Studi historis pemekaran wilayah Kabupaten Halmahera Tengah
ISMAIL, Syamsul Bahri, Prof.Dr. Warsito Utomo
2004 | Tesis | Magister Administrasi PublikSeiring dengan perkembangan dan kemajuan daerah, serta adanya aspirasi dari masyarakat yang mengehndaki adanya pemekaran Kabupaten Halmahera Tengah menjadi 3 (tiga) daerah otonom baru, yaitu Kabupaten Halmahera Tengah (induk), Kabupaten Halmahera Timur dan Kota Tidore Kepulauan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003, yang disahkan di Jakarta pada tanggal 25 Pebruari 2003 menjadi dasar hukum yang melegitimasi Kabupaten Halmahera Tengah dibagi menjadi 3 (tiga) wilayah otonom sebagaimana tersebut diatas. Sebelum pengesahan atau penetapan undang-undang ini sudah barang tentu ada latar belakang serta proses sebagaimana yang diisyaratkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000. Selain itu, dinamika yang menyertai proses pemekaran wilayah ini juga merupakan sesuatu yang tidak bisa dihindari. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana latar belakang dan proses pemekaran wilayah Kabupaten Halmahera Tengah Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian historis. Dengan demikian dalam penelitian ini dilakukan kajian secara mendalam terhadap dokumen-dokumen yang terkait dengan latar belakang dan proses pemekaran wilayah Kabupaten Halmahera Tengah. Data diperoleh dari pengamatan lapangan, wawancara dan kajian terhadap dokumen-dokumen pemekaran. Hasil penelitian menunjukan bahwa latar belakang politik, latar belakang sosial budaya dan latar belakang ekonomi merupakan alasan mendasar bagi usulan pemekaran wilayah untuk membagi Kabupaten Halmahera Tengah menjadi 3 (tiga) wilayah otonom. Setelah aspirasi ini disampaikan, maka kemudian harus melalui mekanisme formal sebagaimana yang diisyaratkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000. Oleh Karena itu, proses pemekaran wilayah ini selanjutnya melaui proses legal-formal. Proses legal-formal ini kemudian terlegitimasi dengan disyahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003. Yang kemudian ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah melalui proses implementasi, sebagai tindak lanjut dari pengesahan undang-undang tersebut dengan membentuk kelembagaan daerah, penyerahan asset serta pengangkatan penjabat Bupati Halmahera Timur dan Walikota Tidore Kepulauan. Dari hasil penelitian diatas, saran yang diarasakan perlu berkaitan dengan pemekaran wilayah Kabupaten Halmahera Tengah, adalah perlu adanya kemauan politik pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Tengah (induk), Kabupaten Halmahera Timur dan Kota Tidore Kepulauan untuk mempersiapkan seluruh infrastruktur, organisasi maupun pendanaan dan berbagai unsur strategis lain yang dibutuhkan oleh daerah otonom baru. Selain itu, perlu juga mempercepat proses pembentukan perangkat daerah, utamanya yang berkaitan dengan pelayanan publik, serta mempercepat penyerahan asset dan pemilihan kepala daerah defenitif, agar pemerintah dapat berjalan secara efektif
Along with local development and advance, and aspiration of the people demanding division of Halmahera Tengah regency to be three new autonomous regions: Halmahera Tengah regency, Halmahera Timur regency and Tidore Kepulauan municipality. The law No. 1/2003, passed in Jakarta 25, 2003 is a legitimate legal reason for division of Halmahera Tengah to be three autonomous regions. Before passing the law, three were background and processes as required by Governmental Regulation No. 129/2000. Beside that, dynamic accompanying the process of division an unavoidable process. So, this research aimed to investigate background and division process of Halmahera Tengah regency. It is historical research. So, dept review on documents relating to background and division processes of Halmahera Tengah regency was done. Data was obtained from field observation, interview, andf analysis of documents of the division. The result indicated that political, social-cultural and economic backgrounds are main reason for proposal of regional division of Halmahera Tengah regency. After the aspiration was proposed, the process should pass formal mechanism as required by Governmental Regulation No. 129/2000. The legal-formal process was legitimated with passing of law No. 1/2003. Then. It was followed up by government of Halmahera Tengah regency with implementation process by establishing local institution, transferring asset and assigning officer of Halmahera Tengah regent and Tidore Kepulauan major. From the result, suggestion relating to the division of Halmahera Tengah regency is need political will of government of Halmahera Tengah regency, Halmahera Timur regency and Kepulauan Tidore municipality to the prepare all infrastructure, organizations, fund, and other strategic elements needed by the autonomous region. In addition, it needs to accelerate process of local apparatus establishment, especially that relates to public service, and accelerate asset transferring and election of definitive regents and major, so governmental administration can effectively
Kata Kunci : Kebijakan Pemerintah,Pemekaran Wilayah