Politik Penanganan Pencari Suaka oleh Uni Eropa dalam Kesepakatan Eksternalisasi ke Turki
Angella Simbolon, Drs. Muhadi Sugiono, MA
2025 | Skripsi | Ilmu Hubungan Internasional
Uni Eropa memosisikan dirinya sebagai aktor yang berkomitmen menjadikan nilai-nilai hak asasi manusia sebagai fondasi dalam setiap kebijakan yang diterapkannya. Komitmen ini tercermin dalam berbagai dokumen hukumnya, utamanya Common European Asylum System (CEAS) yang menjadi landasan dalam penanganan pencari suaka—serta dalam praktik diskursif para perwakilan Uni Eropa yang menegaskan pentingnya penghormatan terhadap hak asasi manusia. Oleh karena itu, tindakan Uni Eropa dalam merespons krisis pengungsi 2015 seharusnya mencerminkan nilai-nilai tersebut melalui penguatan solidaritas internal. Namun, kebijakan yang diambil justru menunjukkan arah yang bertentangan. Alih-alih memperkuat skema relokasi internal, Uni Eropa memilih bekerja sama dengan Turki melalui skema eksternalisasi. Padahal, kerja sama ini menuai kritik terkait legalitas serta kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Fenomena ini menjadi problematis karena pergeseran ke eksternalisasi justru mencederai identitas yang Uni Eropa bentuk sebagai aktor yang menjunjung perlindungan hak asasi manusia. Melalui kerangka Capability–Expectations Gap, penelitian ini berargumen bahwa pergeseran kebijakan tersebut terjadi karena Uni Eropa tidak memiliki kapabilitas untuk mewujudkan kohesivitas dalam pelaksanaan relokasi antarnegara anggota—yakni kebijakan yang selaras dengan nilai-nilai yang diusung Uni Eropa. Terwujudnya kohesivitas dalam Uni Eropa telah dibatasi oleh dominasi negara anggota.
The European Union positions itself as an actor committed to making human rights values the foundation of every policy it implements. This commitment is reflected in various legal documents, particularly the Common European Asylum System (CEAS), which serves as the framework for handling asylum seekers, as well as in the discursive practices of European Union representatives who consistently emphasize the importance of respecting human rights. Therefore, the EU's actions in responding to the 2015 refugee crisis should reflect these values through strengthening internal solidarity. However, the policy adopted instead showed a contradictory direction. Rather than strengthening the solidarity through internal relocation scheme, the European Union chose to cooperate with Turkey through an externalization arrangement. In fact, this partnership has drawn criticism regarding its legality and compatibility with human rights principles. This phenomenon is problematic because the shift toward externalization undermines the European Union’s identity as an entity that upholds the protection of human rights. Using the frameworks of the Capability–Expectations Gap, this study argues that the policy shift occurred because the European Union lacked the capability to achieve internal cohesion in implementing internal relocation scheme. Cohesion within the European Union has been hindered by the dominance of member states.
Kata Kunci : Uni Eropa, Krisis Pengungsi 2015, Eksternalisasi, Hak Asasi Manusia, Capability–Expectations Gap