Kinerja Kecamatan Bulik sebagai Pusat Pelayanan Publik di tingkat kecamatan berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
JAYADIPUTERA, Triadi Eka Asi, Prof.Dr. Agus Dwiyanto
2004 | Tesis | Magister Administrasi PublikHadirnya UU 22 Tahun 1999 sebagai pengganti UU sebelumnya yaitu UU 5 Tahun 1974 mengakibatkan terjadi pergeseran paradigma dan sistem pemerintahan. Perubahan tersebut langsung berpengaruh kepada jalannya Pemerintahan Daerah termasuk pada tingkat Pemerintah Kecamatan. Kecamatan yang dulunya merupakan perangkat pusat yang ada di daerah, berdasarkan UU 22/1999 pasal 66 dimana Kecamatan merupakan perangkat daerah, menuntut konsekuensi adanya penyerahan kewenangan dari pemerintah daerah kepada Kecamatan. Yang terjadi di lapangan adalah banyaknya permasalahan pelayanan publik diakibatkan karena otoritas yang ada di Kecamatan sangat sempit. Selain itu riset mengenai kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik pada umumnya masih jarang dilakukan. Hal itulah yang menarik peneliti untuk meneliti lebih jauh dengan mengambil perumusan masalah yaitu bagaimana kinerja Kecamatan Bulik sebagai pusat pelayanan publik berdasarkan UU 22 Tahun 1999. Kinerja Kecamatan dalam pelayanan publik diukur menggunakan empat indikator yaitu akuntabilitas, responsivitas, orientasi pelayanan dan efisiensi pelayanan. Sedangkan faktor yang mempengaruhi organisasi pelayanan publik adalah budaya organisasi, kepemimpinan dan sumber daya organisasi. Penelitian ini adalah penelitian survei yang digunakan untuk maksud deskriptif. Sumber data diperoleh dari 3 P (person, paper, place) dan juga dari data primer maupun data sekunder. Untuk sampel, ada 2 macam sampel yaitu sampel dari provider pelayanan (aparat Kecamatan Bulik) sebanyak 29 orang dan sampel dari user pelayanan (masyarakat pengguna) sebanyak 55 orang. Teknik pengumpulan data menggunakan metode kuisioner, wawancara dan observasi dan untuk teknik analisa data terdiri dari klasifikasi data, tabulasi data dan interpretasi data, dan dalam penelitian ini yang diteliti hanya pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Kecamatan Bulik yang bersifat civic services atau pelayanan kewarganegaraan. Berdasarkan dari hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa kinerja Kecamatan Bulik sebagai pusat pelayanan publik berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 1999 masih rendah, selain dikarenakan belum adanya penyerahan kewenangan dari pemkab Lamandau, pelayanan yang dilaksanakan masih belum sesuai dengan harapan masyarakat dan dari indikator yang disediakan juga belum menunjukkan hasil yang menggembirakan serta budaya organisasi, kepemimpinan dan sumber daya organisasi yang masih rendah. Saran yang diajukan dalam penelitian ini adalah dengan merubah budaya organisasi dengan perlahan-lahan, menambah sarana dan prasarana pelayanan, menambah pegawai untuk menduduki jabatan struktural yang kosong, penambahan pos pelayanan publik dalam anggaran rutin Kecamatan Bulik, Camat menerapkan kepemimpinan yang tegas (sistem reward and punishment), perlu program pengenalan aspirasi masyarakat secara berkala dan pembuatan standar pelayanan minimal, pengembangan kreatifitas dan inovasi pegawai dalam pelayanan, pemberian kewenangan oleh Pemerintah Kabupaten Lamandau kepada Kecamatan Bulik dan peningkatan pengetahuan dan keterampilan pegawai melalui kursus maupun pendidikan dan latihan.
The enactment the 1999 Act number 22 replacing the previous 1974 Act Number 5 has shifted of administration paradigm and system. Such a change directly influences local administrations run at localities including sub-district level. The sub-districts previously served as representative apparati of central administration at localities, based on the 1999 Act Number, has turned to be local apparati; it, consequently, requires authority provided to sub districts. In practice, numerous problems of public services have been created due to the highly restricted authority provided for sub-districts. In addition, researches on public satisfaction on services generally have less frequently been conducted. These have encouraged the researcher to conduct further research with problem formulation on how was the performance of Bulik sub-district as public service provider, based on the 1999 Act Number 22. Sub-district’s performance was assessed using four indicators, i.e. accountability, responsiveness, service orientation and service efficiently; while factors influencing public service organization involved organizational culture, organization, leadership and organizational resources. This was descriptive-purposed survey research. Data source was obtained from 3 P (person, paper, place) and from primary and secondary data. There were two types of samples, i.e. 29 samples from service provider (staffs at Bulik subdistrict) and 55 samples of service users (public users). Data were gathered using questionnaire method, interviews and observations, while data analysis involved data classification, tabulation and interpretation. In addition, this research just examined public services in term of civic services that Bulik sub-district provided. From results, it was concluded that the performance of Bulik sub-district as public provider center based on the 1999 Act Number 1922 was still lower. In addition that no available authority provided from Lamandau regency, it was due to less sufficient services provided than public expectation and no good results that indicator showed and lower organizational culture, leadership and organizational resources. It was recommended to gradually change organizational culture, add service facilities and infrastructure, recruit staffs for filling vacant structural positions, add public service points in routine budget of Bulik sub-district, implement firm subdistrict head’ leadership (reward and punishment systems), introduce regular public aspiration and develop minimum service standards, develop employee’s creativity and innovation in service, provide authority from Lamandau district administration for Bulik sub district and improve knowledge and skills through courses and training and education.
Kata Kunci : Kinerja Organisasi,Pelayanan Publik,Kecamatan