Laporkan Masalah

PATENT EVERGREENING DALAM PERSPEKTIF HUKUM PATEN INDONESIA DAN KESEHATAN MASYARAKAT: STUDI PUTUSAN KOMISI BANDING PATEN RI NO. 026.2.B/KBP-16/2023

Ommar Zamsa Justa Santoso, Dina W. Kariodimedjo, S.H., LL.M., Ph.D.

2025 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penulisan hukum ini bertujuan, pertama, untuk menganalisis pemenuhan syarat patentabilitas dari invensi berjudul “Komposisi yang Dapat Terdispersi” dengan Nomor Pendaftaran IDP000081152 berdasarkan ketentuan dalam Hukum Paten Indonesia, dan mengevaluasi keterkaitannya dengan praktik patent evergreening. Kedua, untuk mengkaji penerapan hukum oleh Komisi Banding Paten dalam menjatuhkan amar putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) pada Putusan Komisi Banding Paten RI No. 026.2.B/KBP-16/2023, dan menilai kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku di Indonesia.

Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis-normatif yang didukung dengan wawancara terhadap narasumber ahli di bidang farmasi kemudian dikaitkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis, dengan menggambarkan dan menelaah ketentuan hukum positif, doktrin, dan putusan Komisi Banding Paten, untuk kemudian dianalisis relevansinya dalam penerapan hukum terhadap permohonan paten atas invensi tersebut.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Paten berjudul “Komposisi yang Dapat Terdispersi” dengan Nomor IDP000081152 yang diajukan oleh Janssen Pharmaceutica NV patut dipertanyakan keabsahannya berdasarkan syarat substantif paten yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Invensi ini terindikasi tidak mengandung langkah inventif dan tidak menunjukkan adanya peningkatan khasiat bermakna atas senyawa yang telah dikenal sebelumnya, dan justru mengindikasikan praktik evergreening. Sementara itu, amar putusan NO yang dijatuhkan oleh Majelis Komisi Banding Paten dalam Putusan Komisi Banding Paten RI No. 026.2.B/KBP-16/2023 dinilai kurang tepat, karena menafsirkan secara sempit frasa "pihak yang berkepentingan". Berdasarkan pendekatan interpretasi sistematis dan prinsip-prinsip umum dalam hukum acara dalam sistem hukum Indonesia, frasa tersebut seharusnya dapat mencakup organisasi masyarakat sipil seperti Indonesia for Global Justice, yang memiliki kepentingan nyata terhadap akses obat dan kebijakan kesehatan publik.

This legal research aims, first, to analyze the fulfillment of patentability requirements for the invention titled "Dispersible Composition" with Registration Number IDP000081152 under the provisions of Indonesian Patent Law, and to evaluate its relevance to the practice of patent evergreening. Second, it seeks to examine the legal application by the Patent Appeal Commission in rendering a Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) decision in the Decision of the Patent Appeal Commission of the Republic of Indonesia No. 026.2.B/KBP-16/2023, and to assess its consistency with the legal principles in force in Indonesia.

The research employs a normative juridical method, supported by interviews with pharmaceutical experts, and correlated with relevant statutory regulations. The data were analyzed using a descriptive-analytical approach by examining applicable positive laws, legal doctrines, and the decision of the Patent Appeal Commission, in order to evaluate their relevance to the legal application concerning the patent application of the invention.

The results indicate that the patent granted for the invention "Dispersible Composition" with Registration Number IDP000081152, filed by Janssen Pharmaceutica NV, raises substantive concerns regarding its validity based on the patentability requirements under Law No. 13 of 2016 on Patents. The invention appears to lack an inventive step and fails to demonstrate significant therapeutic improvement over known compounds, indicating potential evergreening practices. Furthermore, the Niet Ontvankelijke Verklaard decision rendered by the Panel of the Patent Appeal Commission in the Decision of the Patent Appeal Commission of the Republic of Indonesia No. 026.2.B/KBP-16/2023 is considered inadequate, as it narrowly interprets the phrase “interested party.” Based on a systematic interpretation approach and general principles of procedural law in the Indonesian legal system, this phrase should be understood to include civil society organizations such as Indonesia for Global Justice, which have a legitimate interest in drug access and public health policy.

Kata Kunci : Patent Evergreening, Hukum Paten, Patentabilitas, Kesehatan Publik, Komisi Banding Paten Republik Indonesia/Patent Evergreening, Patent Law, Patentability, Public Health, Patent Appeal Commission of the Republic of Indonesia

  1. S1-2025-478658-abstract.pdf  
  2. S1-2025-478658-bibliography.pdf  
  3. S1-2025-478658-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2025-478658-title.pdf