Potensi Greenwashing Pada Ketentuan Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL) Dan Penyedia Reviu Eksternal Dalam Pengaturan Green Bond (Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan) Di Indonesia (Studi Pembelajaran Dari Uni Eropa)
Chandra Airlangga Ar Fakhsal, Dr. Veri Antoni, S.H., M.Hum.
2025 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penulisan hukum ini bertujuan
untuk pertama, mengkaji dan mengetahui problematika ketentuan KUBL dan Penyedia
Reviu Eksternal dalam pengaturan green bonds di Indonesia yang dapat
berpotensi greenwashing. Kedua, untuk mengkaji dan mengetahui pengaturan
green bonds di Uni Eropa dan mengomparasinya dengan pengaturan green
bonds di Indonesia. Ketiga, untuk mengkaji dan mengetahui lesson learned
yang dapat diambil oleh Indonesia dari hasil komparasi pengaturan green
bonds di Uni Eropa dan Indonesia.
Metode
yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian yuridis normatif
yang didukung dengan wawancara. Penelitian hukum ini dilakukan melalui studi
kepustakaan yang dilandasi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia. Analisis data penelitian ini dilakukan dengan metode analisis
kualitatif sehingga menghasilkan penarikan kesimpulan dengan penalaran deduktif
yang mampu menjawab pokok permasalahan penelitian ini.
Penelitian
ini membahas mengenai problematika ketentuan KUBL dan Penyedia Reviu Eksternal dalam
pengaturan green bonds di Indonesia yang berpotensi menimbulkan greenwashing
serta melakukan komparasi pengaturan green bonds di Uni Eropa dan
Indonesia yang membuahkan hasil sebagai berikut: pertama, klasifikasi dalam
KUBL tidak merujuk penilaian berdasarkan KUBL dan tidak ada pengenaan sanksi
atas pelanggaran tidak terpenuhinya KUBL serta tidak adanya kewajiban
pendaftaran dan sanksi atas Penyedia Reviu Ekstrenal sehingga dapat menyebabkan
praktik greenwashing yang mengancam perlindungan hukum bagi investor. Kedua,
hasil komparasi menunjukkan bahwa pengaturan green bonds di Uni Eropa
lebih unggul karena mengatur terkait KUBL yang penilaiannya merujuk pada
taksonominya, kewajiban pendaftaran bagi Penyedia Reviu Eksternal, dan
pengenaan sanksi terhadap pelanggaran kewajiban Penyedia Reviu Eksternal dan
emiten atau penerbit. Ketiga, Indonesia dapat mengambil lesson learned
berupa klasifikasi dan penilaian KUBL yang didasarkan pada Taksonomi Hijau
Indonesia (THI) atau Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI)
sebagai kewajiban, kewajiban pendaftaran Penyedia Reviu Eksternal di Otoritas
Jasa Keuangan, dan pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran
kewajiban Penyedia Reviu Eksternal dan emiten atau penerbit.
This legal research aims, first, to examine and
identify the issues surrounding the KUBL provisions
and External Review Providers in the regulation of green bonds in Indonesia
that may potentially lead to greenwashing. Second, it seeks to analyze and
compare the green bond regulatory frameworks of the European Union and
Indonesia. Third, it aims to identify the lessons that Indonesia can learn from
this comparison to improve its green bond regulation.
The method used in this research is normative
juridical analysis supported by interviews. This study is conducted through a
literature review grounded in applicable Indonesian laws and regulations. The
data is analyzed using qualitative analysis, leading to conclusions drawn
through deductive reasoning to address the main research questions.
This research discusses the problems related to the provisions of KUBL and the regulation of External Review Providers in Indonesia’s green bond framework, which may give rise to greenwashing. It also provides a comparative analysis with the European Union's regulatory framework, yielding the following findings: First, the KUBL classification in Indonesia does not mandate assessments based on the KUBL itself and lacks sanctions for non-compliance, nor does it impose registration requirements or sanctions for External Review Providers, which may result in greenwashing practices that jeopardize legal protection for investors. Second, the comparison shows that the European Union’s green bond regulation is more robust, as it requires KUBL (taxonomy) assessments, mandatory registration for External Review Providers, and imposes sanctions for violations committed by both the External Review Providers and issuers. Third, Indonesia may adopt key lessons from the EU, including mandatory classification and assessment of KUBL based on Indonesian Green Taxonomy (THI) or the Indonesian Taxonomy for Sustainable Finance (TKBI), compulsory registration of External Review Providers with the Financial Services Authority (OJK), and the imposition of administrative sanctions for violations committed by External Review Providers and issuers.
Kata Kunci : Green Bond, Greenwashing, KUBL, Penyedia Reviu Eksternal.