Implikasi Ketentuan Aborsi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 terhadap Perlindungan Hukum bagi Perempuan yang Mengalami Kehamilan Tidak Diinginkan akibat Marital Rape
Ajeng Yustisia Dewi, Devita Kartika Putri, S.H., LL.M.
2025 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penulisan hukum ini bertujuan untuk menganalisis implikasi yang ditimbulkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dalam mengatur ketentuan aborsi bagi korban perkosaan dalam konteks marital rape, serta bagaimana seharusnya ketentuan mengenai aborsi bagi korban perkosaan khususnya dalam konteks marital rape dirumuskan dalam hukum positif di Indonesia.
Penulisan hukum ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris dengan menggunakan data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dari wawancara langsung bersama narasumber yang ahli dalam bidang terkait. Data sekunder diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta bahan hukum tersier. Selanjutnya, data tersebut dianalisis menggunakan metode kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif-preskriptif untuk menarik kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa: Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 memberikan implikasi yang berpotensi membatasi atau menghambat hak korban marital rape yang tidak jelas selama masa transisi menuju KUHP Nasional, serta adanya pembatasan opsi akses yang dapat dipilih korban karena peraturan tersebut menempatkan penyidik sebagai satu-satunya pihak yang diberi kewenangan untuk mengeluarkan surat keterangan dugaan perkosaan. Kedua, seharusnya ketentuan aborsi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dapat segera diberlakukan tanpa menunggu KUHP Nasional berlaku dan kewenangan mengeluarkan surat keterangan dugaan perkosaan diperluas kepada lembaga lain di luar kepolisian, seperti melalui psikolog dan/atau ahli lain.
This legal research aims to analyze the implications of Government Regulation Number 28 of 2024 in regulating abortion provisions for victims of rape, specifically in the context of marital rape, and to examine how abortion regulations for such victims should be formulated in Indonesia’s positive legal framework.
This legal research used normative-empirical methods by examining both primary and secondary data. Primary data were obtained through interviews with experts in relevant fields, while secondary data were sourced from primary, secondary, and tertiary legal sources. Furthermore, this legal research is analyzed by using qualitative research which includes descriptive-prescriptive analysis to draw conclusions.
This legal research concludes that: Firstly, Government of Regulation Number 28 of 2024 presents implications that may restrict the rights of marital rape victims in accessing the abortion, due to unclear legal status of marital rape during the transitional period leading up to the implementation of the Amended Indonesian Criminal Code, and there is limited access options to victims because the regulation places sole authority to issue a rape allegation certificate in the hands of investigators. Secondly, abortion provisions under this regulation should be implemented immediately without waiting for the Amended Indonesian Criminal Code to come into force, and the authority to issue the rape allegation certificate should be expanded in which include the institutions beyond the police, such as psychologist and/or other qualified professionals.
Kata Kunci : Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Marital Rape, Kehamilan Tidak Diinginkan, Aborsi, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.