Questioning the Binding Power of Green Finance Regulatory Framework in Indonesia: the Possible Risk of Greenwashing under OJK Regulation No. 51/POJK.03/2017
Grazie Irene Filia, Prof. Dr. Drs. Paripurna P. Sugarda, S.H., M.Hum., LL.M.
2025 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan mengikat dari kerangka peraturan pembiayaan hijau di Indonesia, khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 51/POJK.03/2017 (POJK 51/2017), dalam memastikan implementasi pembiayaan hijau di sektor perbankan Indonesia. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk menganalisis lebih lanjut mengenai kurangnya kekuatan hukum yang memicu risiko greenwashing sehubungan dengan kesenjangan hukum yang melemahkan mitigasi terhadap risiko greenwashing yang meluas di sektor perbankan.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif karena menggunakan POJK 51/2017 sebagai sumber utama dan mengacu pada peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan yang didukung oleh pendekatan komparatif dari Uni Eropa dan China serta dengan melihat praktik perbankan di dunia nyata dari laporan-laporan yang dirilis secara publik untuk membandingkan antara peraturan perundang-undangan itu sendiri dengan implementasinya.
Berdasarkan hal tersebut di atas, penelitian hukum ini menyimpulkan dua hal. Pertama, POJK 51/2017 secara normatif memiliki kekuatan hukum yang mengikat, namun belum cukup untuk menjamin praktik keuangan hijau di sektor perbankan karena masih memiliki celah hukum yang lebar. Kedua, celah hukum yang terdapat dalam POJK 51/2017 saat ini, terutama yang berkaitan dengan Laporan Keberlanjutan, rentan terhadap kemungkinan terjadinya risiko greenwashing.
This study aims to analyze the binding power of Indonesia's green financing regulatory framework, particularly Financial Services Authority Regulation No. 51/POJK.03/2017 (POJK 51/2017), in ensuring the implementation of green finance in Indonesian banking sector. Furthermore, it also aims to further analyze the lacking in legal power that triggers the risk of greenwashing in regards to the legal gaps that weakens the mitigation against the pervasive risk of greenwashing among the banking sector.
This research constitutes as a normative type of legal research as it utilizes the POJK 51/2017 and refers to laws and regulations primarily. This research uses statutory approach supported by a comparative approach from the European Union and China by also looking into real life banking practices from publicly released reports to compare between the legislation itself with the implementation.
In light of the aforementioned, this legal research concludes for mainly two things. First, that the POJK 51/2017 has a legally binding power normatively, but it does not suffice to ensure the green finance practices in the banking sector as it still has a wide legal gap. Second, that the legal gap that is found under the current POJK 51/2017, mainly that relates to Sustainability Reporting, is prone to the possible risk of greenwashing.
Kata Kunci : Green Finance, POJK 51/2017, Greenwashing, Banking sector, legal gaps, transparency