach on Shopee and Tokopedia users as regulated in Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection and the internal policies of the e-commerce platforms in the form of Privacy Policy and Term & Conditions are in alignment. However, certain policies within the internal policies of the e-commerce platforms do not offer an absolute guarantee regarding the security of user’s personal data and instead shift the responsibility onto the users. That policies may potentially contradict with the existing laws and regulations, if they are intended to serve as a disclaimer that shifts the responsibility of the e-commerce away from its obligations. Second, the protection of user’s personal data in Shopee’s internal policies is more detailed and systematic than Tokopedias’s, especially regarding the resolution process of issues reported by users through the complain service. Shopee and Tokopedia users who suffer losses may seek compensations through litigation by filling lawsuit for breach of contract or unlawful acts if a personal data breach incident occurs. The e-commerce as personal data controllers and the government can collaborate to establish international cooperation with relevant authorities to strengthen personal data protection and harmonize security standards with other countries.
Kata Kunci : Pelindungan Hukum, Peretasan Data Pribadi, E-Commerce