PERAN HUKUM INTERNASIONAL DALAM MENDUKUNG JUST ENERGY TRANSITION PADA SEKTOR HYDROPOWER
HERBAGUS UNGGUL KAWIRIAAN, Prof. Dr. Marsudi Triatmodjo, S.H., LLM
2025 | Skripsi | ILMU HUKUM
Perubahan iklim dan laju pertumbuhan populasi global telah mendorong peningkatan permintaan energi secara signifikan. Hydropower menempati posisi penting sebagai salah satu sumber energi terbarukan yang paling mapan karena kapasitasnya dalam menghasilkan listrik dalam skala besar dengan emisi rendah. Namun demikian, pembangunan infrastruktur hydropower, baik yang bersifat lintas batas maupun non-lintas batas, kerap menimbulkan dampak sosial dan lingkungan yang kompleks, sehingga diperlukan adanya just energy transition.
Penelitian ini dirancang untuk
mengkaji bagaimana peran instrumen hukum dan kebijakan internasional dalam
mendukung penerapan just energy transition pada proyek hydropower,
baik dalam konteks lintas batas maupun non-lintas batas. Penelitian ini merupakan penelitian
yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, yang didasarkan pada studi
pustaka terhadap instrumen hukum internasional, kebijakan lembaga
internasional, serta analisis terhadap praktik dan putusan terkait proyek hydropower.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa proyek hydropower lintas batas, instrumen seperti UNECE Water Convention 1992 dan UN Watercourses Convention 1997 menyediakan prinsip-prinsip dasar yang dapat membantu negara dalam mengelola sumber daya air secara kolaboratif dan berkeadilan. Namun tingkat ratifikasi kedua instrumen masih rendah serta kapasitas institusional negara menjadi faktor utama dalam efektivitasnya. Sementara itu, untuk proyek non-lintas batas, kerangka Environmental and Social Framework (ESF) 2018 milik Bank Dunia menawarkan standar lingkungan dan sosial yang komprehensif dalam menjamin perlindungan masyarakat dan lingkungan terdampak. Namun, dalam penerapannya, ESF 2018 masih membutuhkan mekanisme pengawasan dan penerapan lebih kuat serta peningkatan komitmen negara dalam mengadopsinya secara konsisten.
Kata
kunci: just energy transition,
hydropower, lintas batas, non-lintas batas
Climate change and the rapid growth of the
global population have significantly increased energy demand. Hydropower
occupies a central role as a solution for many, particularly due to its
capacity to generate large-scale electricity with low emissions. However, the
development of hydropower infrastructure, whether transboundary or
non-transboundary, often results in complex social and environmental impacts,
necessitating the application of a just energy transition framework.
This study examines the role of
international legal instruments and policy frameworks in supporting the
implementation of a just energy transition in hydropower projects, both across
borders and within national jurisdictions. Employing a normative juridical
method with a qualitative approach, the research is based on a literature
review of international legal instruments, policies of international
institutions, and an analysis of relevant practices and rulings concerning
hydropower projects.
The findings indicate that in transboundary hydropower projects, instruments such as the UNECE Water Convention 1992 and the UN Watercourses Convention 1997 provide fundamental principles that can assist states in managing water resources collaboratively and equitably. However, their effectiveness is hindered by low levels of ratification and varying institutional capacities among states. For non-transboundary projects, the World Bank’s 2018 Environmental and Social Framework (ESF) offers a comprehensive set of environmental and social standards aimed at protecting affected communities and ecosystems. Nevertheless, its implementation still requires stronger monitoring mechanisms and greater state commitment to consistent adoption.
Keywords: just
energy transition, hydropower, transboundary, non-transboundary
Kata Kunci : Keywords: just energy transition, hydropower, transboundary, non-transboundary